Jakarta
- Meski awalnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dirancang untuk mengakhiri sentralisasi penyiaran, namun dalam kenyataannya implementasi yang diharapkan tak pernah maksimal. Prinsip demokratisasi penyiaran yang menjadi tujuan utama dari regulasi itu, belum dapat diwujudkan hingga saat ini.
Kesimpulan itu disampaikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan, pekan lalu, dalam acara yang diselenggarakan AJI Bandung dan KIDP di kampus Universitas Islam Bandung (Unisba).
Dia menyebut regulasi penyiaran yang dilahirkan pasca runtuhnya rezim otorian Orde Baru semestinya bisa menjadi tonggak terciptanya ruang penyiaran yang demokratis. Ruang penyiaran yang benar-benar diperuntukan bagi publik.
"Sampai hari ini prinsip demokratisasi penyiaran tersebut belum juga terlaksana. Dulu di era Orde Baru pemerintah terlalu turut campur tangan, tidak ada lembaga negara independen yang mewakili publik dan terdapat keseragaman isi siaran dan sentralisasi penyiaran," kata Judhariksawan seperti dikutip vhr media.
Menurutnya, salah satu fungsi dari regulasi penyiaran adalah untuk mendorong desentralisasi penyiaran yang di era otonomi daerah berwujud dalam terbentuknya sistem siaran jaringan atau SSJ, dan pembentukan lembaga penyiaran publik serta lembaga penyiaran komunitas.
"Harus diingat itu terkait dengan posisi frekuensi harus ditempatkan sebagai ranah publik. Karena itu yang menjadi landasan semangatnya adalah prinsip demokratasi penyiaran," kata dia.
Sayangnya, semua hal itu belum terlaksana dan dunia penyiaran di Indonesia tetap tak menghargai prinsip-prinsip demokratisasi penyiaran yang berakibat belum maksimal penyiaran menjadi instrumen pendorong penguatan demokrasi. Judhariksawan menuding banyaknya kepentingan yang bermain membuat tujuan-tujuan itu tereduksi. Red

