Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan pada Pemerintah agar menyediakan dua kanal di wilayah Medan dan sekitarnya untuk dialokasikan ke radio yakni Radio Cordoba dan Radio Pelangi yang bersengketa memperebutkan kanal 99.5 Mhz. Jika kanal tersebut sudah siap dan kedua radio yang bersengketa menerima, keduanya diminta untuk keluar dari kanal yang disengketakan.
Usulan tersebut disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Perizinan, Iswandi Syahputra, sebagai upaya menyelesaikan konflik kedua radio dan pelaksanaan putusan MA atas permohonan gugatan dari PT. Radio Pelangi Nusantara (PLN). Demikian kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Jumat, 19 Oktober 2012.
Menurut Iswandi yang paling penting adalah kedua radio tersebut mendapatkan kanal dan bisa bersiaran. Dia mengibaratkan seperti kendaraan roda empat yang paling penting itu mobilnya bisa jalan dan bagus ketimbang menyoal nomor mesin kendaraan. “Jika kedua belah pihak menerima usulan yang disampaikan pemerintah dan KPI, FRB untuk keduanya segera diproses,” katanya. Red
Jika keduanya tidak mau berdamai dan menolak usulan kanal yang disediakan pemerintah, Iswandi mengusulkan agar pemerintah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait putusan dari Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan banding dari Radio Pelangi Nusantara. Red
Sengketa Kanal: Pemerintah Diusulkan Sediakan Dua Frekuensi
- Detail
- Dilihat: 10444

