Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akhirnya setuju bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia dalam pemberian izin siaran dan izin frekuensi siaran stasiun televisi. "Dosa-dosa stasiun televisi yang dicatat oleh KPI akan berpengaruh pada pemberian izin frekuensi," kata Tifatul ketika ditemui di kantornya, Senin, 6 agustus 2012. 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran menegaskan bahwa masa berlaku izin televisi adalah 10 tahun sekali. Setelah itu, pengelola frekuensi televisi harus kembali mengajukan perpanjangan izin siaran ke KPI dan izin penggunaan frekuensi ke Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo.

Pelanggaran-pelanggaran stasiun televisi, kata Tifatul, akan ikut turut mempengaruhi pemberian izin. "Nanti kesalahan-kesalahan stasiun televisi akan dipublikasikan," ujar Tifatul. Namun teknis aturan baru ini masih akan dibahas.

Tifatul mengakui banyak warga yang protes dan keberatan menyaksikan konten media penyiaran belakangan ini. "Kominfo tidak ingin jadi pemadam kebakaran. Harus ada pencegahan terhadap konten media di tingkat hulu," ujar politikus dari PKS ini.

Sesuai UU Penyiaran, seharusnya KPI yang berhak memberikan izin frekuensi untuk pengelola siaran. Namun kewenangan ini direbut Menkominfo setelah uji materi UU Penyiaran disetujui Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2005 silam. Red dari Tempo

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot