Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 12 Juni 2012 mengeluarkan surat sanksi administratif teguran tertulis terhadap program siaran “Naughty Kiss” yang ditayangkan di Indosiar pada 30 Mei 2012 pukul 12.29 WIB.
Program tersebut ditemukan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012. Pelanggaran yang terjadi adalah menayangkan adegan yang mengesankan ciuman bibir yang dilakukan oleh 2 (dua) pelajar di awal episode program. Pelanggaran yang sama juga ditemukan pada awal penayangan program pada setiap episode.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Dalam surat sanksi administratif No. 355/K/KPI/06/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto diputuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf k, dan Pasal 37 ayat (4).
Terakhir, KPI Pusat juga meminta Indosiar agar menjadikan P3 dan SPS tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program berita. Red/ST

