Mataram - Sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk stasiun televisi bersiaran nasional mengalami kenaikan cukup signifikan. Hingga bulan September 2012, sebanyak 78 sanksi sudah diberikan KPI Pusat. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun 2011 yang hanya berjumlah 55 sanksi. Hal itu disampaikan Nina Mutmainnah, ditengah acara Sosialisasi P3 dan SPS KPI tahun 2012 di Mataram, NTB, Senin, 29 Oktober 2012.
Menurutnya, peningkatan jumlah sanksi yang dibuat KPI bukan sesuatu yang mengembirakan pihaknya. Meningkatnya jumlah sanksi menandakan ada masalah dengan siaran di televisi kita. Karenanya, Nina berharap lembaga penyiaran dapat mengimplementasikan P3 dan SPS KPI dan mensosialisasikannya di lingkup kerja masing-masing supaya pelanggaran terhadap aturan ini bisa ditekan.
Namun demikian, Nina menyatakan, sudah ada perubahan terhadap isi siaran televisi untuk lebih baik. “Kami bisa menunjukan kalau siaran televisi sekarang sudah ada yang menunjukan perbaikan tersebut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nina meminta para peserta untuk melakukan pengaduan ke KPI jika melihat ada pelanggaran di lembaga penyiaran. Dia pun berharap publik di NTB dapat menjadi agen-agen literasi media yang akan membagi pengetahuannya kepada masyarakat lain.
Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, di waktu yang sama, menegaskan bahwa tidak ada niat pihaknya untuk mematikan industri penyiaran. Justru, KPI berharap industri penyiaran hidup da berkembang dengan baik. “Karena itu, hilangkan asumsi bahwa KPI ingin mematikan industri penyiaran,” jelasnya. Red

