Jakarta - Anggota Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nina Mutmainnah memaparkan bahwa masih ditemukan adanya penayangan iklan bermasalah di beberapa daerah, terutama di TV lokal. Padahal KPI Pusat  telah memberikan imbauan kepada stasiun televisi salah satunya atas penayangan iklan yang diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu Iklan TCM (Tradisonal Chinese Medicine) yang menampilkan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik. 

Dari pengamatan Nina, beberapa daerah masih menayangkan iklan bermasalah ini, salah satu daerah tersebut adalah Kalimantan Timur. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPID Kaltim memberikan imbauan kepada seluruh stasiun televisi lokal daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

KPID Kaltim juga telah memberikan sanksi administratif pada TVRI Kaltim atas siaran Iklan “Hongkong Medistra TCM pada 17 Oktober 2012 yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Tahun 2012  Pasal 43 dan Standar Program Siaran Pasal 58 ayat (1) serta meminta untuk melakukan perbaikan materi sejak teguran diberikan. 

Iklan kesehatan juga menuai perhatian dari Kementerian Kesehatan. KPI Pusat menerima surat yang isinya menilai masih banyak iklan kesehatan yang tidak sesuai dengan Permenkes No.1787/MENKES/PER.XII/2010 pasal 5 dan 8. Intinya iklan-iklan tersebut memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayangan kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainya atau menciptakan pengharapan yang tidak tepat  dari pelayanan kesehatan yang diberikan.

Diantaranya adalah mengenai iklan dan program khusus mempromosikan pengobatan tradisional, talkshow kesehatan yang mempromosikan pelayanan rumah sakit, menampilkan adegan seorang dokter yang menggunakan atribut dokter dan gelar akademisnya serta promosi pengobat tradisional di daerah. Red/ST

altLondon - Liga Utama Inggris dan stasiun televisi AS NBC, Senin (29/10/2012), mengatakan, mereka telah menandatangani kesepakatan baru berdurasi tiga tahun, di mana liga sepak bola paling populer di dunia itu mengalami perkembangan popularitas pesat di Amerika Serikat.

Kesepakatan tersebut, yang dilaporkan bernilai sekitar US$250 juta  akan membuat NBC dapat menyiarkan 380 pertandingan dari musim 2013/14, 2014/15, dan 2015/16, menurut pernyataan bersama yang dipublikasikan di premierleague.com dan nbcsports.com.

Ketua eksekutif Liga Utama Richard Scudamore mengatakan stasiun televisi tersebut akan membantu menyajikan hal-hal terbaik dari sepak bola Inggris di AS melalui jaringannya yang tersebar di negara itu, termasuk dalam bahasa Spanyol.

Ketua NBC Sports Group Mark Lazarus mengatakan liga ini "berada di puncak pertumbuhan popularitas" di AS dan menjanjikan "komitmen promosional dan pemrograman terluas" terhadap olahraga ini melintasi Samudera Atlantik. "Ini adalah pasangan sempurna," tambahnya.

NBC Sports Group merupakan salah satu stasiun televisi terbesar di dunia, namun belakangan ini mereka mendapat kritik pedas perihal penyiaran sebagian besar ajang Olimpiade London, termasuk upacara pembukaan, karena terjadi penundaan waktu untuk mengamankan lebih banyak pemirsa yang berada di jam 'prime time' dan mendapatkan lebih banyak pemasukan.

Pertandingan-pertandingan Liga Utama Inggris saat ini disiarkan di AS oleh Fox dan ESPN. Red dari berbagai sumber

altBandung - Sebanyak 82  lembaga penyiaran lokal di Jawa Barat (Jabar) mendaftarkan diri dalam Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Award 2012. Dari jumlah tersebut, terdapat 190 karya program siaran yang terbagi dalam 5 kategori lomba, radio maupun televisi.

Anggota KPID Jabar yang juga merangkap panitia KPID Award, Nursyawal menuturkan, kegiatan KPID Jabar Award 2012 merupakan helatan yang kelima. Tahun ini paling banyak pesertanya. "Jumlah karya yang disertakan juga makin bertambah," katanya, di Bandung, Selasa, 30 Oktober 2012.

Menurutnya, seluruh peserta saat ini sedang dinilai oleh masing-masing 3 orang juri radio dan 3 orang juri televisi. Kriteria penilaian mencakup kualitas isi dan penyajian program siaran serta rekam jejak dalam kepatuhan terhadap aturan isi siaran.

"Misalnya, sebuah radio atau televisi peserta tercatat pernah mendapat sanksi teguran KPID, maka catatan itu akan menjadi poin negatif," paparnya.

Lanjut Nursyawal, antusiasme lembaga penyiaran di Jawa Barat untuk ikut serta diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan lembaga penyiaran lokal. "KPID Jabar juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi dan DPRD Jabar," ungkapnya.

Mengenai hadiah, untuk KPID JABAR Award 2012 juga terus bertambah. Selain piala dan sertifikat, pemenang KPID JABAR Award 2012 akan memperoleh hadiah 7,5 juta Rupiah untuk televisi dan 5 juta Rupiah untuk radio.

Kategori lomba di antaranya berita, talkshow, feature/dokumenter, sandiwara, dan pertunjukan seni budaya. Total hadiah mencapai 42,5 juta Rupiah.

Sebelum pengumuman 10 karya terbaik pada Tanggal 16 November mendatang, Tim Juri independen akan mengumumkan 50 nominator pekan depan di Hotel Grand Panghegar Bandung. Red dari berbagai sumber

altManado - Hingga saat ini ternyata masih ada lembaga penyiaran di Sulut seperti TV dan Radio ilegal alias beroperasi tanpa izin. Hal ini diungkapkan Mayer Tanod, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara yang dikutip salah satu media lokal, Rabu, 31 Oktober 2012.

Menurutnya, setiap lembaga penyiaran wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). "Lembaga penyiaran dimaksud mencakup televisi atau radio swasta, publik dan komunitas baik kategori eksisiting maupun baru," ungkapnya.

Pihaknya menghimbau agar seluruh LP yang tidak berproses IPP agar segera mengurus perizinan sebelum lewat tahaun 2012. "Sebelum dilakukan penertiban semua aktivitas penyiaran tanpa IPP atau berproses IPP, kami kategorikan itu sebagai ilegal dan akan ditertibkan," tegasnya.

Tambahnya, LP di Sulut yang sudah memiliki izin penyiaran, yaitu untuk Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio di Sulut, antara lain Radio Gita Lestari Bitung, Radio Trendy Airmadidi, Radio Manado, Radia Memora, Cosmo Female, Mitra Kawanua, Televisi- M-Channel, TV5 Dimensi.

"Menyusul disetujuinya 40 perizinan baru dan saat ini sementara perampungan pemberkasan sesuai hasil Forum Rapat Bersama (FRB) antara kementerian Kominfo, KPI dan KPID di Batu Malang," tuturnya.

Menurutnya kepada setiap Lembaga Penyiaran yang telah dihubungi untuk melengkapi persyaratan izin sesuai hasil FRB, agar segera melaksanakan penyesuaian dan berkoordinasi dengan KPID Sulut. "Mengingat pelengkapan persyaratan ini berbatas waktu," tandasnya. Red dari berbagai sumber

altMataram - Sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk stasiun televisi bersiaran nasional mengalami kenaikan cukup signifikan. Hingga bulan September 2012, sebanyak 78 sanksi sudah diberikan KPI Pusat. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun 2011 yang hanya berjumlah 55 sanksi. Hal itu disampaikan Nina Mutmainnah, ditengah acara Sosialisasi P3 dan SPS KPI tahun 2012 di Mataram, NTB, Senin, 29 Oktober 2012.

Menurutnya, peningkatan jumlah sanksi yang dibuat KPI bukan sesuatu yang mengembirakan pihaknya. Meningkatnya jumlah sanksi menandakan ada masalah dengan siaran di televisi kita. Karenanya, Nina berharap lembaga penyiaran dapat mengimplementasikan P3 dan SPS KPI dan mensosialisasikannya di lingkup kerja masing-masing supaya pelanggaran terhadap aturan ini bisa ditekan.

Namun demikian, Nina menyatakan, sudah ada perubahan terhadap isi siaran televisi untuk lebih baik. “Kami bisa menunjukan kalau siaran televisi sekarang sudah ada yang menunjukan perbaikan tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Nina meminta para peserta untuk melakukan pengaduan ke KPI jika melihat ada pelanggaran di lembaga penyiaran. Dia pun berharap publik di NTB dapat menjadi agen-agen literasi media yang akan membagi pengetahuannya kepada masyarakat lain.

Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, di waktu yang sama, menegaskan bahwa tidak ada niat pihaknya untuk mematikan industri penyiaran. Justru, KPI berharap industri penyiaran hidup da berkembang dengan baik. “Karena itu, hilangkan asumsi bahwa KPI ingin mematikan industri penyiaran,” jelasnya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot