Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kedatangan  Indosiar untuk memberikan klarifikasi mengenai tayangan program siaran “Patroli yang diduga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

Pada program siaran “Patroli” tayangan 7 Januari 2013 pukul 12.05 WIB tidak menyamarkan foto wajah dan identitas anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan.

KPI Pusat telah memberikan 2 (dua) kali sanksi administratif pada Indosiar, untuk itulah KPI Pusat meminta Indosiar untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Pertemuan pada 23 Januari 2013 tersebut diterima Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan Anggota sekaligus Koordinator Isi Siaran, Nina Mutmainnah. Sedangkan dari Indosiar diwakili oleh Nurjaman Mochtar (Pemimpin Redaksi) dan Ketut Prihadi (Ketua Divisi Hukum). Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot