altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak menginginkan proses migrasi siaran televisi (TV) dari analog ke digital dilakukan terburu-buru.  

Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran dan Perizinan Judhariksawan mengatakan migrasi siaran TV dari analog ke digital merupakan keniscayaan. Dia menegaskan KPI tidak menolak adanya proses migrasi siaran TV analog ke digital. Namun, KPI menginginkan proses migrasi TV digital memiliki payung hukum yang jelas, yakni hasil revisi UU Penyiaran.
 
Sebelumnya, International Telecommunication Union (ITU) menyebutkan seluruh siaran TV dunia akan bermigrasi ke digital pada 17 Juni 2015. Namun, kata Judha migrasi ke siaran TV digital pada 2015 bukan merupakan kewajiban mutlak. Judha juga menjelaskan migrasi siaran TV ke digital bukan hanya permasalahan teknologi, tetapi juga akan mengubah keseluruhan sistem penyiaran di Indonesia.
 
"Jika mengacu pada panduan ITU yang diterbitkan pada Mei 2012, pengalaman migrasi di Eropa membutuhkan waktu 9 tahun hingga 14 tahun. Oleh karena itu, jika proses migrasi ke siaran TV digital baru dimulai pada Februari 2012, maka di Indonesia masih punya batas waktu hingga 2026," kata Judha seperti dikutip bisnis.com seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPI Pusat dan Komisi I DPR RI, Senin, 28 Janauri 2013.
 
Pada RDP, KPI juga menyerahkan 12 rekomendasi terkait dengan proses migrasi tersebut. Adapun 12 rekomendasi tersebut diajukan KPI Pusat kepada Komisi 1 DPR sebagai bahan pertimbangan penyusunan revisi UU Penyiaran. Salah satunya yang juga berasal dari panduan ITU, kata Judha,  yakni dibentuknya tim migrasi siaran TV digital di beberapa negara. Adapun tugas tim tersebut meliputi perencanaan, penataan, pengawasan, dan evaluasi agar proses migrasi berjalan baik.
 
"Tim ini dibentuk dari berbagai kalangan, baik dari pemerintah, regulator seperti KPI, lembaga penyiaran, penyedia konten, penyedia infrastruktur seperti produsen set-top box, maupun publik. Tim ini yang merencanakan aturan main, model bisnis, pengawasan, hingga evaluasi. Ini yang tidak dibentuk di Indonesia," tambah Judha.
 
Tidak hanya bermasalah pada dasar hukum, tetapi KPI juga menemukan beberapa masalah dari proses migrasi siaran TV digital, yakni dari aspek bisnis, persaingan usaha, potensi monopoli, kepentingan daerah, dan perlindungan publik. Red

altJakarta - Komisi I DPR akan membentuk tim 9 yang terdiri atas 9 fraksi yang bertugas menyeleksi calon Anggota KPI Pusat periode mendatang (2013-2016). Tim ini dibentuk menjawab surat dari KPI Pusat terkait masa tugas Anggota KPI Pusat yang akan berakhir pada Mei 2013.
 
Wakil Ketua Komisi I DPR Ramadhan Pohan mengatakam,  Komisi I telah memutuskan untuk membentuk Tim 9. Fungsi dan tugas tim tersebut yakni menyeleksi sekaligus merekrut calon Anggota KPI Pusat.
 
"Dalam rapat internal di Komisi I pada 23 Januari 2013 lalu, Komisi I akan membentuk tim 9 yang beranggotakan 9 anggota dari 9 fraksi di Komisi I DPR untuk perekrutan calon komisioner KPI 2013-2016," kata Ramadhan Pohan saat membuka rapat dengar pendapat dengan KPI Pusat, Senin, 28 Januari 2013.
 
Ramadhan Pohan mengatakan, RDP dengan KPI Pusat diselenggarakan untuk mengevaluasi kinerja lembaga ini selama tahun 2012 lalu sekaligus membahas rencana kegiatan KPI pada tahun 2013.

Diawal laporannya, KPI Pusat lebih dahulu menyampaikan laporan mengenai realisasi anggarannya oleh kepala sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. Kemudian, secara berturut dilaporkan pertanggungjawaban dari ketiga bidang KPI Pusat yakni Kelembagaan oleh Anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo dan Idy Muzayyad, Perizinan oleh Iswandi Syahputra dan Isi Siaran oleh Nina Mutmainnah dan Ezki Suyanto. Red

Jakarta – Nina Mutmainnah, Komisioner merangkap Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat meminta pada Global TV untuk memberikan surat pernyataan pelaksanaan mengenai waktu menjalankan sanksi administratif agar dapat memberitahukan kepada publik. Hal tersebut disampaikan pada saat pemberian sanksi administratif  untuk Global TV pada 16 Januari 2013.

Sanksi administratif telah diberikan pada Global TV atas 3 (tiga) tayangan program siaran, yakni program Big Movies, Obsesi dan BOOM!!! yang dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Terkait hal tersebut, pada 23 Januari 2013 Global TV memberikan surat tanggapan atas pemberian sanksi yang isinya bahwa Global TV akan menghentikan program “Big Movies selama 2 (dua) hari pada tanggal 28 dan 29 Januari 2013 pukul 22.30 WIB. Sedangkan pada program “BOOM!!!” dimana sesuai kesepakatan pada pertemuan 16 Januari 2013 dengan KPI Pusat, Global TV akan menghentikan penayangan program tersebut selama 1 (satu) hari pada tanggal 28 januari 2013 yang tayang pukul 14.00 WIB. Terakhir, untuk program “Obsesi” Global TV akan menjalankan pengurangan durasi selama 30 menit selama 2 (dua) hari pada tanggal 30 dan dan 31 Januari 2013 dan tayang mulai dari pada 10.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB. Red


altMataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat hingga kini melarang penyiaran 14 lagu bermasalah di seluruh stasiun radio dan televisi karena liriknya dinilai mengandung unsur porno, tidak mendidik, dan merendahkan martabat kaum perempuan.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat (25/1) mengatakan, larangan penyiaran 14 lagu tersebut dikeluarkan setelah menerima pengaduan dari masyarakat yang menilai lirik lagu tersebut melanggar etika, tidak mendidik, dan merendahkan derajat pihak tertentu.

Ia mengatakan, 13 dari 14 lagu bermasalah itu beraliran dangdut dan satu lagu bergenre pop Sasak. ”Lagu-lagu yang dilarang disiarkan baik di radio maupun televisi antara lain, Jupe Paling Suka 69, Mobil Bergoyang, Apa Aja Boleh, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Satu Jam Saja, Mucikari Cinta, Melanggar Hukum Wanita Lubang Buaya, Ada Yang Panjang, dan lainnya,” kata Sukri dikutip antara.

Satu lagu bergenre pop Sasak yang dilarang disiarkan di radio maupun TV berjudul Bebalu Bais (Janda Bau). Lirik lagu itu dinilai melecehkan dan merendahkan martabat kaum perempuan.

Larangan menyiarkan lagu-lagu bermasalah itu dikeluarkan setelah dilakukan kajian dan menghimpun masukan dari sejumlah tokoh agama, budayawan, akademisi, tokoh pers, dan praktisi media. Selanjutnya dibahas dalam rapat pleno komisioner kemudian baru dikeluarkan larangan penyiaran di seluruh lembaga penyiaran. Red

Jakarta - Program siaran “Inbox” tayangan 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB diduga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) karena telah menampilkan adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga perempuan tersebut menjadi bahan olok-olok

Nina Mutmainnah, Anggota sekaligus Koordinator Isi Siaran KPI Pusat mengatakan bahwa KPI Pusat telah memberikan 2 (dua) kali sanksi administratif pada SCTV. Untuk itulah SCTV diminta untuk memenuhi undangan klarifikasi pada 23 Januari 2013 mengenai hal tersebut. Pertemuan juga dihadiri Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan perwakilan dari SCTV yaitu Ubey Sain (Penanggung Jawab Operasional), Hardijanto (corporate secretary) dan Razak Safari. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot