Tgl Surat

23 Oktober 2012

No. Surat

608/K/KPI/10/12

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Kabar Kabari"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 17 September 2012 pukul 14.30 WIB terjadi pelanggaran yakni penayangan secara close up adegan seorang pria yang memasukkan gunting ke dalam lubang hidung. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan atas pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 20 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf g, Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b.

altJakarta - Total pengaduan masyarakat yang masuk melalui media aduan KPI Pusat seperti SMS, email, twitter, aduan langsung dan facebook, hingga September 2012 mencapai 39.396 aduan. Jumlah pengaduan tersebut menjadi yang paling tinggi sepanjang sejarah KPI berdiri.

Komisioner merangkap Koordinator Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menilai, tingginya angka pengaduan masyarakat merupakan bentuk dari kesadaran masyarakat terhadap keberadaan KPI sebagai lembaga yang menaungi aspirasi publik.

“Hal ini patut disyukuri dan bagi kami ini menggembirakan karena masyarakat sudah mengadu ke jalur yang benar. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang mengarahkan aduan ke KPI. Selain itu, kami juga berterimakasih kepada kelompok-kelompok masyarakat, dunia pendidikan, LSM dan pribadi yang mengarahkan masyarakat untuk mengadu ke KPI,” kata Nina kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Senin, 22 Oktober 2012.

Menurut Nina, semua pengaduan terkait isi siaran yang masuk ke KPI, baik satu maupun seribu, akan direspon. “Kita selalu membaca aduan yang disampaikan lalu melihat tayangan yang dimaksud dan menganalisanya. Ini menjadi prosedur kami,” katanya.

Pengaduan tertinggi yang masuk ke KPI Pusat terjadi pada bulan September yakni 29.370 aduan mengenai Rohis di Metro TV. Pengaduan tertinggi kedua terjadi di bulan Maret lalu, mencapai 3.841 aduan. Red

 

Tgl Surat

19 Oktober 2012

No. Surat

604/K/KPI/10/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Iklan "French Fries 2000"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 13 Oktober 2012 pukul 17.38 WIB di RCTI terjadi pelanggaran yakni adanya penayangan adegan salah satu wanita (berbaju merah) menggunakan pakaian yang cukup terbuka di bagian dada, sehingga belahan dadanya terlihat jelas. Kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada wanita tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, serta ketentuan siaran iklan.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan dalam iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 58 ayat (4) huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

altJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau berencana membuat perangkat pemantauan siaran televisi dan radio. Diharapkan perangkat pemantauan siaran tersebut dapat direalisasikan pada 2013 mendatang. Demikian disampaikan Anggota KPID Riau bidang Isi Siaran, Rini Imron, di sela-sela kunjungannya ke KPI Pusat, Senin, 22 Oktober 2012.

Menurut Rini, perangkat tersebut akan memantau 14 siaran televisi dan 21 radio yang bersiaran di wilayah kota Pekanbaru. Untuk pemantauan di wilayah kota dan kabupaten, KPID Riau akan membentuk kelompok-kelompok pemantauan lokal yang tugasnya mengawasi dan mencatat segala bentuk pelanggaran siaran di wilayahnya untuk kemudian diserahkan ke KPID.

“Secara geografis Riau sangat luas dan sulit dijangkau oleh KPID. Karena itu, kami memerlukan bantuan kelompok-kelompok pemantau tersebut sebagai kepanjangtangan KPID,” jelas Rini.

Dengan adanya perangkat pemantauan siaran, akan mempermudah tugas pengawasan KPID terhadap isi siaran di Riau. Selama ini, pemantauan dilakukan secara langsung dan mengandalkan aduan dari masyarakat. “Kami tidak punya bukti rekam jika terjadi pelanggaran. Dengan adanya alat perekam dan pemantauan, kami bisa mendapatkan bukti tersebut,” kata Rini.

Selama dua tahun terakhir, KPID Riau telah melayangkan sejumlah teguran kepada lembaga penyiaran. Terakhir adalah teguran kepada Riau TV terkait penayangan goyang Inul di salah satu iklan sebelum waktu Adzan Magrib. “Setelah kami tegur, tayangan tersebut sudah tidak ada,” jelas Rini. Red

 

Tgl Surat

19 Oktober 2012

No. Surat

603/K/KPI/10/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

Iklan "French Fries 2000"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 13 Oktober 2012 pukul 20.54 WIB terjadi pelanggaran berupa penayangan adegan salah satu wanita (berbaju merah) menggunakan pakaian yang cukup terbuka di bagian dada, sehingga belahan dadanya terlihat jelas. Kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada wanita tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, serta ketentuan siaran iklan.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan dalam iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 58 ayat (4) huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis.
Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot