Jakarta - Program acara “IoI :-)” di stasiun Global TV kedapatan menayangkan adegan ciuman bibir. Tayangan ciuman itu terjadi pada acara “IoI :-)” tanggal 27 Agustus 2012 pukul 03.46 WIB. Akibat penayangan adegan ciuman tersebut, KPI Pusat melayangkan surat tegurannya pada Kamis, 13 September 2012.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dijelaskan bahwa penayangan adegan ciuman bibir sepasang pria dan wanita tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 9 dan pasal 16 serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g.

Pada kesempatan itu, KPI Pusat meminta Global TV melalui Dirut Global TV, Fernando Audy, supaya melakukan evaluasi dan sensor internal agar kejadian ataupun adegan yang dilarang seperti yang dimaksud di atas, tidak terulang dan ditayangkan kembali. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot