altJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) perpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk kali kedua sejak ditandatangani pertama kali pada 2006 silam. Dalam kesempatan itu, hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, mewakili Ketua KPI Pusat dan Kepala Divisi Humas Polri, Anang Iskandar, yang bertindak atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Perpanjangan MoU berlangsung di kantor Divisi Humas Polri, Rabu, 12 September 2012.

Dalam sambutannya, KPI yang diwakili Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad menyatakan, kerjasama MoU antara KPI dan Polri diperlukan karena adanya irisan-irisan antara kedua belah pihak yang berhimpitan. Nota kesepahaman ini berisi kerjasama penyelenggaraan penegakan hukum, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan bidang penyiaran.

“Kerjasama ini dalam penegakan hukum penyiaran, KPI menjadi leading sektornya,” kata Idy di depan petinggi Divisi Humas Polri dan sejumlah wartawan.

Menurut Idy, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan sejak MoU ini ditandatangani, sudah harus dibuat pedoman kerja dan tim pelaksana. Kemudian, MoU ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh KPI Daerah dan Polda. “Kita berharap sinergi dan kerjasama ke depan hal penegakan hukum penyiaran,” tukasnya.

Sementara itu, diawal acara, Kadiv Humas Polri, Anang Iskandar berharap, kerjasama dan penandatangan perpanjangan MoU dengan KPI bisa menjadikan dunia penyiaran menjadi lebih bertanggungjawab, profesional dan menghormati nilai-nilai hukum yang berlaku. “Upaya ini juga untuk melindungi hak-hak masyarakat,” katanya.

MoU antara Polri dan KPI, menurut Anang, juga dalam upaya Polri mendukung sepenuhnya langkah dan tugas KPI sebagai lembaga negara independen. Adapun bantuan yang diberikan berupa hal-hal teknis, pelatihan, penyelenggaraan pendidikan, sosialisasi dan tentunya penegakan hukum penyiaran. Red

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.