Jakarta – Anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Iswandi Syahputra, mengusulkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat kategori zona dalam proses perizinan. Upaya ini untuk mempercepat pelayanan perizinan bagi lembaga penyiaran pemohon izin penyiaran.
“Kategorisasi perzona itu nantinya dibagi menjadi tiga yakni zona A, zona B dan Zona C. Masing-masing zona diisi oleh pemohon sesuai dengan pokok masalah dan tingkat kesulitannya,” jelas Iswandi kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Jumat, 19 Oktober 2012.
Misalnya untuk kategori zona A diisi pemohon-pemohon yang memiliki pokok masalah yang rumit dan trafiknya tinggi seperti kasus perizinan di wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. “Zona ini merupakan zona merah yang harus mendapatkan perhatian besar dan khusus dalam prosesnya,” kata Iswandi.
Kemudian kategori zona B untuk perizinan penyiaran di daerah-daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan. “Kita harapkan sekarang adalah bagaimana desa-desa atau daerah-daerah yang masuk kategori tersebut melakukan pengepungan informasi terhadap kota. Ini strategi dan harus mendapatkan perhatian,” jelasnya.
Adapun zona C merupakan zona yang paling aman dan cenderung tidak bermasalah. “Upaya mengkategorikan perzona ini untuk membantu penyelesaian menumpuknya proses perizinan dan mempercepat pelayanan. Nanti semuanya tergantung pemerintah, zona mana dulu yang akan dibahas,” tegas Iswandi. Red
Percepatan Perizinan: Kominfo Sebaiknya Buat Kategorisasi Zona Masalah
- Detail
- Dilihat: 18322

