altMamuju - Pengelola radio di Provinsi Sulawesi Barat diminta agar berani menyiarkan berita yang sifatnya kontrol terhadap program pembangunan yang dijalankan pemerintah.

"Jangan hanya berfungsi memberikan hiburan kepada masyarakat tetapi berani mengontrol kebijakan pemerintah yang dianggap keliru," kata anggota KPI pusat, Azimah Subagijo pada acara bimbingan teknis pengelolaan radio di Sulbar, Kamis (13/9).

Acara itu dihadiri Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin dan Ketua KPID Sulbar, Andi Fahriadi. Ia mengatakan, umumnya pengelola radio diberbagai daerah di Indonesia hanya mengutamakan fungsi hiburan untuk menghibur para pendengarnya, baik itu pengelola radio publik, swasta, komunitas.

Padahal fungsi radio bukan hanya itu karena yang paling penting fungsi radio selain untuk memberikan pendidikan dan informasi mengenai berbagai program yang dijalankan pemerintah, juga harus memberikan fungsi kontrol kepada pemerintah.

"Ini untuk perbaikan jalannya roda pembangunan yang dijalankan pemerintah, bukan hanya untuk mencari kesalahan saja, tapi untuk dievaluasi segala bentuk kebijakan pemerintah yang keliru terhadap masyarakat," katanya.

Oleh karena itu ia mengajak kepada lembaga penyiaran publik di sulbar seperti pengelola radio banyak memberitakan peristiwa yang sifatnya mengontrol kebijakan pemerintah agar pembanguna semakin berjalan dengan baik.

Ia juga mengajak kepada pengelola radio di sulbar meningkatkan mutu kualitas setiap pemberitaannya dan mengupayakan lembaganya menjadi lembaga bisnis yang sehat.

"Lembaga penyiaran seperti radio harus tumbuh sebagai lembaga bisnis yang sehat karena itu juga akan memacu pembangunan daerah, dengan tetap melakukan proses pemberitaan yang sesuai dengan kaidah jurnalistrik," katanya.

Sementara itu Sekda Sulbar, Ismail Zainuddikan, mengatakan, pemerintah di sulbar sangat siap dikontrol oleh lembaga penyiaran seperti radio maupun media lainnya karena itu juga akan bermanfaat menciptakan pemerintahan yang lebih baik.

"Dengan informasi dari radio atau dari media cetak dan elektronik lainnya pemerintah bisa tahu kebijakan apa yang harus dilakukan atau diperbaiki demi pembangunan yang lebih baik, makanya pemerintah siap di kontrol media," katanya. (Antara)

altJakarta - Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru terpilih untuk masa bakti 2012-2015 melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Jumat, 14 September 2012. Kunjungan kali pertama sejak dilantik Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu, dalam rangka konsultasi serta memperkuat isu-isu terkait penyiaran yang berkembang akhir-akhir ini. Rombongan ke tujuh Anggota KPID Kaltim tersebut diterima langsung oleh Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, di ruang kerjanya.

Diawal pertemuan, Mochamad Riyanto, menyampaikan ucapan selamat atas terpilih dan dilantiknya Anggota KPID Kaltim masa bakti 2012-2015. Dia berharap, Anggota KPID terpilih ini bisa menjalan kinerjanya dengan baik, kompak dan menyelesaikan setiap masalah di daerahnya secara bersama-sama.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat ini juga menjelaskan berbagai regulasi dan prosedur mengenai proses perizinan penyiaran. Riyanto juga menjawab sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan penyiaran di tanah air dibantu staf ahli bidang kelembangaan, Feri Faraouk.

Sementara itu, Ketua KPID Kaltim, Wiwi Widaningsih, mengumumkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyelenggarakan KPID Award. “Rencananya, dalam waktu dua bulan lagi kami akan menyelenggarakannya. Untuk itu, kami juga perlu masukan mengenai pelaksanaan kegiatan ini di KPI Pusat,” katanya yang juga diamini semua rombongan KPID Kaltim.

Adapun susunan nama-nama pengurus KPID Kaltim masa bakti 2012-2015 yakni Ketua, Wiwi Widaningsih (Anggota bidang Kelembagaan), Wakil Ketua, Lazuardi (Anggota bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran), Anggota, Nurliah (Koordinator bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran), Suwarno (Anggota bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran), Sarifudin (Koordinator bidang Isi Siaran), Zainal Abidin (Anggota bidang Isi Siaran), dan Nurdin AR (Koordinator bidang Kelembagaan). Red

 

altJakarta - Sudah sepatutnya lembaga penyiaran memberikan kontribusi yang bernilai baik dan bermanfaat serta bermaslahat bagi masyarakat melalui isi siaran. Kenapa demikian, karena lembaga penyiaran menggunakan ranah publik yakni frekuensi atau spektrum radio. Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, di depan peserta Diklat dan Pelatihan TVRI di kantor TVRI Pusat Jakarta, Rabu, 11 September 2012.

UU Penyiaran No.32 yang lahir pada 2002 telah menjadikan publik atau masyarakat sebagai pemilik ranah frekuensi yang pengelolaannya dipegang negara melalui lembaga negara independen yakni KPI. UU Penyiaran ini menggantikan UU Penyiaran sebelumnya yakni UU No.24 tahun 1997 yang penguasaannya sepenuhnya berada ditangan penguasa (pemerintah). “Ketika itu, TVRI dipergunakan untuk kepentingan pemerintah,” ujar Nina yang juga dosen di Fakultas Komunikasi Universitas Indonesia (UI).

Di negara demokrasi manapun, lanjut Nina, regulasi untuk dunia penyiaran sangat ketat atau high regulated. Dan, regulasi tersebut sudah ada sebelum medianya muncul. “Di Indonesia justru terbalik, media sudah ada terlebih dahulu sedangkan regulasinya lahir belakangan,” tambahnya.

Menurut Nina, aturan yang banyak dan ketat untuk dunia penyiaran selain karena ranah publik juga dimaksudkan menjaga khalayak yang beragam dan rentan seperti anak-anak. “Mereka itu disebut khalayak khusus dan sangat rentan dari pengaruh isi siaran,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Nina memberikan sejumlah contoh kasus yang terjadi pada anak-anak akibat pengaruh buruk siaran televisi seperti kasus meninggalnya seorang anak di Jawa Barat akibat meniru adegan tayangan Smack Down di televisi, beberapa tahun yang lalu. “Sudah banyak kasus pada anak-anak yang meniru tayangan televisi dan meninggal. Ini yang harus kita perhatikan,” tegasnya.

Dalam UU Penyiaran tahun 2002, isinya menjamin adanya keberagaman konten atau diversty of content. Sayangnya, keinginan keberagaman yang diamanahkan UU tidak sejalan lurus. Isi siaran televisi masih banyak yang seragam. “Ini masalahnya. Banyak tayangan televisi yang seragam dan itu-itu saja. Jadi saya anggap Diversty of Content masih menyedihkan. Harusnya publik mendapatkan konten yang beragam,” tutur Nina berharap. Red

 

 

Jakarta -  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 14 September 2012 menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan KPI Daerah (KPID) Propinsi Bali yang ingin berkonsultasi mengenai KPID Award yang akan dilaksanakan kali pertama di Bali pada 21 September 2012.

Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat yang menerima kunjungan tersebut menyambut dengan baik. Menurut Ezki, dengan adanya KPID Award, KPI bukan hanya memberikan sanksi atau peringatan tetapi juga memberikan penghargaan yang dapat menjadi motivasi lembaga penyiaran agar tayangan-tayangannya dapat menjadi lebih baik.

KPID Award Bali akan diikuti oleh 38 lembaga penyiaran, yaitu 28 radio lokal, dan 10 stasiun TV lokal dan nasional dengan 80% adalah mengenai budaya lokal di daerah Bali.

I Made Putu Widiawan, Anggota KPID Bali yang hadir dalam kunjungan tersebut menginginkan masukkan-masukkan dari KPI Pusat yang telah melaksanakan KPI Award sebanyak 5 kali. I Made Putu mengharapkan KPID Award Bali dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Kemudian, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Made Arjaya menyarankan agar dalam proses penjurian diharapkan banyak juri dari luar yang mempunyai kredibilitas tinggi agar apa yang diputuskan mempunyai nilai lebih dan mampu menumbuhkan kebanggaan. Sehingga, kedepannya lembaga penyiaran dapat terpacu untuk membuat siaran yang baik untuk mendapatkan penghargaan dari KPI.

Disamping itu, I Made Arjaya menambahkan soal anggaran KPID Award akan terus dianggarkan agar dapat berlanjut tiap tahunnya. KPID Bali juga telah mendapatkan anggaran untuk peralatan pemantauan, sehingga dapat lebih meningkatkan kinerja KPID Bali. Ke depannya anggaran akan lebih kepada operasional kinerja dan sosialisasi KPID Bali terhadap lembaga penyiaran dan masyarakat agar lebih diketahui oleh masyarakat Bali. Red/ST


Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis pada PT. Cipta TPI terkait pelanggaran yang terjadi dalam acara “Sidik Kasus” pada 17 Juli 2012. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 13 September 2012.

Adapun pelanggaran adalah penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian dada (payudara) yang diambil dengan kamera tersembunyi. Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan.

Dalam surat itu diputuskan penayangan tersebut telah melanggar P3SPS KPI tahun 2012 Pasal 9, 16 (P3) dan Pasal 9, 18 huruf h (SPS). Disampaikan, KPI Pusat meminta pihak Cipta TPI agar menjadikan P3SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot