altSurabaya - Penerapan TV Digital dinilai sangat membebani Lembaga Penyiaran Lokal, terutama yang baru saja mendapatkan izin tetap. Namun penerapan TV digital yang memerintahkan adanya migrasi dari system analog ke digital merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Hanya saja penerapannya diharapkan dapat dilakukan secara sistematis dan tidak tergesa-gesa. Hal tersebut disampaikan oleh Azimah Subagijo dalam acara diskusi tentang penerapan TV Digital, di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur, bersama dengan televisi lokal, Kominfo, Balai Monitoring dan juga akademisi dari ITS (16/6).

Hal lain yang juga disesali oleh kalangan TV Lokal adalah sosialisasi mengenai migrasi ini tidak menyeluruh. Bahkan ada TV Lokal yang salah menerjemahkan makna digitalisasi, terutama para pengelola televisi yang tidak tergabung dalam asosiasi. Sementara itu menurut salah satu TV Lokal di Jawa Timur, TV 9 , ada baiknya KPI memfasilitasi para pengelola TV baik lokal atau untuk mendatangi Komisi I DPR dan meminta penundaan penerapan digital. Setidaknya minta waktu untuk implementasi digitalisasi ini, ujar Misbahul Munir dari TV 9.

KPI sendiri sudah mengagendakan untuk berkoordinasi dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) . Menurut Azimah, televisi swasta memang sudah banyak yang mengambil formulir untuk seleksi TV Digital. Namun masih banyak hal yang belum memuaskan mereka dalam implementasi digitalitasi TV ini. KPI menyadari bahwa digitalisasi ini tidak bisa ditolak. Namun ada baiknya pemerintah juga memikirkan bagaimana kesehatan bisnis dari para pengelola televisi ini jika harus migrasi dari analog ke digital. “Mohon diperhatikan kondisi psikologis pengelola penyiaran”, ujar Azimah. Lebih lanjut dirinya berharap, dalam acara koordinasi antara KPI dan asosiasi televisi tersebut dapat memberikan solusi konkrit  untuk masalah digitalisasi ini. 

Para pengelola televisi yang hadir pun mengaku siap difasilitasi KPI untuk mengajukan penundaan ini ke Komisi 1 DPR. Kami juga siap memberikan alasan dan realitas di lapangan untuk implementasi digitalisasi televisi ini ke depan, ujar Misbahul Munir. Dia juga mengingatkan bahwa banyak televisi lokal yang hadir dari dana swadaya mandiri dari masyarakat, namun konsisten memberikan warna lokal sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Penyiaran. DIkhawatirkan, dengan penerapan TV Digital secara tergesa-gesa akan menghilangkan mematikan TV-TV Lokal yang tumbuh secara swadaya tersebut.

altSurabaya - Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Jawa Timur meminta diberikan kelonggaran dalam mencari dana baik lewat sponsorship atau iklan, untuk dapat terus menghidupi siarannya. Hal tersebut disampaikan Ketua JRKI Jawa Timur, Untung Soerojo, dalam acara Musyarawah Daerah (Musda) ke-3 JRKI Jawa Timur di Radio Pertanian Wonocolo, Surabaya (16/6). Untung juga meminta proses perizinan untuk radio komunitas sebaiknya diurus hanya sampai tingkat provinsi saja, tidak perlu sampai nasional. Hal ini mengingat cakupan radio komunitas hanya dalam radius 5 kilometer.

Dalam Undang-Undang Penyiaran dinyatakan bahwa penyelenggaraan radio komunitas tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata. Namun demikian, menurut Sinam M Sutarno (Ketua JRKI Pusat) seharusnya iklan komersil tidak dimaknai secara sempit. Pemaknaan yang sempit itu sebenarnya telah mematikan sumber pendanaan yang berpotensi mengembangkan ekonomi lokal, ujar Sinam.  Menurutnya, para pedagang lokal seharusnya bisa beriklan di radio komunitas. Hal tersebut lebih menguntungkan pedagang, karena produknya bisa dikenal oleh masyarakat sekitar, dan harga pasang iklan pun tidak semahal radio swasta, tutur Sinam. Jika radio komunitas diberi kelonggaran ini, tentu masyarakat akan lebih mengenal produk lokal yang dekat dengan mereka.

Aspirasi dari JRKI ini menurut Azimah Subagijo sangat mungkin direalisasikan. Komisioner KPI Pusat yang juga hadir dalam Musda JRKI itu mengatakan,  dalam Undang-Undang masih dimungkinkan adanya sponsor untuk kegiatan radio komunitas. “Jadi sumber dana radio komunitas tidak hanya mengandalkan iuran para anggota saja”, ujar Azimah. 

Selain bicara soal pendanaan, Azimah juga menerangkan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) kepada anggota JRKI Jawa Timur. Meskipun secara umum, isi dari radio komunitas tidak bermasalah, namun pengelola radio komunitas juga harus memahami P3&SPS sebagai sebuah aturan main dalam dunia penyiaran. Lebih jauh Azimah mengapresiasi keberadaan radio komunitas yang juga turut menjaga budaya dan kearifan lokal tetap hadir di tengah masyarakat.

Secara lugas Azimah juga menyatakan bahwa pengurusan izin itu nol rupiah. KPI juga tidak dibenarkan menerima uang dari pemohon dalam pengurusan perizinan. Dirinya juga mengimbau pada radio komunitas untuk segera melengkapi berkas administratif agar segera memperoleh izin tetap.  Dirinya juga meyakini bahwa keberadaan radio komunitas ini adalah perwujudan dari demokratisasi  penyiaran  yang menyaratkan adanya desentralisasi, baik itu isi dan kepemilikan.


Jakarta - Dialog lanjutan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) kembali berlangsung di kantor KPI Pusat (13/6). Disepakati adanya pembagian tiga grup untuk memudahkan pembahasan yang juga dilakukan besera stake holder lainnya.  Dalam dialog yang membahas pengaturan Iklan di P3SPS, KPI juga mengikutsertakan Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) untuk ikut memberikan pemahaman yang sama atas pasal-pasal di P3SPS yang mengatur soal iklan. 

Pada dialog soal iklan ini, komisioner KPI Pusat yang turut membahas adalah Azimah Subagijo dan Judhariksawan. Kepada KPI Pusat, ATVSI mengemukakan keberatan mereka atas pengaturan iklan maksimal sebesar 20% per hari. Menurut Sugiharto, dari ATVSI, Iklan dinegosiasikan antara pihak televisi dan klien per tahun. “Nah pengiklan bebas menentukan dimana saja mau tayang”, ujar Sugiharto. Menurutnya, jika aturan tersebut tetap diberlakukan, akan menyulitkan subsidi silang yang selama ini dilakukan, terhadap program lain yang  kurang laku dijual.

Atas keberatan ini, Judhariksawan menyampaikan bahwa aturan tersebut tegas disebutkan dalam Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah. Hal ini ditujukan untuk menghadirkan kenyamanan para pemirsa saat menikmati program siaran. Judha menyarankan jika memang ATVSI keberatan dengan aturan pemasanganiklan maksimal 20% per hari ini, sebaiknya menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR yang saat ini sedang melakukan revisi Undang-Undang Penyiaran. Di satu sisi, ujar Judha, sebagai regulator, KPI tidak berdiri sendiri. KPI juga harus memperhatikan pihak lain, seperti P3I dan masyarakat luas. Kalau memang ATVSI merasa aturan ini membelenggu kreativitas, ujar Judha, PP ini bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Hal lain yang turut dibahas adalah pengategorisasian gambar, narasi, tulisan atau grafis yang disisipkan pada program sebagai iklan yang dihitung dalam total presentase durasi iklan per hari. Menurut ATVSI, hal tersebut akan sulit untuk dilakukan perhitungannya. Lagipula biasanya, hal tersebut oleh media siaran merupakan bonus yang diberikan pada pengiklan yang telah melakukan pembelian dengan jumlah yang cukup banyak. “Ini sebenarnya untuk memberikan kepuasan pada pengiklan”, ujar Sugiharto. Untuk itu ATVSI menilai, sebaiknya perhitungan persentase iklan tetap hanya lewat spot iklan komersil saja.

Sementara Neil Tobing, juga dari ATVSI, menambahkan, keberadaan “running text” justru lebih banyak informasi yang penting untuk pemirsa,daripada iklan niaga. Malah untuk televise berita, lanjut Neil, running text berupa “update” informasi.  Lebih jauh Neil juga meminta KPI mempertimbangkan keberadaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang pendapatannya murni dari iklan. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) mendapatkan subsidi dari APBN hingga 800 milyar dan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) mendapat dana dari iuran konsumen, namun keduanya masih dibolehkan menerima iklan sekalipun dengan jumlah lebih sedikit dari LPS.” Seharusnya bagi LPS yang menyiarkan tayangan dengan gratis, mendapatkan keluangan. “, ujar Neil.

Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Azimah Subagijo menilai pembatasan iklan yang diatur dalam P3SPS 2012 ini justru bertujuan untuk menjaga industri penyiaran agar tetap sehat. “KPI membatasi iklan agar tidak kebablasan”, ujar Azimah. Menurutnya, kalau spotnya dibatasi, maka lembaga penyiaran dapat menaikkan harga iklannya.  Dirinya menilai dengan membatasi spot iklan ini, aka nada pemerataan kue iklan bagi lembaga penyiaran lain. KPI pernah menerima keluhan dari  lembaga penyiaran lokal,  sebuah radio di Solo. “Penyiarnya mengadukan betapa sulit mencari iklan karena semua pengiklan lebih tertarik beriklan di media nasional”, tutur Azimah.

Lebih lanjut dialog ini masih mengupas masalah blocking time dan iklan rokok. Semua masukan dari ATVSI ini, menurut Azimah akan dibicarakan bersama KPI Daerah dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI, Juli mendatang. Selain ATVSI, KPI juga akan meminta P3I ikut serta memberikan definisi yang jelas mengenai iklan. Apalagi saat ini modifikasi jenis iklan menjadi sangat berkembang, dan butuh pendefinisian yang lebih rinci, hingga aturan yang ditetapkan ini dapat diimplementasikan oleh semua pihak.

altPolewali Mandar - Lembaga Penyiaran Berlangganan TV Kabel di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diminta mencegah tersebarnya siaran berbau pornografi. Seruan tersebut setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat menemukan sejumlah TV kabel masih menyalurkan siaran bernuansa pornografi.

"Pemantauan kami, TV kabel di Sulbar masih menyalurkan channel berbau pornografi terutama yang berasal dari siaran asing, kami minta TV kabel menghentikan itu karena itu merusak moral generasi muda, anak, dan remaja," kata koordinator bidang izin siaran KPID Sulbar, Munawir di Polewali, Kamis, 14 Juni 2012.

Munawir menyampaikan hal tersebut kepada puluhan pengusaha TV kabel di Polewali Mandar saat KPID Sulbar menggelar "Sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran/ Standar Program Siaran (P3/SPS)" terhadap para pelaku usaha TV kabel serta jurnalis cetak elektronik se-Polewali Mandar.

KPID Sulbar mencatat, sejumlah siaran asing yang dipancarkan TV kabel di Polewali Mandar tergolong melanggar aturan penyiaran karena berbau pornografi seperti adegan ciuman dan adegan buka-bukaan.

Chanel siaran yang dicatat KPID Sulbar terindikasi menyiarkan pornografi antara lain : channel film Lotus Macau, Fashion TV, dan HBO. Siaran asing lain yang dinilai melanggar adalah siaran judi sabung ayam yang berasal dari Flipina.

Wakil Ketua KPID Sulbar Farhanuddin menjelaskan permintaan penghentian siaran asing berbau pornografi itu sejalan dengan UU Penyiaran No. 32/2002 dan P3/SPS 2012.

"Di samping aspek bisnis, TV kabel juga harus memperhitungkan tanggung jawab sosial. Kita selalu mengingatkan siaran yang disalurkan adalah siaran sehat, layak ditonton, terutama bagi anak-anak," ungkap Farhanuddin.

Menurut Farhan yang juga Sekretaris AJI Kota Polewali Mandar, Sulawesi Barat, P3/SPS adalah aturan tentang penyiaran tentang pedoman dalam bersiaran, termasuk apa yang bisa dan dilarang untuk disiarkan."Lebih baik TV kabel menyalurkan siaran informasi dan teknologi, itu lebih sehat," tambah Farhan.

KPID juga mendesak Kepada para pengusaha TV kabel agar segera mengurus perizinan sehingga dapat bersiaran secara legal. KPID mengarahkan agar TV kabel di satu wilayah siaran bisa bersatu dalam satu izin usaha untuk menekan biaya izin yang mahal. Red dari Kompas

Jakarta - Tim Task Force yang terdiri atas KPI dan ATVSI kembali membahas P3SPS KPI tahun 2012, Rabu, 13 Juni 2012. Pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat ini, dibagi menjadi tiga bidang yakni bidang jurnalistik, programing dan iklan.

Selama pembahasan di tiga bidang tersebut, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi mengenai pasal-pasal yang ada dibahas dalam pertemuan untuk kedua kalinya. Sebelumnya, pertemuan awal berlangsung pada Kamis, 7 Juni 2012.

Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, bersama Anggota KPID Sulawesi Selatan (Sulsel), tergabung dalam tim pembahas bidang program bersama-sama wakil industri atau (ATVSI), seperti Rahman Asri, Aris Ananda, Sayudin, A. Roziqin, Sugito, Ida Ayu Trisnamurti, Doddy R. Djatnika, dan Agnes Juliayu.

Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad, dan Anggota KPID Jawa Timur (Jatim), Doni, masuk dalam pembahasan bidang Jurnalistik bersama-sama Arief Suditomo, Putra Nababan, Totok Suryanto, Gatot Triyanto, Yulia Supadmo, Yadi H, Rizal Yusac, Titin Rosmasari, Shanti Ruwyastuti, Nurjaman Mochtar, dan Rosmawati, mewakili industri atau ATVSI.

Sedangkan Anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo, Judhariksawan, serta Anggota KPID Jawa Tenga (Jateng), Mulyo, bergabung dalam tim bidang iklan bersama Risma, Neil Tobing, Sugiarto, Sukma Y.A, Susana D, Surawan, Monica Desideria, Driantama, dan Wijaya Kusuma, mewakili ATVSI ataupun industri. Turut hadir dalam pertemuan itu, wakil dari P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) Sutedjo Hadiwasito.

Rencananya, minggu depan, kedua belah pihak kembali melakukan pertemuan guna membahas P3SPS KPI tahun 2012. Red


Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot