Jakarta - Pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012 pada program siaran “Protect The Boss” di Indosiar dikenakan sanksi administratif teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Program yang tayang pada 30 Mei 2012 mulai pukul 13.30 WIB menayangkan adegan yang mengesankan ciuman dan juga menayangkan adegan ciuman bibir di akhir episode program. Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Surat No. 354/K/KPI/06/12 pada 12 Juni 2012 yang ditandatangani Mochamad Riyanto, memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g dan k, dan 37 ayat (4) huruf a.
Dalam suratnya, KPI Pusat meminta Indosiar agar segera melakukan evaluasi internal program dengan cara melakukan editing pada adegan seksual yang dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Red/ST

