Jakarta - Proses digitalisasi perlu dilakukan karena ini menyangkut keniscayaan teknologi dan kebutuhan frekuensi yang terbatas oleh industri penyiaran. Namun untuk melaksanakan migrasi dari analog ke digital dibutuhkan peraturan perundang-undangan setingkat UU.
Pandangan tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan, Judhariksawan, dalam laporan akhir tahun 2012 bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan di acara Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat, di kantor KPI Pusat, Jumat, 28 Desember 2012.
Menurut Judha, proses digitalisasi merupakan suatu perubahan fundamental yang mengubah keseluruhan sistem penyiaran dan ini berarti tidak sesuai dengan konsep sistem penyiaran nasional dalam UU Penyiaran. Karenanya, pelaksanaan proses ini dengan hanya mengandalkan Permen selain tidak memadai juga bertentangan dengan UU Penyiaran.
“Kami sudah meminta Kementerian Kominfo untuk menunda pelaksanaan migrasi penyiaran teknologi analog ke digital hingga revisi UU Penyiaran selesai dengan mengawal masuknya substansi digitalisasi tersebut ke dalam RUU Penyiaran yang baru,” jelas Judha.
KPI telah membentuk tim digital KPI yang beranggotakan KPI Pusat dan KPID DKI, KPID Banten, KPID Jawa Tengah, KPID DIY, KPID Jawa Timur, dan KPID Kepri yang didukung ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS). Tim ini terbentuk sebagai amanat Rapimnas 2012 guna menyusun pandangan dan gagasan KPI tentang digitalisasi penyiaran.
Dalam beberapa pertemuan Tim Digital KPI dengan stakeholder di pusat dan daerah, ditemukan beberapa permasalahan dari pelaksanaan digitalisasi. Permasalahan tidak hanya berkaitan dengan dasar hukum, akan tetapi juga dari aspek bisnis, persaingan usaha, potensi monopoli dan oligopoli, kepentingan daerah dan perlindungan publik.
Judha juga menyinggung daerah-daerah perbatasan yang belum tersentuh siaran nasional dan dibanjiri siaran negara tetangga. Terkait ini, KPI telah membentuk Gugus Tugas Siaran Perbatasan dengan melibatkan 12 KPID yaitu: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepri, Kaltim, Kalbar, Sulut, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua dan Papua Barat. “Gugus tugas telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan telah membuat database penyiaran di wilayah perbatasan,” ungkapnya.
Adapun rekomendasi utamanya yakni perlunya kebijakan yang terintegrasi antara berbagai kementerian yang telah memiliki program pendirian lembaga penyiaran di perbatasan. Selain itu, perlu kebijakan berupa kemudahan dalam proses perizinan bagi lembaga penyiaran di wilayah perbatasan. Red

