altMataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) meminta pemerintah pusat untuk menunda pelaksanaan siaran televisi digital sebagaimana diamanatkan undang-undang karena masih banyak yang perlu disiapkan.

"Terkait dengan siaran televisi (TV) digital tersebut masih banyak yang perlu dipersiapkan, seperti sumber daya manusia dan fasilitas pendukung. Kami mendukung keinginan seluruh KPID di Indonesia yang meminta pelaksanaan siaran TV digital itu ditunda," kata Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman, di Mataram, Selasa, 31 Juli 2012.

Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk 'bit' data seperti komputer.

Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.

Kini, sedang dilakukan proses seleksi TV digital terus dijalankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meski di sisi lain belum mendapat restu dari Komisi I DPR RI.

Sukri mengatakan, saat ini, sedang dilakukan seleksi TV digital, terutama di sejumlah kota besar. Khusus di NTB, saat ini tampaknya belum siap. Oleh karena itu, sebaiknya ditunda. "Kehadiran TV digital itu akan berdampak terhadap TV analog," tegas dia.

"Sebenarnya kami tidak menolak kehadiran TV digital tersebut. Namun, karena masyarakat belum siap, sebaiknya untuk sementara ditunda agar tidak menimbulkan masalah," imbuh pejabat KPID NTB itu. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot