Majene - Seluruh wilayah di Sulawesi Barat belum terjangkau siaran terrestrial. Untuk dapat menangkap siaran televisi nasional masyarakat Sulbar memperolehnya lewat jasa TV Kabel atau dengan memasang antena parabola. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Penyiaran Indonesa Daerah (KPID) Sulbar dalam menata regulasi penyiaran, baik untuk isi siaran ataupun infrastrukturnya. Hal tersebut disampaikan Andi Fahriadi, Ketua KPID Sulawesi Barat di sela acara Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (5/12).
Pengusaha TV Kabel saat ini sudah beroperasi sejak 2001, sebelum disahkannya Undang-Undang Penyiaran. Aktivitas pengusaha TV Kabel dalam membantu masyarakat mengakses informasi di daerah-daerah yang tidak terjangkau TV terrestrial (blank spot), di satu sisi, patut disyukuri. Tapi di sisi lain, menurut Judhariksawan, komisioner KPI Pusat bidang perizinan, apa layak daerah blank spot ini diisi oleh saluran televisi yang justru banyak muatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan masyarakat?
Beberapa saluran dalam layanan TV Kabel di Sulbar ini banyak dikecam masyarakat karena menayangkan pornografi dan kekerasan. Kehadiran saluran televisi asing sebenarnya tidak dilarang dalam regulasi penyiaran. Asalkan muatan yang ada di dalamnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang ataupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Diantaranya distributor saluran, dalam hal ini LPB, memiliki fasilitas kunci parental (parental lock) yang dapat mencegah tayangan dewasa diakses anak-anak. Atau kalaupun tidak ada fasilitas tersebut, penyalur memiliki mekanisme sensor internal dalam usahanya menghapus muatan negatif dalam siaran televisi.
Selain itu Judha juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengurus hak siar atas saluran televisi yang disediakan oleh usaha mereka. Setidaknya LPB harus melakukan koordinasi atau kerjasama dengan televisi bebas bayar (free to air) yang ada. Karena tidak ada dasarnya saluran free to air yang dapat diakses secara gratis, kemudian disalurkan lewat LPB ke rumah-rumah dengan memungut iuran, ujar Judha. Dirinya berharap dalam proses perizinan yang sudah dimulai ini, lembaga penyiaran mengurus hak siar atas saluran-saluran televisi yang akan didistribusi ke pelanggan. Bagaimanapun juga kelengkapan berkas administrasi atas izin siar menjadi salah satu syarat keluarnya izin bagi lembaga penyiaran, ujarnya.
Andi Fahriadi mengakui situasi dilematis yang dihadapi regulator penyiaran di Sulbar ini. Namun KPID Sulbar sudah menentukan langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Hingga saat ini, KPID terus lakukan pembinaan pada lembaga penyiaran yang ada di Sulbar terkait penegakan regulasi penyiaran baik untuk isi siaran ataupun hak siar”, ujarnya. Tahun 2013, rencananya KPID Sulbar akan melakukan kerjasama dengan Kapolres di seluruh kabupaten di Sulbar guna melakukan penertiban. Dirinya berharap, dengan adanya kerjasama atau MoU dengan aparat hukum ini, penegakan aturan penyiaran dapat dilakukan secara sungguh-sungguh oleh lembaga penyiaran.

