Jakarta - Program siaran “Inbox” tayangan 7 Januari 2013 pukul 07.07 WIB diduga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) karena telah menampilkan adegan dari para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga perempuan tersebut menjadi bahan olok-olok
Nina Mutmainnah, Anggota sekaligus Koordinator Isi Siaran KPI Pusat mengatakan bahwa KPI Pusat telah memberikan 2 (dua) kali sanksi administratif pada SCTV. Untuk itulah SCTV diminta untuk memenuhi undangan klarifikasi pada 23 Januari 2013 mengenai hal tersebut. Pertemuan juga dihadiri Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan perwakilan dari SCTV yaitu Ubey Sain (Penanggung Jawab Operasional), Hardijanto (corporate secretary) dan Razak Safari. Red

