Tgl Surat

10 Desember 2012

No. Surat

720/K/KPI/12/12

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

"Reportase Pagi"

Isi Imbauan

Pada tanggal 9 November 2012 pukul 05.10 WIB menayangkan secara close up adegan seorang pria memasukkan kepala ular ke dalam mulutnya. Pada segmen lain ditayangkan juga adegan mencium mulut ular.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan dan pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

KPI Pusat juga berpendapat adegan tersebut dapat membahayakan dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak karena ditayangkan di luar jam tayang dewasa.
Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 20 serta SPS Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 32.
Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot