alt

Jakarta - Regulasi penyiaran di era digitalisasi harus menjamin prinsip diversty of ownership, diversty of content dan diversty of voices. Prinsip ini penting jadi perhatian karena menyangkut kelangsungan demokratisasi (media) penyiaran di Indonesia.

Pengamat penyiaran, Amir Effendi Siregar menilai, tiga prinsip itu menjadi catatan krusial yang tidak boleh dilupakan dalam pembuatan regulasi penyiaran. Pasalnya, jika tiga prinsip itu tidak masuk akan mengacaukan tatanan penyiaran Indonesia yang demokratis dan kita bisa dicap sebagai negara yang gagal. 

“Swedia, salah satu negara di Skandinavia, tidak disebut sebagai negara gagal karena tetap menjamin tiga prinsip itu. Tanpa jaminan terhadap diversty, akan melahirkan otoritarianisme kapital dan monopoli infromasi atas nama kebebasan,” jelas Amir di depan peserta FGD bertema "Regulasi Penyiaran dalam Era Digitalisasi Teknologi Penyiaran" yang diselenggarakan Fraksi-PKS di ruang pleno F-PKS, DPR RI, Kamis, 12 Juli 2012.  

Amir menyampaikan pembahasan soal regulasi penyiaran harus juga mencontoh tatanan penyiaran di negara demokrasi lain seperti AS dan Australia. Hal ini penting untuk meluruskan konsep pemikiran mengenai pengembangan demokratisasi dunia penyiaran. “Jika kita membandingkan dengan negara yang tidak menjalankan sistem demokrasi seperti Malaysia, ini menjadi tidak sesuai,” katanya.

Selain itu, Amir berpendapat, harus ada pemahaman mendalam dalam menyusun UU Penyiaran. Pemahaman yang dimaksud bahwa UU tersebut merupakan turunan dari filsafat dan ideologi negara. Ini dalam upaya membangun sebuah sistem penyiaran yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945. 

Menyoal kepemilikan, Amir melihat konsep yang diterapkan AS dan Australia bisa ditiru Indonesia. AS menerapkan kebijakan memperbolehkan adanya kepemilikan banyak lembaga penyiaran selama jangkauannya tidak lebih dari 39% nation TV homes (rumah tangga yang punya televisi. Sedangkan di Australia, memperbolehkan kepemilikan banyak stasiun televisi selama jangkauannya tidak lebih dari 75% penduduk dan tidak boleh memiliki lebih dari satu izin di setiap daerahnya.

Adapun soal kepemilikan modal asing, Amir menyatakan paling banyak hanya 20%. Mengenai perubahan saham pengendali yang memiliki dan menguasai LPS oleh sesorang atau badan hukum apapun dan ditingkat harus dilaporkan dan mendapat izin KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot