Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Radio Republik Indonesia (RRI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pendirian dan penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran komunitas (LPK) di wilayah perbatasan dan wilayah tertinggal Selasa siang, 11 Desember 2012, di kantor Kementerian Kominfo. MoU ini diharapkan memberi kemudahan bagi lembaga penyiaran komunitas yang melakukan permohonan izin siaran di wilayah tersebut.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam sambutannya mengatakan, MoU ini merupakan sebuah kesepakatan yang strategis. Pasalnya, masyarakat diwilayah perbatasan dan tertinggal sangat membutuhkan siaran nasional. Fakta yang terjadi di lapangan menyatakan jika masyarakat di perbatasan lebih terbiasa mendengar siaran radio negara tetangga.
“Di Bengkalis, terhitung ada 28 kanal radio Malaysia yang siarannya masuk ke daerah tersebut. Di Batam juga ada, Di NTT yang berbatasan dengan Timor Leste juga demikian,” kata Riyanto.
Menurutnya, kerjasama ini bagian dari tanggungjawab KPI yang juga amanah dari UU Penyiaran. Dalam kaitan itu, merupakan tugas dan kewajiban KPI dalam konteks menjaga keutuhan NKRI. “Kami akan mendukung kebijakan ini dan saya berterimakasih kepada Komifo yang sudah menginisiasi hal ini,” tegas Riyanto.
Direktur Utama RRI, Niken Widyastuti menilai, kerjasama ini bagian dari upaya mendirikan sabuk pengaman informasi yang pelayanannya tidak saja datang dari RRI tapi juga radio komunitas. Dia berharap dengan MoU kerjasama yang selama ini sudah dibangun antara RRI, KPI dan Kominfo akan jadi lebih kuat.
Sementara itu, Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring menyatakan gembira atas terlaksananya penandatangan nota kesepahaman dengan KPI dan RRI. Menurutnya, MoU tentang siaran perbatasan ini akan mempermudah proses perizinan dan penyiaran di wilayah tersebut. “Semoga kesenjangan informasi yang selama ini dirasakan masyarakat di wilayah perbatasan dan teringgal bisa dikurangi,” katanya.
Dalam acara penandatangan MoU, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, Iswandi Syahputra, Idy Muzayyad dan Anggota KPID NTT, Mutiara Mouboi. Hadir pula sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian dan RRI. Red
Ankara - Sebagai negara yang terletak di dua benua, Eropa dan Asia, Turki memilih untuk ikut dalam kedua forum regulator penyiaran yang ada di dua benua tersebut. Namun untuk masalah regulasi, penyiaran di Turki mengikuti standarisasi yang digunakan oleh negara-negara di Eropa. Dalam kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Turki (4-6/12) lalu, delegasi berkesempatan mendatangi Radio Televizion Ust Kuruulu (RUTK), sebuah lembaga independen yang mengatur kebijakan penyiaran di Turki.
Delegasi dipimpin oleh Azimah Subagijo (KPI Pusat) dan beranggotakan Hamdani Masil (Ketua KPID Jakarta), Ervan Ismail (Wakil Ketua KPID Jakarta), Saadah Darmawi (KPID Jakarta), Roni Sakti Alamsyah (KPID Jakarta) dan Akuat Suprianto (KPID Jakarta). RUTK sendiri menerima kehadiran delegasi KPI kantor mereka, di Ankara.
Dalam kesempatan tersebut Ketua RUTK Prof Dr Davut Dursun memaparkan keberadaan RUTK sebagai satu-satunya lembaga independen regulator penyiaran di negeri yang dipimpin Erdogan tersebut. RUTK terdiri atas 9 anggota dengan masa kerja 6 tahun yang dipilih oleh parlemen Turki, dan dapat dipilih kembali untuk dua periode. Davut menjelaskan bahwa RUTK berkewenangan penuh atas penyiaran di Turki, termasuk juga membuat aturan yang rinci terkait penyiaran.
RUTK memang merupakan lembaga independen, namun untuk mebiayai aktivitasnya, RUTK mendapatkan anggaran dari 3% pendapatan iklan yang diperolah lembaga penyiaran tidak berbayar (free to air). Selain itu RUTK juga berhak mengutip biaya perizinan dari TV Satelit yang mengudara di frekuensi Turki. Davut menjelaskan, dengan dana yang diperoleh tersebut, RUTK tidak lagi dibiayai oleh negara bahkan ikut memberi tambahan pendapatan negara. Jika diperkirakan pendapatan iklan televisi mencapai 3 miliar dollar, maka pemasukan untuk RUTK sebesar 90 juta dollar. Sedangkan biaya lisensi untuk TV satelit di Turki sebesar € 100.000 per tahun.
Saat ini RUTK melayani penyiaran televisi, radio, satelit, tv kabel dan tv digital. Televisi nasional berjumlah 25 tv nasional, 15 tv lokal dan 14 tv-radio public. Untuk radio saat ini berjumlah 38 radio nasional, 98 radio regional dan 922 radio lokal. Siaran satelit berjumlah 186 TV dan 59 channel radio. TV Kabel sebanyak 90 channel, dan 2 tv dengan platform digital dan 1 IPTV.
“Saat ini Turki juga sedang menyiapkan diri untuk digitalisasi”, ujar Davut. RUTK memerkirakan digitalisasi ini akan siap pada minggu ke-3 Maret 2013 untuk seluruh wilayah Turki. Ditambahkan pula oleh Volkan Ozturk, Wakil Ketua RUTK, regulasi tentang penyiaran digital di Turki juga sudah dirampungkan. Bahkan, ujar Volkan, dalam Undang-Undang tersebut dilengkapi dengan rencana kerja digitalisasi meliputi, tahap satu untuk pelengkapan pengaturan frekuensi, tahap dua penyiapan tender dan tahap tiga-empat mengenai pengaturan transmisi. Mengenai set top box yang diperlukan dalam digitalisasi penyiaran, RUTK sedang mengusahakan perangkat itu dapat dibeli masyarakat dengan harga yang terjangkau. Pada dasarnya, ujar Volkan, perangkat set top box dapat disediakan oleh produsen manapun juga. RUTKg hanya membuat spesifikasi alat dan melakukan sertifikasi atas alat yang akan dijual di pasar elektronik Turki.
Turki sebagai negara yang dideklarasikan berdasarkan hukum sekuler, RUTK pernah diprotes masyarakat karena memberikan sanksi atas penayangan film Kartun Bart Simpson yang melakukan personifikasi Tuhan. Banyak masyarakat yang menyatakan bahwa Tuhan tidak perlu pembelaan, seperti yang dilakukan RUTK. Namun, ujar Davut, yang dilakukan RUTK bukanlah untuk membela Tuhan, melainkan untuk melindungi anak-anak dan keluarga, mengingat adanya efek tiru yang ditimbulkan atas tayangan itu.
KPI sendiri menilai penting menjalin kerjasama erat dengan RUTK mengingat ada banyak kesamaan antara Indonesia dan Turki yaitu merupakan negara demokratis. Selain itu regulator penyiarannya merupakan lembaga independen mewakili kepentingan dan partisan. Selain itu, Turki juga sedang dalam masa transisi digitalisasi seperti yang juga dihadapi oleh Indonesia dan penduduk kedua negara ini pun sama-sama mayoritas muslim.
Azimah menilai, ke depan perlu ditingkatkan kerjasama antara dua lembaga regulator penyiaran ini. Sehingga dapat saling memperoleh manfaat yang besar bagi kemajuan dunia penyiaran di masing-masing negara. Selain itu, menurut Azimah, dengan melihat kewenangan dan fungsi dari RUTK, hal itu dapat menjadi acuan untuk penguatan KPI secara kelembagaan, terutama dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran yang sedang digodok DPR.
"Sinema Akhir Pekan" berjudul "Jangan Pisahkan Kami"
Isi Imbauan
Pada tanggal 17 November 2012 pukul 10.34 WIB menayangkan adegan ciuman bibir antara sepasang aktor dan aktris dalam program tersebut.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan da kesusilaan, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat juga meminta ANTV untuk melakukan evalusi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yan dimaksud tidak ditayangkan kembali.
Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf k, serta dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Pada tanggal 9 November 2012 pukul 05.10 WIB menayangkan secara close up adegan seorang pria memasukkan kepala ular ke dalam mulutnya. Pada segmen lain ditayangkan juga adegan mencium mulut ular.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan dan pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
KPI Pusat juga berpendapat adegan tersebut dapat membahayakan dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak karena ditayangkan di luar jam tayang dewasa. Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 20 serta SPS Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 32.
Pada tanggal 20 November 2012 pukul 08.11 WIB Menayangkan adegan yang mengesankan ciuman bibir antara sepasang pria dan wanita.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat juga meminta ANTV untuk melakukan evalusi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yan dimaksud tidak ditayangkan kembali.
Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf k, serta dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.