Jakarta – Program Siaran “Apa Kabar Indonesia Akhir Pekan” yang tayang di TV One pada 5 Januari 2013 pukul 07.43 WIB diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) Pusat. 

Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah menjelaskan bahwa program tersebut telah mewawancarai anak perempuan di bawah umur korban tindak pidana pencabulan. Selain itu, program tidak menyamarkan identitas dan wajah orang tua dari anak perempuan korban tindak pidana pencabulan tersebut. Jenis pelanggaran yang telah dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, ketentuan mengenai anak sebagai narasumber, dan kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik.

Melalui surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto  pada 7 Januari 2013 diputuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 29 huruf a serta dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 43 huruf f dan g. KPI Pusat juga meminta pada TV One agar menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam menayangkansebuah program siaran. red



altMakassar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai siaran langsung debat kandidat calon gubernur Sulsel melalui salah satu televisi nasional dianggap kurang tepat.

Ketua KPID Sulawesi Selatan, Rudsin Tompo mengatakan, sebaiknya KPU Sulsel bisa melakukan evaluasi pelibatan televisi nasional dalam siaran langsung debat kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang sempat menimbulkan polemik pada pelaksanaan pilkada sebelumnya.

“Daripada menimbulkan polemik, KPU sebaiknya melibatkan seluruh televisi lokal di Sulsel. Siaran serentak di seluruh televisi lokal jauh lebih efektif dibandingkan harus mengontrak salah satu stasiun televisi nasional,” kata Rusdin saat dihubungi Bisnis, Kamis, 3 Januari 2013.

Menurutnya, adanya keinginan beberapa stasiun televisi lokal yang ingin terlibat dalam agenda publik termasuk menyiarkan secara langsung debat kandidat pilgub Sulsel dianggap wajar.

“Paling tidak KPU bisa melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan stasiun televisi di Sulsel dan menawarkan kemampuan pendanaan KPU untuk menyiarkan serentak agenda debat cagub/cawagub itu di televisi-televisi lokal,” ujarnya.

Sebenarnya menyiarkan debat kandidat secara langsung tidak terlalu sulit, dia menyarankan agar KPU mengontrak satu stasiun televisi lokal yang bisa merelay siaran itu ke stasiun-stasiun televisi lokal lainnya.

“Kami melihat dengan sistem seperti ini jauh lebih mudah. KPU juga bisa terhindar dari sorotan-sorotan yang bisa mencederai kinerja mereka, sebab TV lokal bisa terlibat dalam agenda publik,” sarannya.

Selain itu, masyarakat Sulsel juga bisa mengakses bagaimana calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan visi misi mereka melalui siaran televisi lokal.

Apalagi, lanjutnya, KPU dan KPI telah menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan melalui media penyiaran radio dan televisi.

“Sebenarnya perjanjian itu  bukan hanya sebagai kesepahaman KPU dan KPI dalam sisi pengawasan. Tetapi komisi penyiaran juga bisa membantu KPU untuk memanfaatkan jaringan media penyiaran lokal,” kata Rusdin.

Sebelumnya, KPU Sulsel akan menyiarkan secara langsung debat kandidat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan di salah satu televisi nasional yang akan dipandu langsung oleh Pemimpin Redaksi TVOne Karni Ilyas di Baruga AP Pettarani kampus Universitas Hasanuddin Makassar pertengahan Januari 2013. Red dari Bisnis

 

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) melakukan penyempurnaan terhadap perubahan peraturan RPM Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPI Pusat, Kamis, 3 Januari 2013, di kantor KPI Pusat.

Diawal pertemuan, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Komisioner merangkap Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat, Azimah Soebagyo, dan Komisioner bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad, mengharapkan perubahan peraturan ini dapat memberikan kemudahan kepada sekreariat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai suporting lembaga. 

Turut hadir tenaga ahli hukum KPI Pusat, Feri Farouk, yang ikut memberikan penjelasan mengenai tugas dan fungsi serta bagan KPI Pusat. Hadir pula Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang, beserta Kabag dan Kasubag dilingkup sekretariat KPI Pusat. Red

 

 

 

altJakarta – SCTV penuhi panggilan permintaan klarifikasi dari KPI Pusat terkait pelanggaran pada tayangan program siaran “Was-Was” pada tanggal 13 Desember silam. Dalam kesempatan itu, SCTV yang diwakili Hardijanto, turut didampingi perwakilan dari Indigo, rumah produksi yang memproduksi acara “Was-Was”. 

Di awal pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah dan Judhariksawan, menjelaskan kembali mengenai pelanggaran yang dilakukan program"Was-Was" yakni tidak menyamarkan wajah dan identitas anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh komedian Bolot.

Rencananya, penjelasan klarifikasi dari SCTV dan Indigo akan dibawa dan dibahas dalam rapat pleno yang akan datang. Adapun keputusan terkait pelanggaran tersebut menunggu hasil rapat pleno tersebut. Red

 

 

altJakarta - Proses digitalisasi perlu dilakukan karena ini menyangkut keniscayaan teknologi dan kebutuhan frekuensi yang terbatas oleh industri penyiaran. Namun untuk melaksanakan migrasi dari analog ke digital dibutuhkan peraturan perundang-undangan setingkat UU.

Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan, Judhariksawan, dalam laporan akhir tahun 2012 bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan di acara Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat, di kantor KPI Pusat, Jumat, 28 Desember 2012.

Menurut Judha, proses digitalisasi merupakan suatu perubahan fundamental yang mengubah keseluruhan sistem penyiaran dan ini berarti tidak sesuai dengan konsep sistem penyiaran nasional dalam UU Penyiaran. Karenanya, pelaksanaan proses ini dengan hanya mengandalkan Permen selain tidak memadai juga bertentangan dengan UU Penyiaran.

“Kami sudah meminta Kementerian Kominfo untuk menunda pelaksanaan migrasi penyiaran teknologi analog ke digital hingga revisi UU Penyiaran selesai dengan mengawal masuknya substansi digitalisasi tersebut ke dalam RUU Penyiaran yang baru,” jelas Judha.

KPI telah membentuk tim digital KPI yang beranggotakan KPI Pusat dan KPID DKI, KPID Banten, KPID Jawa Tengah, KPID DIY, KPID Jawa Timur, dan KPID Kepri yang didukung ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS). Tim ini terbentuk sebagai amanat Rapimnas 2012 guna menyusun pandangan dan gagasan KPI tentang digitalisasi penyiaran.

Dalam beberapa pertemuan Tim Digital KPI dengan stakeholder di pusat dan daerah, ditemukan beberapa permasalahan dari pelaksanaan digitalisasi. Permasalahan tidak hanya berkaitan dengan dasar hukum, akan tetapi juga dari aspek bisnis, persaingan usaha, potensi monopoli dan oligopoli, kepentingan daerah dan perlindungan publik.

Judha juga menyinggung daerah-daerah perbatasan yang belum tersentuh siaran nasional dan dibanjiri siaran negara tetangga. Terkait ini, KPI telah membentuk Gugus Tugas Siaran Perbatasan dengan melibatkan 12 KPID yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepri, Kaltim, Kalbar, Sulut, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua dan Papua Barat. “Gugus tugas telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan telah membuat database penyiaran di wilayah perbatasan,” ungkapnya.

Adapun rekomendasi utamanya yakni perlunya kebijakan yang terintegrasi antara berbagai kementerian yang telah memiliki program pendirian lembaga penyiaran di perbatasan. Selain itu, perlu kebijakan berupa kemudahan dalam proses perizinan bagi lembaga penyiaran di wilayah perbatasan.  Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot