Jakarta - Siaran Ramadhan di televisi sejatinya harus dibuat berdasar bingkai kaidah-kaidah agama serta menggambarkan realita kehidupan masyarakat beragama tersebut dalam layar kaca. Sehingga siaran ramadhan dapat menumbuhkan dan meningkatkan ketaatan beribadah masyarakat sebagai konsumen televisi. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mochamad Riyanto dalamkonferensi pers tayangan ramadhan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktoran Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika di kantor Kemenkominfo pagi ini, (6/8).

Hasil pemantauan yang dilakukan oleh KPI selama bulan Ramadhan menunjukkan masih ada pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan program Ramadhan. Bahkan KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi administrative berupa teguran tertulis kepada tujuh acara televisi di bulanramadhan. Ketujuh acara tersebut adalah, “Waktunya Kita Sahur” (Trans TV), “Kampung Sahur Bejo (RCTI), “Sahur Bersama Srimulat” (Indosiar), “Ngabuburit” (Trans TV), “Sabarrr Tingkat 2” (SCTV), “John Lenong” (Trans 7), dan “Inbox” (SCTV).

Menurut Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, secara umum sejumlah stasiun TV menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, lewat acara ceramah, talkshow, features, sinetron dan film serial. Pelanggaran isi siaran justru terdapat pada acara-acara komedi, baik pada saat sahur ataupun menjelang berbuka puasa.

Dalam acara yang juga dihadiri Mentri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring,  Nina memaparkan, pelanggaran yang dilakukan program komedi tersebut umumnya atas empat hal. Yakni pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan atau kelompok masyarakat tertentu. “Bentuk bisa melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu seperti bertubuh pendek dan bermulut maju”, ujarnya. Selain itu ada juga pelanggaran atas perlindungan anak, pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan, serta pelanggaran penggolongan program siaran.

Nina juga menyampaikan, KPI sudah melayangkan sanksi dilengkapi penjelasan pelanggaran macam apa yang sudah dilakukan lembaga penyiaran. Sayangnya, sekalipun sudah diberikan teguran, pelanggaran serupa masih saja tampil di layar televisi, tuturnya.

Selama bulan Ramadhan, KPI terus melakukan pemantauan dan akan melaporkan hasil kerja tersebut kepada public. Dalam acara kali ini, selain KPI, MUI selaku perwakilan dari masyarakat juga ikut menyampaikan pemantauannya. Menurut Sinansari Ecip, Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Informasi, MUI sangat cemas dengan tayangan komedi sepanjang bulan Ramadhan di televisi. Apalagi mengingat efek tiru yang sangat besar oleh anak-anak lantaran menonton televisi, ujar Ecip. Untuk itu, MUI mendorong dengan keras kepada KPI membuka daftar pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, saat lembaga tersebut mengajukan perpanjangan izin. Ecip berharap, daftar “dosa” lembaga penyiaran tersebut dijadikan pertimbangan dalam proses pemberian izin.
 

 

altSemarang - Ucapan-ucapan pembawa acara Olga Saputra yang pernah disiarkan di dua televisi swasta, dipersoalkan secara hukum. Dua televisi swasta yakni PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), Senin, 6 Agustus 2012 dilaporkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah ke Polda.

Kedua televisi swasta ini dituduh melakukan pelanggaran pidana penyiaran. Laporan disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, ke Polda Jateng.

Menurut Zainal, kedua televisi swasta tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 57 huruf e jo Pasal 36 Ayat (6) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Dalam Pasal 36 Ayat (6) dinyatakan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

KPID Jateng menilai ANTV melecehkan dan merendahkan nilai-nilai agama pada acara Pesbuker tanggal 19 Juni 2012, yang tayang sekitar pukul 18.50 WIB. Kejadian itu bermula ketika Julia Perez yang menyapa pemirsa dengan mengucap Assalamualaikumsecara berulang-ulang, kemudian dikomentari oleh Olga.

"Olga mengucapkan 'Jupe dikit-dikit Assalamualaikum, bagus sih... Assalamualaikumterus lama-lama jadi kayak pengemis'. Lah wong ngucapin salam kok dianggap kayak pengemis, itu sangat merusak nilai-nilai agama, apalagi bertujuan untuk bahan tertawaan atau olok-olokan," kata Zainal Petir.

Dugaan pelanggaran lain yang dilaporkan KPID Jateng adalah siaran RCTI tanggal 19 Mei 2012 sekitar pukul 17.30 WIB, pada acara Festival Orang Lucu.

Saat itu pembawa acara Olga menginginkan finalis menyanyi lagu Jawa, kemudian grup lawak AGAR mengikuti keinginan Olga dengan menyanyi, Yen ing tawang ono lintang.

Tiba-tiba pembawa acara lain Komeng memotong, jangan yang itu kalau buat dia,Innalillahi wa innalilahi dengan menyamakan panjang pendeknya syair lagu jawa tersebut."

"Itu pelecehan, sangat berbahaya kalau ayat-ayat dijadikan bahan tertawaan," jelas Zainal. Red dari Tribun

 

 

altMataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) meminta pemerintah pusat untuk menunda pelaksanaan siaran televisi digital sebagaimana diamanatkan undang-undang karena masih banyak yang perlu disiapkan.

"Terkait dengan siaran televisi (TV) digital tersebut masih banyak yang perlu dipersiapkan, seperti sumber daya manusia dan fasilitas pendukung. Kami mendukung keinginan seluruh KPID di Indonesia yang meminta pelaksanaan siaran TV digital itu ditunda," kata Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman, di Mataram, Selasa, 31 Juli 2012.

Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk 'bit' data seperti komputer.

Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

Kini, sedang dilakukan proses seleksi TV digital terus dijalankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meski di sisi lain belum mendapat restu dari Komisi I DPR RI.

Sukri mengatakan, saat ini, sedang dilakukan seleksi TV digital, terutama di sejumlah kota besar. Khusus di NTB, saat ini tampaknya belum siap. Oleh karena itu, sebaiknya ditunda. "Kehadiran TV digital itu akan berdampak terhadap TV analog," tegas dia.

"Sebenarnya kami tidak menolak kehadiran TV digital tersebut. Namun, karena masyarakat belum siap, sebaiknya untuk sementara ditunda agar tidak menimbulkan masalah," imbuh pejabat KPID NTB itu. Red dari berbagai sumber

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akhirnya setuju bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia dalam pemberian izin siaran dan izin frekuensi siaran stasiun televisi. "Dosa-dosa stasiun televisi yang dicatat oleh KPI akan berpengaruh pada pemberian izin frekuensi," kata Tifatul ketika ditemui di kantornya, Senin, 6 agustus 2012. 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran menegaskan bahwa masa berlaku izin televisi adalah 10 tahun sekali. Setelah itu, pengelola frekuensi televisi harus kembali mengajukan perpanjangan izin siaran ke KPI dan izin penggunaan frekuensi ke Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo.

Pelanggaran-pelanggaran stasiun televisi, kata Tifatul, akan ikut turut mempengaruhi pemberian izin. "Nanti kesalahan-kesalahan stasiun televisi akan dipublikasikan," ujar Tifatul. Namun teknis aturan baru ini masih akan dibahas.

Tifatul mengakui banyak warga yang protes dan keberatan menyaksikan konten media penyiaran belakangan ini. "Kominfo tidak ingin jadi pemadam kebakaran. Harus ada pencegahan terhadap konten media di tingkat hulu," ujar politikus dari PKS ini.

