Jakarta – Nina Mutmainnah, Komisioner merangkap Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat meminta pada Global TV untuk memberikan surat pernyataan pelaksanaan mengenai waktu menjalankan sanksi administratif agar dapat memberitahukan kepada publik. Hal tersebut disampaikan pada saat pemberian sanksi administratif untuk Global TV pada 16 Januari 2013.
Sanksi administratif telah diberikan pada Global TV atas 3 (tiga) tayangan program siaran, yakni program Big Movies, Obsesi dan BOOM!!! yang dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Terkait hal tersebut, pada 23 Januari 2013 Global TV memberikan surat tanggapan atas pemberian sanksi yang isinya bahwa Global TV akan menghentikan program “Big Movies selama 2 (dua) hari pada tanggal 28 dan 29 Januari 2013 pukul 22.30 WIB. Sedangkan pada program “BOOM!!!” dimana sesuai kesepakatan pada pertemuan 16 Januari 2013 dengan KPI Pusat, Global TV akan menghentikan penayangan program tersebut selama 1 (satu) hari pada tanggal 28 januari 2013 yang tayang pukul 14.00 WIB. Terakhir, untuk program “Obsesi” Global TV akan menjalankan pengurangan durasi selama 30 menit selama 2 (dua) hari pada tanggal 30 dan dan 31 Januari 2013 dan tayang mulai dari pada 10.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB. Red

