altJakarta – KPI Pusat melayangkan peringatan pada 11 stasiun televisi yang bersiaran secara nasional agar memenuhi aturan mengenai promo program siaran sesuai P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian disampaikan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 20 Desember 2012.

Peringatan yang disampaikan KPI  Pusat didasarkan atas pengaduan masyarakat,  pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan banyaknya dugaan pelanggaran atas ketentuan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI 2012.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah adanya penayangan promo program siaran klasifikasi D (Dewasa) pada program siaran klasifikasi A (Anak) dan R (Remaja). “Selain itu, kami juga menemukan penayangan promo program siaran klafisikasi R (Remaja) pada program siaran klasifikasi A,” katanya.

Nina mengingatkan bahwa ketentuan tentang larangan promo program siaran dewasa di luar klasifikasi D dan larangan promo program siaran klasifikasi R pada penayangan program siaran klasifikasi A telah diatur dalam Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Bila masih ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap P3 dan SPS tahun 2012, kami akan memberikan sanksi administratif,” pungkasnya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot