Surabaya - Proses migrasi siaran dari televisi analog ke digital telah disosialisaikan Kementerian Kominfo sejak 2008. Rencannya TV digital bakal dilaksanakan mulai 2018. Artinya, siaran tv analog seperti yang masih digunakan  seluruh stasiun televisi di Indonesia harus dihentikan.Menyikapi itu, KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jatim meminta agar penerapan TV digital perlu dikaji ulang.

“Walaupun penerapan masih lima tahun lagi, kami berharap Kementerian Kominfo tak perlu terburu-buru. Kebijakan ini perlu dikaji ulang karena tak hanya butuh proses dan persiapan bagi lembaga penyiaran tapi juga kesiapan masyarakat menerima siaran TV digital,” kata Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, Kamis, 21 Februari 2013.

Menurut dia, penerapan TV digital ini mungkin tak menjadi persoalan bagi TV nasional yang tergolong lembaga penyiaran besar. Namun, untuk TV lokal akan sangat sulit menerapkannya. Selain itu, untuk dapat menikmati siaran TV digital, masyarakat juga tak lagi bisa menggunakan TV analog seperti yang ada saat ini.
“Yang harus dipertimbangkan adalah kesiapan TV lokal dan masyarakat dalam menerapkan TV digital ini,” katanya. Kalau masyarakat masih memilih TV analog seperti sekarang, lanjut dia, apa pemerintah harus melarang itu. Sehingga penerapan TV digital ini, masyarakat harus diberikan pilihan apakah mau tetap pakai TV analog atau beralih ke digital.

Fajar mencontohkan, di Jepang penerapan TV digital tak diberlakukan secara keseluruhan. Artinya, masyarakat juga masih bisa menggunakan TV analog. “Kalau 2018 siaran analog harus cut off (dihentikan) apa tidak boleh ada siaran analog? Sehingga ini perlu persiapan karena secara substansi baik dan diharapkan dapat member manfaat pada publik dan lembaga penyiaran,” kata Fajar.

“Kami berharap pelaksanaan tidak sampai amburadul, jadi perlu koordinasi persiapan,” ujarnya. Pengenai proses perizinan, lanjut dia, jika perizinan analog ada prosedurnya, maka sistem digital ini juga harus ada prosesdurnya. “Selama ini, penyelesaian perizinan sistem analog saja masih belum bisa terealisasi semua. Apalagi sistem digital dengan lembaga penyiaran yang sangat mungkin jumlahnya lebih banyak, maka perlu perizinan dan pengawasan yang lebih,” ungkapnya.

Kalaupun proses migrasi dari analog ke digital tersebut dapat diterapkan, lanjut Fajar, maka tetap yang menjadi landasan dasarnya adalah UU Penyiaran. Dibanding dengan sitem analog, digitalisasi tersebut miliki banyak kelebihan. Beberapa di antaranya, yakni dengan sistem digital, gambar yang dihasilkan atau yang dapat disaksikan masyarakat akan lebih jernih dan suara akan lebih jelas.

Tak hanya itu, dengan satu kanal saja, jika analog hanya untuk satu saluran program, maka dengan sistem digital mampu digunakan untuk 12 saluran program. Artinya, akan ada banyak saluran program yang dapat menajdi pilihan masyarakat dalam menentukan program yang berkualitas sesuai keinginan.

Namun, lanjut dia, dengan kian banyaknya saluran program juga dikhawatirkan akan menurunkan kualitas siaran. “Jika dari banyak saluran hanya dimiliki beberapa perusahaan yang sama, maka bisa jadi akan ada banyak siaran yang sama ditayangkan di saluran yang berbeda. Tentu kualitas programnya pun akan kurang bagus juga,” tuturnya dikutip dilaman diskominfojatim.

Selain faktor regulasi, kata dia, tentunya banyak persiapan yang perlu dilakukan untuk bisa menerapkan sistem televisi digital tersebut. Salah satunya, kesiapan masyarakat dalam menerima siaran digital, maka televisi analog harus dipasang alat set top box (STB) yang harganya mencapai sekitar Rp 400 ribu.

“Tak semua masyarakat kita mampu membeli STB seharga Rp 400 ribu atau beli TV baru yang khusus untuk menerima siaran digital. Di negara maju saja yang telah menerapkan sistem TV digital masih memberikan subsidi bagi masyarakatnya untuk dapatkan STB. Jika Indonesia siap menerapkan secara menyeluruh, subsudi serupa tentu perlu dipertimbangkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, dari sistem TV analog ke TV digital sebagaimana yang sudah diterapkan di negara maju seperti Eropa, Amerika dan Australia. Adapun pemberlakuan TV digital ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia telah ditetapkan Digital Video Broadcasting-Teresterial (DVB-T) sebagai standar penyiaran televisi digital terestrial tidak bergerak di Indonesia. Red

Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Muhamad Taufiq Kiemas, mengagumi sekaligus menghormati KPI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyiaran Indonesia. Menurutnya, tugas yang diemban KPI sangat mulia yakni menyangkut persoalan besar terhadap keselamatan bangsa dari kehancuran moral. Demikian disampaikannya dalam pertemuan dengan KPI Pusat di ruang pertemuan Pimpinan MPR RI, Komplek Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2013.

Gagasan lembaga ini terhadap perkembangan Indonesia melalui penyiaran sangat baik dan apa yang dibayangkan Taufiq Kiemas semuanya sudah dikerjakan KPI. “Saya menaruh hormat dan mengagumi KPI. Seperti KPK, lembaga ini memiliki wibawa. Saya harap KPI bisa terus menjaga nilai-nilai seperti budaya dan NKRI,” katanya di depan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto serta para komisioner KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Nina Mutmainnah, Iswandi Syahputra, Yazirwan Uyun, Azimah Soebagyo, dan Judhariksawan, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang.

Menurut Taufiq, KPI dan MPR memiliki kesamaan tujuan menyangkut persoalan kebangsaan yaitu penanaman empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di masyarakat. Ke empat pilar tersebut adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinekka Tunggal Ika.

Sebagai garda penegak moral bangsa seharusnya kewenangan KPI lebih dahsyat. Pasalnya, lanjut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, pekerjaan menjaga moral bangsa dari kehancuran termasuk pekerja berat atau setengah mati. Kewenangan KPI harus diperkuat agar tidak ada yang main-main dengan lembaga ini.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kehadiran KPI dalam konstalasi ketatanegaraan adalah sebagai penjaga dan pengawal penyiaran Indonesia. KPI adalah tumpuan semua pihak untuk menjaga ke Indonesia-an dan NKRI.

Lukman menegaskan jika penguatan terhadap kewenangan KPI memang sudah sepatutnya dan penting. “KPI ini sangat strategis dan tujuannya sama dengan tujuan kami yakni menjaga keutuhan bangsa ini,” paparnya.

Diawal pertemuan, Mochamad Riyanto menyampaikan beberapa hal umum mengenai persoalan yang sedang dihadapi KPI dalam konteks penyiaran. Dalam kesempatan itu, anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo meminta adanya penguatan terhadap KPID dan juga konten untuk perbatasan. Demikian pula dengan Dadang Rahmat Hidayat yang menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan KPI secara jelas dan tegas dalam UU Penyiaran akan datang. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali kembali menghimbau seluruh Lembaga Penyiaran untuk tak bersiaran saat Hari Raya Nyepi di wilayah Bali. Nyepi tahun ini jatuh pada Selasa, 12 Maret 2013. Himbauan ini serupa dengan himbauan tahun sebelumnya. 

Menindaklanjuti sosialisasi KPID bersama Komisi I DPRD Bali ke seluruh Lembaga Penyiaran pada Rabu, 6 Februari 2013 di Denpasar. Lalu, Jumat 15 Pebruari 2013, KPID Bali bersama Komisi I DPRD Bali mengkomunikasikan himbauan ini ke Kemenkominfo dan KPI Pusat. Kunjungan ke kantor Kominfo diterima oleh Direktur Penyiaran beserta jajarannya. Sedangkan di Kantor KPI Pusat, rombongan diterima oleh Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto. 

“DPRD Bali termasuk DPRD yang paling aktif berkoordinasi dengan pihak KPI Pusat,” jelas Riyanto saat menerima rombongan pada Jumat pagi tersebut . Riyanto juga banyak menjelaskan  tentang persiapan Rakornas dan Harsiarnas, April depan di Nusa Dua Bali.

Anggota Komisi satu DPRD Bali yang hadir pada kesempatan ini yakni Made Arjaya, I Gusti Putu Wijera, Cok Budi Suryawan, Cok Ngurah, dan Made Suparta. Sementara dari KPID Bali hadir komisioner Nyoman Mardika, Made Nurbawa, dan Made Putu Widiawan didampingi Kepala Sekretariat dan Kasubag Komunikasi KPID Bali. 

KPID Bali juga mengunjungi  salah satu lembaga penyiaran TV berlangganan yaitu; PT. First Media Jl. Gatot Subroto Jakarta. Kunjungan dimaksudkan untuk mendengar kesiapan teknis manajemen PT. First Media yang pelanggannya hotel-hotal besar di Bali. 

Tidak adanya siaran saat Nyepi merupakan salah satu bentuk penghormatan KPID Bali terhadap kearifan lokal di Bali. Nyepi merupakan  salah satu harmoni dalam mewujudkan keseimbangan makro dan mikro kosmos dalam hidup dan kehidupan. Kesadaran ini diyakini menimbulkan kesejahteraan secara menyeluruh dalam kehidupan semesta. Benar-benar sebuah tradisi dan keyakinan yang membumi dan satu-satunya di dunia. Red/MN

 

Cirebon - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon menandatangani nota kesepahaman atau MoU kerjasama peciptaan dan penguatan literasi media penyiaran dilingkup akademika Unswagati. Penandatangan MoU dilakukan langsung Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan Rektor Unswagati, Djakaria Machmud, di Kampus Universitas Swadaya Gunung Jati kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 16 Februari 2013.

Penandatangan MoU disaksikan oleh Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad dan Azimah Soebagyo serta Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang. Turut hadir segenap pimpinan Unswagati dan jajarannya.

Dalam sambutannya, Mochamad Riyanto mengatakan kerjasama ini sangat penting bagi KPI Pusat dalam rangka pengawasan konten siaran. Pengawasan ini bagian dari pencerdasan dan mencegah terjadinya dampak negatif yang tidak diinginkan dari siaran yang buruk. “Kita butuh bantuan akademisi dan masyarakat untuk melakukan pengawasan tersebut. Ini pusat intelektual yang mencerminkan attitude,” katanya di depan undangan dan peserta sarasehan yang ikut menyaksikan penandatangan MoU.

Peranan masyarakat juga dinilai sangat penting dan strategis dalam konteks spektrum frekuensi yang memang milik publik. Dan, salah satu pembentukan forum masyarakat peduli penyiaran adalah salah satunya untuk itu. 

Menurut Riyanto, KPI begitu mengutamakan perlindungan anak dan remaja dari dampak buruk siaran. Karenanya, di tahun 2013, KPI mengagendakan tema perlindungan tersebut dalam program kerjanya. “Siaran televisi bisa mengiring perilaku anak dan remaja. Karenanya, kami sangat sensitif terhadap perlindungan mereka,”paparnya.

Riyanto menyoroti sedikitnya siaran anak-anak yang memang khusus untuk mereka seperti siaran lagu anak. “Dulu, kita masih sering mendengar lagu bintang kecil atau juga lagu anak lainnya dan banyak dinyanyikan mereka. Sekarang, anak-anak lebih tahu lagu-lagu band dewasa,” keluhnya.

Terkait kerjasama dengan KPI Pusat, Rektor Unswagati, Djakaria Machmud menyatakan sangat gembira dan mengatakan KPI tidak salah pilih menunjuk kampusnya sebagai patner. Menurutnya, mahasiswa Unwagati yang berjumlah 14.079 orang sangat potensial menjadi duta KPI di tengah masyarakat. 

Visi KPI terhadap perlindungan anak dan remaja pun dianggap sesuai dengan visi Unswagati. “Mahasiswa harus dibekali dengan ilmu penyiaran yang baik dan bermanfaat untuk kecerdasan mereka dan kemanfaatan bagi publik. Kami mendukung KPI masuk kampus kami demi pembelajaran. KPI ini penting karena menyangkut keselamatan bangsa,” katanya. 

Usai acara penandatangan MoU, acara dilanjutkan dengan sarasehan yang menghadirkan narasumber salah satunya adalah Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo dan Idy Muzayyad, Dosen Unswagati, Nuruzzaman, dan Pemred Radar Cirebon TV, Eko Ardie Nugraha. Red

 

Jakarta – PT Indosiar Karya Media Tbk mencetak laba bersih sepanjang 2012 sebesar Rp257,09 miliar, melonjak dari posisi 2011 yang merugi Rp96,86 miliar.

Sejalan dengan itu, laba bersih per saham dasar perseroan juga naik menjadi positif Rp25,38 per saham dari posisi 2011 yang minus Rp9,56 per saham.

Berasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 yang dipublikasikan perseroan, Jum’at (15/2/2013), pencapaian laba bersih tersebut ditopang oleh penaikan pendapatan bersih dan penurunan beban program & penyiaran serta beban usaha.

Pendapatan bersih perseroan yang berada di bawah kendali PT Elang Mahkota Teknologi Tbk itu tercatat sebesar Rp1,04 triliun, naik 21,14% dibandingkan dengan posisi 2011 sebesar Rp856,48 miliar.

Sementara itu, beban program dan penyiaran perseroan turun 15,34% menjadi Rp441,69 miliar dari posisi 2011 sebesar Rp521,74 miliar.

Adapun beban usaha emiten berkode IDKM itu turun 9,05% menjadi Rp225,94 miliar dari posisi 2011 sebesar Rp248,43 miliar.

Alhasil, laba usaha perseroan pun terkerek menjadi Rp377,27 miliar, melonjak 569,93% dari posisi 2011 yang hanya Rp56,32 miliar. Red

 
Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot