altJakarta – SCTV penuhi panggilan permintaan klarifikasi dari KPI Pusat terkait pelanggaran pada tayangan program siaran “Was-Was” pada tanggal 13 Desember silam. Dalam kesempatan itu, SCTV yang diwakili Hardijanto, turut didampingi perwakilan dari Indigo, rumah produksi yang memproduksi acara “Was-Was”. 

Di awal pertemuan, Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah dan Judhariksawan, menjelaskan kembali mengenai pelanggaran yang dilakukan program"Was-Was" yakni tidak menyamarkan wajah dan identitas anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh komedian Bolot.

Rencananya, penjelasan klarifikasi dari SCTV dan Indigo akan dibawa dan dibahas dalam rapat pleno yang akan datang. Adapun keputusan terkait pelanggaran tersebut menunggu hasil rapat pleno tersebut. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot