Tgl Surat

19 Oktober 2012

No. Surat

604/K/KPI/10/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

Iklan "French Fries 2000"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 13 Oktober 2012 pukul 17.38 WIB di RCTI terjadi pelanggaran yakni adanya penayangan adegan salah satu wanita (berbaju merah) menggunakan pakaian yang cukup terbuka di bagian dada, sehingga belahan dadanya terlihat jelas. Kamera menyorot secara medium shot tubuh bagian dada wanita tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, serta ketentuan siaran iklan.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan dalam iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 58 ayat (4) huruf d. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis.
Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot