altJakarta - Media diharapkan menerima secara terbuka masukan dari masyarakat terkait isi siarannya. Media, khususnya televisi, diharapkan pula menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan penyiaran. Harapan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, disela-sela berlangsung mediasi antara fungsionaris Partai Demokrat dan TV One di kantor KPI Pusat, Selasa, 6 Maret 2012.

Riyanto juga berharap apa yang sudah dijelaskan TV One terkait pengaduan fungsionaris Partai Demokrat dapat diterima. Sedangkan proses mediasi yang diinisasi KPI bisa memberikan pemahaman dan penyadaran kepada kedua belah pihak. ”Fungsionaris Demokrat juga wakil rakyat. Tetapi, mohon juga memahami penjelasan dari TV One. Masing-masing menyadari posisinya,” tukasnya.

Riyanto menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti hal ini melalui mekanisme yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
 
Harapan senada juga disampaikan Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad. Menurutnya, tanggungjawab media harus ditekankan dan kode etik jurnalistik harus terimplementasikan dengan benar. “Mediasi ini merupakan langkah positif untuk sama-sama introspeksi,” tutur Idy.

”Pertemuan ini salah satu tahapan, kami akan menilai. Kami juga akan mengundang pihak yang kapabel jika kami menemukan kesulitan,” timpal Dadang Rahmat Hidayat, Anggota KPI Pusat lainnya.

Adapun Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, menyatakan tidak pernah ada laporan yang diabaikan pihaknya. Dia juga menjelaskan mengenai tahapan dalam pengambilan keputusan. ”Pertemuan ini akan kami follow up dan akan kami bawa ke rapat pleno,” katanya.

Sementara itu, pada saat pertemuan mediasi antara perwakilan Metro TV dengan fungsionaris Demokrat, harapan dan penjelasan yang sama juga disampaikan KPI Pusat. Saat berlangsungnya pertemuan, masing-masing pihak, baik TV One, Metro TV dan fungsionaris Partai Demokrat, menyampaikan pandangan, jawaban dan penjelasannya. Pertemuan yang dimulai pukul 2 siang dan secara bergantian, berlangsung hingga sore hari. AN/RG

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat Teguran Tertulis untuk Global TV terkait penayangan Program Siaran Criss Angel “Mindfreak” pada 15 Januari 2012 pukul 14.15 WIB. Dalam program tersebut telah ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI.

Pelanggaran yang dilakukan adalah menayangkan adegan kekerasan berupa penembakan paku ke tangan yang dilanjutkan dengan penayangan paku yang masih tertancap di tangan serta tangan mengeluarkan darah. Selain itu, setelah paku mengenai tangan juga ditayangkan umpatan kata "shit". Pada segmen lain, juga ditayangkan adegan mencoba memotong tangan yang diikuti dengan penayangan kondisi tangan yang terputus. Beberapa adegan tersebut dilakukan secara berulang-ulang.

Jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai pembatasan program kekerasan dan perlindungan anak dan remaja ini telah melanggar P3 Pasal 10 dan Pasal 14 serta SPS Pasal 13 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (6) huruf c. Red/ST

 

Setelah menggelar Dialog Uji Publik P3SPS di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali akan menggelar acara yang sama, di Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung pada Rabu, 6 Juli 2011 pukul 09.30 WIB dan Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar pada Senin, 11 Juli 2011, pukul 09. 30 WITA.

Tema yang diangkat masih tentang “Optimalisasi Partisipasi Publik dalam Sistem Penyiaran Indonesia”. Informasi ini sekaligus merupakan pemberitahuan dan ralat atas jadwal dialog uji publik yang menurut rencana sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 29 Juni di Bandung dan 1 Juli di Medan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan, kegiatan tersebut bertujuan menjaring masukan dari berbagai pihak, baik asosiasi dan masyarakat penyiaran, mengenai poin-poin revisi P3SPS. “Ini merupakan kelanjutan dari acara sebelumnya. Kami berterima kasih atas partisipasi semua pihak dalam dua kali forum dialog uji publik yang sudah dilaksanakan, dan kami berharap peran serta masyarakat dalam revisi P3SPS Bandung dan Makassar,” ungkapnya.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan yang juga menjadi penanggung acara, Idy Muzayyad, menerangkan dialog uji publik sengaja ditempatkan di kampus untuk memperoleh substansi persoalan secara akademis, rasional serta obyektif yang memang lekat dengan civitas akademika. Dengan mengambil tempat di kampus diharapkan akan muncul masukan-masukan yang berharga dan implementatif terkait poin-poin dalam P3SPS yang akan direvisi.

Idy menambahkan, berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 8 disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan fungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran mempunyai wewenang: (a) menetapkan standar program siaran dan (b) menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran. Dalam penjelasan pasal 8 poin b dinyatakan bahwa “pedoman perilaku penyiaran tersebut diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI”.

“Maksudnya, kewenangan menyusun peraturan dan menetapkan P3SPS yang ada pada KPI bersifat imperative dan diperintahkan undang-undang, yang dilaksanakan dengan memperhatikan berbagi masukan dan  usulan, termasuk dari asosiasi dan masyarakat penyiaran,” ungkap Idy.

Maka, KPI dalam melakukan revisi P3SPS ini mengharapkan masukan dan usulan secara terbuka, termasuk dari asosiasi dan mayarakat penyiaran secara luas. Elemen masyarakat yang tergabung dalam asosiasi dan maupun masyarakat yang peduli terhadap penyiaran diharapkan keterlibatannya secara serius dan obyektif

Dijelaskan Idy, revisi terhadap P3SPS perlu dilakukan karena KPI sesuai dengan kewenangan dalam pasal 49 UU Penyiaran “secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat”.

“Dasar penilaian KPI adalah perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Tentunya perubahan ini juga didasarkan pada usulan asosiasi dan masyarakat penyiran, sertapublik yang lebih luas. Misalnya saja terkait rokok, kan ada aturan baru, yakni UU Kesehatan yang mengatur soal tembakau. Jadi P3SPS harus menyesuaikan juga, “ ungkap Idy.

Selain melalui forum dialog uji publik, KPI mengharapkan publik dan multistakeholder penyiaran dapat memberikan masukan melalui email ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., masukan tertulis atau datang langsung ke Kantor KPI di Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat. Draft lengkap P3SPS dapat dilihat dilihat dan diunduh melalui website ini.

altJakarta - Wakil Presiden (Wapres) Boediono menyampaikan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu didukung dalam upaya mendorong perbaikan mutu penyiaran televisi di Tanah Air. Dengan adanya Anugerah KPI, yakni pemberian penghargaan kepada insan pertelevisian yang telah menghasilkan program-program terbaik, maka dapat memicu dan memacu produksi program-program bermutu tinggi.

“Dengan demikian kita tidak perlu emas jika anak-anak kita, generasi penerus kita, menggunakan waktunya di depan layar kaca. Televisi justru menjadi wahana pendidikan dan pembangunan karakter bagi mereka, wahana mencerdaskan bangsa,” tutur Wapres Boediono saat memberi sambutan dalam Anugerah KPI 2011 di Jakarta, Selasa (6/12) malam.

Wapres Boediono mengutarakan, sudah sejak lama ada perdebatan mengenai peran televisi. Di satu pihak, ada pandangan bahwa televisi sekedar cermin. Gambar yang ada hanya pantulan realita masyarakat sehari-hari. Berbagai sajian di televisi tampil seperti itu karena disesuaikan selera masyarakat. Sedangkan pemilik dan pengelola stasiun penyiaran sekedar memenuhi permintaan tersebut.

Di sisi lain, lanjut Wapres Boediono, ada pandangan bahwa televisi bukan sekedar cermin, serta tidak diam dan pasif merefleksikan hal yang ada di luar. Dalam hal ini, pemilik dan pengelola stasiun penyiaran televisi turut mewarnai dan menyeleksi gambar-gambar sesuai sudut pandangnya. Sehingga, yang dilihat dan diterima masyarakat bukan informasi yang sepenuhnya obyektif, bebas dari kepentingan tertentu.

“Padahal, frekuensi yang merupakan kendaraan utama siaran televisi sebenarnya adalah barang publik, barang milik bersama. Para pemilik dan pengelola siaran, ibarat kata hanyalah meminjam dari masyarakat, dan pada mereka terletak tanggung jawab sosial penggunaan barang pinjaman tersebut,” jelas Wapres Boediono.

Dari dua pandangan tersebut, lanjut Wapres Boediono, perlu ada yang menengahi dan memastikan bahwa kepentingan komersial maupun kepentingan lain pemilik dan pengelola stasiun televisi tetap tunduk pada rambu dan koridor kepentingan umum.

Karena negara menjunjung tinggi prinsip demokrasi maka pemerintah tidak mungkin menjadi penengah. Pemerintah tidak boleh lagi memengaruhi serta menentukan isi dan warna siaran televisi. Di sini, KPI memainkan peran sangat penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan publik dan privat, seadil-adilnya.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, Anugerah KPI  adalah upaya memberikan apresiasi terhadap program lembaga penyiaran yang berkualitas dan berkarakter. “Itu juga membuktikan bahwa KPI tidak hanya dipersepsikan sebagai lembaga pemberi teguran,” katanya. (Red/RG)

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot