Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Pemerintah membuat peraturan tentang tatacara penyelenggaraan atau permohonan perizinan bagi televisi komunitas sebagai LP3S (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran). Peraturan ini menampung aspirasi dari televisi komunitas dalam pelaksanaan sistem digitalisasi. Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra, kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Jumat, 19 Oktober 2012.
Keberadaan televisi komunitas dalam sistem digital belum diatur secara jelas dalam peraturan tentang digitalisasi yang dibuat pemerintah. Peraturan yang ada terkesan tidak memberi peluang yang sama dengan televisi swasta. “Kami harap pemerintah berlaku adil terhadap televisi komunitas dalam sistem digital,” katanya.
Menurut Iswandi, ada dua poin yang harus dimasukan pemerintah dalam peraturan digital menyangkut televisi komunutas. Pertama, mengenai jangkauan siaran untuk televisi komunitas dalam sistem zona.
“Dalam permen lama yang dibuat pemerintah, jangkauan layanan siaran untuk televisi komunitas tidak boleh lebih dari 2,5 km. Sebaiknya jangkauan siaran mereka tidak terbatas menyesuaikan dengan zona wilayah masing-masing. Yang perlu dibatasi itu hanya konten siarannya yang memang dikhususkan bagi komunitas mereka,” jelas Iswandi.
Kemudian, pemerintah perlu memikirkan kembali aturan yang memperbolehkan lembaga penyiaran komunitas mendapatkan bantuan. “Ini untuk mengakomodasi permintaan dari televisi komunitas yang mengharapkan ada aturan yang mengatur dibolehkannya mereka menerima bantuan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Iswandi menjelaskan, pada saat digitalisasi televisi komunitas masuk satu MUX dengan TVRI sebagai pengelola. Ada enam MUX yang ditetapkan pemerintah, lima sisanya dikelola televisi swasta melalui tender. “Melihat kondisi tersebut, pada akhirnya memang televisi komunitas harus diatur secara jelas dalam Permen,” pintanya. Red
Pemerintah Diminta Adil Terhadap TV Komunitas Terkait Digitalisasi
- Detail
- Dilihat: 7428