Sesuai UU Penyiaran, seharusnya KPI yang berhak memberikan izin frekuensi untuk pengelola siaran. Namun kewenangan ini direbut Menkominfo setelah uji materi UU Penyiaran disetujui Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2005 silam. Red dari Tempo

 

 

altGresik - Dampak siaran televisi yang dirasa semakin mengkhawatirkan bagi masyarakat juga dirasakan oleh kalangan pesantren. Oleh karena itu dibutuhkan model pengawasan media yang berakar dalam tradisi presantren. Kesimpulan tersebut mengemuka dalam diskusi sosialisasi Program Pengawasan Media Oleh Pesantren dan Sosialisasi Regulasi Konten Siaran yang digelar di Pondok Pesantren Mamba’us Shalihin, Suci-Manyar, Gresik, beberapa waktu lalu, yang digelar oleh Centre for LEAD Indonesia dengan dukungan Yayasan TIFA Jakarta.

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, pesantren mulai menemui ironi media yakni dampak negatifnya terhadap pendidikan santri. “Ibaratnya, guru kami di sini saat ini ada 5, yang pertama adalah media. Dan media adalah guru yang pintar membalikkan fakta untuk mencuci pikiran anak,” kata Ustadz Ahmad Thohari yang mewakili Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’us Shalihin memberikan sambutan saat membuka acara.

Salah seorang peserta dari Pondok Pesantren Tambak Beras, Jombang, Abdul Latif menyatakan saat ini pesantren tak hanya membutuhkan pertahanan diri terhadap serbuan informasi. Pesantren juga  memiliki beban ganda berupa tanggungjawab menyebarluaskan nilai-nilai pendidikan pada publik, bahkan di luar pesantren, dalam merespon massifnya media.

Dari pengalamannya, Latif menuturkan pondok pesantrennya pernah membuat radio komunitas yang memuat siaran dakwah pesantren untuk diakses santri dan masyarajat sekitar. Namun program rintisan tersebut akhirnya mandeg, karena terganjal soal aturan perizinan. “Kalau udara kita ini sudah dijual, bagaimana kita bisa memperluas peluang untuk membangun gerakan dakwah?”, tanyanya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota KPID Jatim Muhamad Dawud menyatakan, bahwa pesantren tetap memiliki ruang dan peluang dalam membendung serbuan infomasi. Salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan adalah dengan menjadi penyedia konten siaran yang sesuai dengan nilai-nilai pesantren. Dengan cara demikian, pesantren tetap memiliki ruang dalam konteks pendidikan publik, tanpa harus membangun sikap anti terhadap media. Coba saja rekam kegiatan dakwah di pondok, dan tawarkan pada radio atau TV lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Centre for LEAD Indonesia, Achmad Musyaddad menyatakan saat ini arus deras informasi semakin tak terhindarkan. Oleh karena itu advokasi strategis bagi publik butuh dilakukan untuk merespon serbuan media dengan melibatkan kelompok-kelompok strategis dalam masyarakat. Salah satu institusi tersebut adalah pesantren.

“Sebagai institusi pendidikan dan sosial keagamaan, tradisi pesantren memiliki kekayaan nilai, norma, dan aturan yang menjadi bagian dari kehidupan umat. Selanjutnya, tantangannya adalah bagaimana merumuskan operasionalisasinya ke dalam pengaturan media, bukan saja pada lingkup konten namun juga faktor struktural yang membentuk perilaku media,” kata Achmad Musyaddad.

Dengan dukungan Yayasan TIFA, Program Pengawasan Media oleh  Pesantren yang diselenggarakan oleh Centre for LEAD Indonesia ini ditujukan untuk mendorong perluasan visi edukasi pesantren agar mampu memanfaatkan peluang dalam pendidikan publik yang selama ini mulai diperankan oleh media. Program ini diikuti pesantren dari empat kota ini. Tiga pesantren dipilih di lingkungan NU, yaitu PP Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang; PP Mamba'us Shalihin, Suci-Manyar, Gresik; dan PP Salafiyyah, Pasuruan. Di lingkungan Muhammadiyah dipilih PP Raudlotul Ilmiyyah (Yayasan Taman Pengetahuan), Kertosono Nganjuk. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot