- Detail
- Dilihat: 9306
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pelarangan iklan partai politik dalam bentuk apapun di media penyiaran setelah ditetapkannya partai-partai peserta pemilu 2014 hingga 15 Maret 2014. Hal tersebut disampaikan Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat usai membicarakan nota kesepahaman antara KPI dan KPU di kantor KPU, Jakarta (17/1).
Usai pembicaraan bersama Ferry Kurnia Rizkiyansyah ( Komisioner KPU) tersebut, Idy mengatakan, sudah ada kesepakatan antara KPI dan KPU untuk mengupayakan penggunaan media yang adil dan setara bagi seluruh parpol kontestan pemilu. Menurut UU No.8 Tahun 2012, kampanye dalam bentuk iklan di media hanya dibolehkan dalam masa 21 hari sampai dimulianya masa tenang. Sesuai tahapan pemilu yang ditetapkan KPU, kampanye iklan di media dilakukan mulai 16 Maret sampai 5 Aril 2014.
“Belakangan ini ada sorotan yang luar biasa atas pemanfaatan lembaga penyiaran, khususnya televisi, untuk kepentingan politik tertentu terutama dalam bentuk iklan”, ujar Idy. Ditambah lagi, dalam pasal 100 Undang-Undang no 8 tahun 2012 tentang Pemilu secara tegas menyebut tugas KPI untuk melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.
Adapun isi kesepahaman itu antara lain tentang pembentukan desk penyaran pemilu untuk melakukan kerja pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum, ungkap Idy. Menurutnya, pembentukan desk penyiaran pemilu ini juga bagian implementasi Undang-Undang Pemilu yang mengamanatkan sinergi KPU dan KPI, terkait penegakan aturan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum. Selain itu, dalam desk ini nantinya juga melibatkan Bawaslu sebagai lembaga resmi pengawas penyelenggaraan Pemilu. MoU dengan Bawaslu sudah dilakukan dan diharapkan dengan KPU segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Secara teknis KPI, KPU, Bawaslu nantinya akan saling menukar informasi hasil pemantauan langsung atau pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran berkenaan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum, ujar Idy. Bawaslu dan KPU dapat memanfaatkan data dari pemantauan langsung KPI terhadap seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran nasional. Idy berharap, dengan nota kesepahaman ini dapat mewujudkan keadilan dan proporsionalitas penggunaan media massa untuk kepentingan politik.
Jakarta – Stasiun televisi ANTV akhirnya melaksanakan sanksi administratif penghentian sementara terhadap program acara “Pesbukers” yang diberikan KPI Pusat pada 3 Juli 2012. Penghentian sementara selama 7 hari berturut-turut tersebut berlangsung sejak tanggal 5 Januari 2012 hingga 11 Januari 2013.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 17 Januari 2013 memberikan surat sanksi administratif pada 3 (tiga) Program Siaran di Global TV yang telah ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

