- Detail
- Dilihat: 26902
Jakarta – Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten menyambangi kantor KPI Pusat terkait pembahasan aturan Pemilu tahun 2014, Kamis, 28 Februari 2013. Kunjungan tersebut diterima langsung Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad.
Diawal pertemuan, Komisi I DPRD Banten melalui Wakil Ketuanya, Taufik, meminta penjelasan mengenai aturan kampanye di lembaga penyiaran. “Kami ingin tahu, batasan-batasan yang boleh dan tidak dalam kampanye di lembaga penyiaran,” tegasnya.
Pertanyaan senada juga dikatakan Ketua KPID Banten, Uib Muhibuddin. Menurutnya, KPID perlu tahu secara detail batasan-batasan tersebut seperti soal durasi iklan dan soal lainnya yang belum sepenuhnya tercurahkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu.
Meskipun begitu, KPID Banten tetap akan menunggu ketentuan yang lebih tinggi terkait siaran kampenye di lembaga penyiaran. “Tentunya akan ada peraturan bersama antara KPI, Bawaslu dan KPU terkait hal ini,” katanya.
Terkait aturan Pemilu, Idy Muzayyad menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan yang akan dibuat ke tiga lembaga tersebut. Saat ini, naskah tersebut sudah dibuat pihaknya dan sedang menunggu pengesahan dari KPU. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia telah merampungkan naskah aturan pembatasan penyiaran kampanye di televisi. KPI menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan aturan tersebut. "Tinggal menunggu pembahasan di internal KPU," kata anggota KPI, Idy Muzzayad, saat dihubungi tempo.co, Kamis, 28 Februari 2013.
Jakarta – Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengungkapkan berbagai aspek penting yang perlu diperhatikan dalam rancangan UU Penyiaran perubahan. Aspek-aspek ini dinilai dapat memberikan ketegasan serta memperjelas sistem penyiaran Indonesia sampai dengan penguatan kewenangan kelembagaan KPI.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mendorong kehadiran lembaga penyiaran radio di wilayah perbatasan dan terpencil. KPI akan membantu kemudahan pendirian lembaga penyiaran di wilayah tersebut. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, di depan anggota PRSSNI seluruh Indonesia pada saat acara Sidang Paripurna III PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) di Hotel Ambhara Jakarta, Rabu, 27 Februari 2013.
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan pembukaan peluang usaha keanggotaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) di dua zona lanjutan.

