- Detail
- Dilihat: 10272
Jakarta - Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam penataan perizinan penyiaran di Indonesia sangatlah fundamental. Hal ini terkait erat dengan penegakan aturan dalam pengawasan isi siaran yang ada di lembaga penyiaran. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR-RI dengan tajuk, “Regulasi Penyiaran dalam Era Digitalisasi Teknologi Penyiaran” (12/7).
Menurut Riyanto, dalam hal kewenangan perizinan, KPI berbagi dengan pemerintah. Bahkan untuk mencabut izin siaran lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dalam hal isi siaran, KPI masih harus berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika. “Jika pemerintah tidak mengindahkan rekomendasi KPI tersebut, maka pencabutan izin tidak terjadi”, ujar Riyanto. Untuk itu, KPI meminta kepada DPR-RI, dalam penyusunan Undang-Undang Penyiara yang baru, kewenangan KPI diperkuat.
Pembicara lain yang turut hadir dalam FGD ini adalah Amir Effendi Siregar (pakar penyiaran), Neil Tobing (ATVSI), dan Kalamullah Ramli (Staf Ahli Menkominfo). FGD ini dibuka oleh Wakil Ketua FPKS, Muzammil Yusuf yang juga anggota Komisi I DPR-RI. Menurut Muzammil, pembahasan RUU Penyiaran ini memang merupakan pertarungan pemikiran para pakar penyiaran, untuk mendapatkan rumusan ideal tentang wajah penyiaran di Indonesia.
Tentang digitalisasi penyiaran, Riyanto menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengikutsertakan KPI dalam proses pembuatan Peraturan Menteri tentang digitalisasi. “Padahal dalam Undang-Undang 32 tentang Penyiaran secara tegas menyebutkan yang mengatur penyiaran adalah KPI dan Kominfo”, ujar Riyanto. Sebenarnya, pernah ada komitmen antara Kemenkominfo dan KPI untuk membahas digitalisasi penyiaran ini, namun sampai sekarang tidak pernah terjadi pembahasan bersama tersebut.
Dalam pandangan Riyanto yang berlatar belakang ilmu hukum ini, Undang-Undang Penyiaran tidak mengenal istilah Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) ataupun Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LP3S). “Undang-Undang Penyiaran hanya mengenal lembaga penyiaran yag menyelenggarakan secara menyeluruh sistem dan struktur penyiaran”, ujarnya. Atas banyaknya kerancuan dan ketidakjelasan itu pula, KPI menilai pelaksanaan digitalisasi penyiaran ditunda sampai Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh Komisi I DPR-RI, disahkan.
KPI juga mencermati soal penyiaran perbatasan yang saat ini berudara dengan bebas di wilayah Indonesia. Di beberapa wilayah kepulauan yang berbatasan dengan negara tetangga, banyak lembaga penyiaran asing yang mengudara bebas karena powernya demikian besar. Sementara tidak ada keuntungan sama sekali yang didapat oleh negara atas mengudaranya penyiaran asing tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, dari hasil Konsinyering Daerah Perbatasan, KPI memberikan kemudahan izin bagi lembaga penyiaran swasta yang akan mengudara di daerah perbatasan. Hal itu, demi menjamin kedaulatan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat dunia penyiaran.
Jakarta - KPI berpendapat sedikitnya ada delapan isu krusial yang harus dipertimbangkan dalam revisi UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam materi presentasinya pada saat FGD bertemakan “Regulasi Penyiaran dalam Era Digitalisasi Teknologi Penyiaran” yang diselenggarakan F-PKS di ruang plebo F-PKS, komplek DPR RI, Kamis, 12 Juli 2012. Adapun kedelapan hal krusial tersebut yakni:

