Jakarta – Stasiun televisi Surya Citra Televisi atau SCTV akan melaksanakan sanksi administratif pengurangan durasi 30 menit selama dua hari berturut-turut yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada program acara “Was Was” tanggal 16 Januari 2013 lalu. Sanksi akan dijalankan SCTV yakni pada hari Senin dan Selasa tanggal 28 dan 29 Januari 2013.
Demikian disampaikan SCTV dalam suratnya tertanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani Corporate Secretary SCTV, Hardijanto Saroso, tertuju Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto di Jakarta.
Untuk diketahui, program acara “Was Was” di SCTV telah mendapatkan dua kali sanksi teguran dari KPI Pusat yakni pada 18 Juni 2010 dengan No.275/K/KPI/06/10 dan 22 Juli 2010 No.356/K/KPI/07/10. SCTV telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 3 Januari 2013 lalu. Pemberian sanksi pengurangan durasi merupakan hasil keputusan rapat pleno KPI Pusat pada 8 Januari 2013.
Dalam surat SCTV juga disampaikan, durasi slot program “Was Was” setelah pengurangan sanksi menjadi 30 menit tayang dan itu dimulai pada pukul 06.00 – 06.30 WIB. Dengan perubahan itu, jadwal pada tanggal pelaksanaan sanksi yakni sebagai berikut: Pukul 04.30 WIB (Program Liputan Pagi), Pukul 06.00 WIB (Program Was Was), Pukul 06.30 WIB (Program Siaran Langsung Inbox) dan Pukul 09.00 WIB (Program Halo Selebriti).
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, KPI Pusat memberikan waktu kepada SCTV untuk melaksanakan sanksi pengurangan durasi tersebut di antara tanggal 17 hingga 31 Januari 2013.
“Kami lalu meminta SCTV kapan akan melaksanakannya dan dalam surat yang disampaikan ke KPI, SCTV akan melaksanakan sanksi tersebut pada tanggal 28 hingga 29 Januari mendatang. Kami juga ingin publik tahu mengenai ini dan ikut mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut,” kata Nina di ruang kerjanya. Red

