altJakarta - KPI Pusat tegur acara “Selebrita Pagi” Trans7 dan “Kiss Pagi“ Indosiar. Kedua acara ini dinilai telah melanggar pasal-pasal P3 dan SPS KPI 2012 soal perlindungan anak dan remaja serta program jurnalistik. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada masing-masing Dirut, Rabu, 26 Desember 2012.

Menurut keterangan surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, pelanggaran terjadi pada 12 Desember 2012 pukul 07.21 WIB untuk “Selebrita Pagi”. Adapun pelanggaran “Kiss Pagi” terjadi pada 15 Desember 2012 pukul 06.59 WIB.

Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, pelanggaran yang dilakukan program tersebut adalah tidak menyamarkan wajah dan identitas anak laki-laki di bawah umur yang diduga telah menjadi korban pada pemberitaan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh komedian Bolot.

“Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik,” jelas Nina yang juga Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

KPI juga menemukan pelanggaran yang sama pada 13 Desember 2012 dalam program “Selebrita Pagi” Trans7 dan 18 Desember 2012 di “Kiss Pagi” Indosiar.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 29 huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta  Pasal 43 huruf g,” tegas Nina.

Dalam kesempatan itu, Nina meminta Trans7 dan Indosiar agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. “Ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran,” katanya. Red

altJakarta – Acara “Metro Hari Ini” di Metro TV mendapat peringatan KPI Pusat. Peringatan ini diberikan terkait penayangan adegan ilustrasi tragedi Sukhoi menggunakan X-Plane Flight Simulator 9 pada “Metro Hari Ini” tanggal 18 Desember 2012 pukul 17.11 WIB. Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatan tertuju Dirut Metro TV, Adrianto Machribie, Rabu, 26 Desember 2012.

Terkait peringatan tersebut, Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah menejelaskan, penayangan ilustrasi tersebut dinilai tidak layak karena tidak memperhatikan kondisi fsikologis keluarga korban tragedi tersebut.

Dalam surat peringatan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, disampaikan permintaan KPI Pusat pada Metro TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan editing secara menyeluruh terhadap program supaya memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Selain itu, KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan akan memberikan sanksi administratif jikalau masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS tahun 2012. Red

 

Jakarta – Program acara “Fokus Selebriti “di Global TV serta acara “Kiss Sore” di Indosiar mendapat teguran kedua dari KPI Pusat. Acara “Fokus Selebriti” pada 16 Desember 2012 dan “Kiss Sore” pada 18 DeseMber 2012 dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang tandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Dirut Global TV, Fernando Audy, dan Dirut Indosiar, Lie Halim, Jumat, 21 Desember 2012.

Terkait hal itu, Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan, pelanggaran yang dilakukan kedua program yakni tayangan mewawancari dan tidak menyamarkan wajah dan identitas seorang wanita di bawah umur yang diduga telah menjadi korban tindak pidana asusila pada kasus penahanan Andhika mantan vokalis Kangen Band. “Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban penyamaran dalam program jurnalistik,” jelasnya.

Menurut koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat ini, pihaknya memutuskan tindakan penayangan tersebut melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 14 serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 43 huruf g.

Selain itu, lanjut Nina, KPI juga menemukan pelanggaran lain pada program yang sama pada 15 Desember 2012 mengenai pemberitaan menyangkut dugaan kekerasan yang dilakukan oleh komedian Bolot. Pelanggaran yang dimaksud adalah siaran mewawancari dan tidak  menyamarkan wajah serta identitas anak laki-laki di bawah umur yang diduga telah menjadi korban kekerasan.

Menurut data KPI Pusat, progam “Fokus Selebriti” Global TV telah mendapatkan surat teguran pertama bernomor 392/K/KPI/05/11 pada 23 Mei 2011. Sedangkan acara “Kiss Sore” Indosiar mendapatkan surat teguran pertama pada 5 September 2012 dengan nomor surat 526/K/KPI/09/12.

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap kedua program. Bila dikemudian hari masih ditemukan pelanggaran, kami akan meningkatkan sanksi berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” tegas Nina. Red

 

 

 

altJakarta -  KPI harus melayangkan surat teguran kepada Indosiar terkait pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI 2012 dalam program acara “Sinema Tengah Malam” berjudul “Tragedi Cinta Roro Mendut” pada 30 November 2012. Bentuk pelanggaran yakni penayangan adegan seorang anak yang sedang merokok cerutu dan program tidak  menampilkan tanda lulus sensor. 

Demikian ditegaskan dalam surat KPI Pusat No. 757/K/KPI/12/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, yang ditujukan ke Dirut Indosiar, Lie Halim, Jumat, 21 Desember 2012.

Menurut Nina Mutmainnah, Komisioner KPI Pusat, jenis pelanggaran di atas masuk dalam kategori pelanggaran atas pelarangan dan pembatasan materi siaran terkait rokok, perlindungan anak dan remaja, serta ketentuan sensor. 

“Kami memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 39 serta SPS KPI 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 55 ayat (1).

Dalam kesempatan itu, Nina meminta Indosiar melakukan evaluasi dan sensor internal terutama guna menjamin penayangan adegan seperti di atas tidak ditayangkan kembali. KPI Pusat juga meminta Indosiar menjadi P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red 

 

 

Jakartaalt - Meski awalnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dirancang untuk mengakhiri sentralisasi penyiaran, namun dalam kenyataannya implementasi yang diharapkan tak pernah maksimal. Prinsip demokratisasi penyiaran yang menjadi tujuan utama dari regulasi itu, belum dapat diwujudkan hingga saat ini.

Kesimpulan itu disampaikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan, pekan lalu, dalam acara yang diselenggarakan AJI Bandung dan KIDP di kampus Universitas Islam Bandung (Unisba).

Dia menyebut regulasi penyiaran yang dilahirkan pasca runtuhnya rezim otorian Orde Baru semestinya bisa menjadi tonggak terciptanya ruang penyiaran yang demokratis. Ruang penyiaran yang benar-benar diperuntukan bagi  publik.

"Sampai hari ini prinsip demokratisasi penyiaran tersebut belum juga terlaksana. Dulu di era Orde Baru pemerintah terlalu turut campur tangan, tidak ada lembaga negara independen yang mewakili publik dan  terdapat keseragaman isi siaran dan sentralisasi penyiaran," kata Judhariksawan seperti dikutip vhr media.

Menurutnya, salah satu fungsi dari regulasi penyiaran adalah untuk mendorong desentralisasi penyiaran yang di era  otonomi daerah berwujud dalam terbentuknya sistem siaran jaringan atau SSJ, dan pembentukan lembaga penyiaran publik serta  lembaga penyiaran komunitas.

"Harus diingat itu terkait dengan posisi frekuensi harus ditempatkan sebagai ranah publik. Karena itu yang menjadi landasan semangatnya  adalah prinsip demokratasi penyiaran," kata dia.

Sayangnya, semua hal itu belum terlaksana dan dunia penyiaran di Indonesia tetap tak  menghargai prinsip-prinsip demokratisasi penyiaran yang berakibat belum maksimal penyiaran menjadi instrumen pendorong penguatan demokrasi. Judhariksawan menuding banyaknya kepentingan yang bermain membuat tujuan-tujuan itu tereduksi. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot