Jakarta - Siaran luar negeri RRI akan menjangkau negara-negara di kawasan Afrika untuk mendukung diplomasi Indonesia. Demikin dikatakan Kepala RRI World Service Kabul Budiono. “Perluasan siaran The Voice of Indonesia (Suara Indonesia) ke Afrika itu dimungkinkan dengan menyewa pemancar di Prancis Selatan,” katanya di Jakarta Senin, 25 Februari 2013.

Siaran VOI ke kawasan Afrika itu selaras dengan upaya pemerintah memperluas ekspor ke pasar-pasar nontradisional di benua itu, katanya pada "Lokakarya Pengembangan Strategi dan Format Kerja Sama Internasional dengan Kemenlu".

Ia mengatakan peran VOI dalam ikut mengawal diplomasi bangsa itu dapat ditingkatkan jika mendapat dukungan Kementerian Luar Negeri. “Bentuk dukungan Kemenlu kepada siaran luar negeri RRI itu, katanya, tidak hanya terbatas pada peliputan peristiwa, dan kerja sama dalam penyiaran agenda internasional seperti KTT Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC),” katanya seperti dikutip antaranews.

Ia mengatakan pihaknya juga mengusulkan kerja sama penyelenggaraan forum diplomatik dengan bersama-sama mencari narasumber dan isu serta berbagi alamat laman dengan Kemenlu.

Program-program acara VOI yang menjangkau berbagai belahan dunia melalui siaran radio gelombang pendek dan internet itu disiarkan dalam Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Jerman, Spanyol, Arab, Mandarin dan Jepang.

Sementara itu, Direktur Informasi dan Media Kemenlu PLE Priatna menyambut baik upaya RRI mengembangkan kerja sama di bidang pemberitaan dengan Kemenlu.

Pada lokakarya yang diikuti puluhan peserta itu, Priatna mengingatkan kalangan media di Tanah Air tentang relevansi penyelenggaraan kegiatan internasional di Indonesia seperti KTT APEC dan Forum Demokrasi Bali dengan manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

Ia menyebut contoh kontribusi ekonomis yang dirasakan Indonesia dari pertemuan tingkat pejabat APEC di Jakarta baru-baru ini yang dihadiri 1.400 peserta. "Jadi agenda sudah cukup banyak tapi bagaimana publik juga dapat dirangkul dan mendukung agenda kita itu," katanya. Red

Jakarta - Program acara “Metro Malam” Metro TV mendapat sanksi teguran dari KPI Pusar. Teguran diberikan terkait adanya pelanggaran dalam program tersebut pada tanggal 11 Januari 2012 pukul 00.31 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan pada Dirut Metro TV, Adrianto Machribie, Senin, 25 Februari 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program “Metro Malam” adalah tidak menyamarkan wajah orang tua  dari anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana asusila. Selain itu, kamera juga menyorot surat tanda penerimaan pengaduan polisi yang memperlihatkan dengan jelas identitas lengkap dari ayah dan nama anak perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana asusila tersebut.

Menurut Komisioner yang juga Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, prinsip jurnalistik, dan kewajiban menyamarkan wajah serta identitas dalam program jurnalistik.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 43 huruf f dan g,” jelas Nina.

Dalam surat teguran KPI Pusat juga disampaikan permintaan agar Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS, sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta - Media penyiaran disemua level (jurnalis, direktur dan pemilik) diharapkan dapat menjalankan persfektif perlindungan terhadap anak. Upaya ini dinilai akan dapat mengurangi resiko anak-anak yang menjadi korban dalam konteks penyiaran. Demikian disampaikan Komisioner KPI Pusat, Idy Muzayyad, dalam diskusi publik yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tema “Membangun Budaya Perlindungan Anak” di kantor KPAI Jakarta, 21 Februari 2013.

Menurut Idy, persfektif perlindungan anak yang diharapkan pihaknya belum sepenuhnya sesuai dengan keinginan. Seringkali media justru menjadi faktor terjadinya kekerasan pada anak secara tidak langsung. Meski dilandasi niat baik, terkadang membawa indikasi buruk.

Dikalangan jurnalis misalnya, terkadang manifest terhadap perlindungan anak hanya sebagai target liputan dan tidak dalam konteks melindungi atau juga advokasi. “Dalam kasus anak melakukan perbatan asusila. Kemudian ada wawancara kasus Cut Tari, ada anak-anak yang dipangku, ini tidak pas. Apa urusannya anak-anak dilibatkan dalam kasus orangtuanya. Persfektif ini belum sepenuhnya ditanamkan, jadi tetap saja anak menjadi korban,” katanya.

Ada tiga faktor penciptaan media penyiaran yang mendukung perlindungan anak.Pertama, regulasi. Misalnya UU Perlindungan Anak, UU Penyiaran, KUHP, PP, P3 dan SPS KPI, sinergi kelembagaan, penegakkan aturan dan pemberian sanksi formal.

Kedua, produksi. Hal ini penting karena menyangkut kesadaran SDM penyiaran, komitmen perlindungan anak dalam produksi siaran. Ini juga menyangkut sistem sensor mandiri, ideologi dan orientasi media.

Ketiga, masalah konsumsi media. Dalam kaitan ini, perlu ada kesadaran publik dalam menyikapi media yang benar buat mereka. “Literasi media dinilai dapat menimbulkan sikap seperti ini, masyarakat akan sadar dan akan bersikap kritis serta proaktif terhadap tayangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Idy menyampaikan data pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran khususnya televisi pada tahun 2012. Menurutnya, KPI Pusat mencatat pelanggaran tertinggi yang terjadi terkait pelanggaran terhadap pasal perlindungan anak dan remaja. Red

Jakarta – KPI Pusat melayangkan surat teguran kepada Indosiar terkait pelanggaran dalam program acara “Fokus Sore” tanggal 6 Januari 2013 pukul 15.16 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Dirut Indosiar, Lie Halim, Senin, 25 Februari 2013.

Pelanggaran yang dilakukan program “Fokus Sore” adalah tidak menyamarkan foto wajah anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasaan seksual serta mewawancari dan tidak menyamarkan wajah orang tua korban tersebut. Selain itu, tayangan ini tidak menyamarkan wajah dan identitas dari kakak perempuan korban saat sedang diwawancari di rumah.

Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan tentang kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik. “KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan ini melanggaran P3 KPI tahun 2012 Pasa 22 ayat (3) serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 43 huruf f dan g,” jelasnya.

Dalam surat itu juga disampaikan permintaan kepada Indosiar agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Jakarta – Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, bersama dengan Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo dan Yazirwan Uyun, melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Pertahanan Keamanan (Menkopolhukam), Joko Suyanto, di kantor Menkopolhukam, Medan Merdeka Barat, Jumat Pagi, 22 Februari 2013. Pertemuan tersebut membahas perkembangan dunia penyiaran di tanah air serta penyiaran di perbatasan.

Diawal pertemuan, Mochamad Riyanto menyampaikan hasil laporan kinerja KPI selama tahun 2012 kepada Menkompolhukan. Selain itu, disampaikan pula mengenai persiapan KPI yang akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI se-Indonesia dan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 80 di Bali. Dalam kesempatan itu, Riyanto mengundang dan mengharapkan kehadiran Menkopolhukam dalam acara tersebut.

Sementara itu, Menkopolhukam Joko Suyanto mengharapkan kelembagaan KPI bisa kuat seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kewenangan KPI memang harus diperkuat dalam UU. Ada beberapa alasan yang terkait dengan penguatan ini yakni perihal kualitas tayangan yang dinilainya kurang baik.

Satu hal yang sangat ditekankan Menkopolhukam kepada media penyiaran adalah rasa nasionalisme ketika informasi tersebut menyangkut negara dan kedaulatannya. Menurutnya dalam urusan kedaulatan dan negara, media harus satu suara. “Untuk hal ini, saya harap semua media harus satu suara,” tegasnya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot