Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan penayangan adegan seorang laki-laki dewasa yang berciuman bibir dengan anak perempuan pada siaran iklan “Standart Chartered”. Iklan tersebut dinilai tidak memperhatikan larangan mengenai ketentan siaran iklan ( di antaranya iklan tidak boleh menampilkan adegan ciuman bibir) serta perlindungan anak-anak dan remaja.
Tindakan penyangan tersebut diberikan peringatan tertulis oleh KPI Pusat pada seluruh stasiun televisi yang menayangkannya. Peringatan tersebut bertujuan agar segera melakukan evaluasi pada program dengan cara melakukan editing pada adegan sebagaimana dimaksud.
Selain itu, dalam surat No. 472/K/KPI/08/12 tertanggal 1 Agustus 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamat Riyanto juga meminta seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red/ST

