Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengeluarkan teguran untuk dua televisi lokal berjaringan karena menyelipkan iklan di tayangan adzan. “Teguran itu baru saya tandatangani dan sudah dikirimkan,” kata Ketua KPID Jawa Barat Neneng Athiatul Faiziyah di Bandung.
Kedua televisi itu yang mendapatkan teguran itu adalah, STV yang berjaringan dengan Kompas TV serta IMTV yang berjaringan dengan MNCTV.
Kedua televisi itu sebelumnya sudah diimbau untuk menghentikan tayangan adzan yang diselingi iklan itu sebelum memasuki bulan puasa. “Untuk tayangan adzan diselingi iklan ini tidak boleh juga saat di luar bulan puasa,” ujarnya.
Anggota KPID bidang isi siaran Nursyawal mengungkapkan tayangan adzan magrib di STV itu menampilkan gambar yang terkait dengan salah satu badan usaha milik negara. Sedangkan tayangan adzan di IMTV itu dimanfaatkan untuk promosi salah satu operator seluler.
“Dalam tayangannya ada penonjolan merek serta warna tertentu yang mengingatkan pada produk operator seluler. Kami memberikan teguran itu karena tayangan adzan termasuk isi siaran,” kata Nursyawal.
Selain itu, sambung dia, rating tayangan adzan itu saat bulan puasa termasuk tinggi. Padahal tayangan adzan itu sebagai penunjuk waktu bukan untuk kegiatan promosi. “Karena semuanya memang menantikan itu,” ujar dia.
Terkait dengan upaya meningkatkan kualitas program siaran baik televisi dan radio, KPID Jawa Barat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengusulkan agar ada sertifikasi halal untuk program siaran.
K etua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat Salim Umar menganalogikan program siaran itu seperti halnya produk makanan. “Kalau makanan itu untuk fisik sedangkan program siaran itu untuk rohani,” kata dia.
Berdasarkan pengalamannya, produk makanan atau restoran yang mendapatkan sertifikat halal mendapatkan peningkatan penjualan. “Itu juga harapannya untuk produksi siaran agar ratingnya tinggi.”
Salim mengatakan sertifikat halal untuk program siaran itu masih perlu dibicarakan unsur-unsurnya dengan KPI Jawa Barat. “Tentunya kami memberikan masukan yang terkait dengan kaidah agama. Yang tidak melanggar agama itu seperti tidak mengandung unsur pornografi,” tambah dia.
Menyoal berbagai produk hukum yang sudah ada seperti Undang-Undang Penyiaran serta Undang-Undang Pornografi/Pornoaksi, Salim mengungkapkan, masih belum lengkap. “Buktinya masih mandul-mandul saja.”
Neneng menerangkan usulan sertifikasi halal untuk program siaran itu agar masyarakat terlindungi. “Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran yang menyatakan program siaran wajib menghormati nilai-nilai agama,” ungkapnya.
Nursyawal mengungkapkan pembahasan sertifikasi halal untuk program siaran itu sudah pernah dibicarakan dengan MUI Pusat. Namun pembicaraan itu belum mengarah langsung kepada unsur-unsur yang bisa disertifikasi.
“Nantinya yang mengeluarkan sertifikasi halal tentu MUI karena kewenangan kami di bidang isi siaran. Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan pembicaraan soal unsur-unsur apa saja yang bisa disertifikasi,” terang Nursyawal. Red dari SP
Selipkan Iklan di Tayangan Adzan, KPID Jabar Tegur 2 TV Lokal
- Detail
- Dilihat: 8223