altMataram - Media Penyiaran khususnya Radio di Nusa Tenggara Barat (NTB) diharapkan punya mekanisme diskusi internal mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Mekanisme seperti itu dinilai bisa lebih efektif dalam mensosialisasikan P3 dan SPS KPI ke semua kru radio.

“Kami sering bicara ke pemilik mengenai P3 dan SPS KPI, sayangnya pesan yang kami sampaikan tidak bisa sampai ke bawah. Kami harap ada modelnya. Kami siap untuk datang jika diminta untuk sosialisasi yang pesertanya seluruh kru biar mereka paham. Jadi, tidak hanya owner atau level manager saja yang tahu dan paham P3 dan SPS,” tegas Ketua KPID NTB, Badrun Kamal, di depan peserta Sosialisasi P3SPS KPI tahun 2012 di Hotel Santika, Mataram, Senin, 29 Oktober 2012.

Menurut Badrun, P3 dan SPS KPI harus menjadi pegangan semua orang penyiaran termasuk masyarakat umum. P3 dan SPS merupakan norma, tata nilai atau kaidah yang berlaku di tengah masyarakat yang tertampung semuanya disana. “P3 dan SPS ini tidak lahir dari KPI sepihak. Ini adalah nilai yang ada ditengah masyarakat. Karena itu, masyarakat juga harus ikut ambil bagian dalam aturan ini, tidak hanya media saja,” jelasnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Menurutnya, cukup baik jika kru radio melakukan diskusi internal membahas aturan yang ada di dalam P3 dan SPS KPI sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan proses siaran.

“Radio harus lebih berhati-hati ketika menyampaikan informasi kepada pendengarnya. Pasalnya, setiap pendengar memiliki persepsi berbeda. Apalagi jika itu yang mendengarnya anak-anak dan remaja,” kata Ezki yang juga berpengalaman bekerja di radio.

Menurut catatan KPID NTB, ditemukan bukti-bukti siaran radio yang siarannya mengarah atau berkesan vulgar. Biasanya, kesan vulgar tersebut disampaikan penyiar. “Kami temukan itu di sini. Tidak pantas rasanya penyiar meladeni penelponnya dengan kesan-kesan seperti itu,” tambah Badrun.

Selain itu, KPID NTB juga banyak menerima aduan dari masyarakat terkait program-program yang menghadirkan narasumber-narasumber yang tidak berkompeten dan tidak profesional. Biasanya terdapat dalam program acara kesehatan dan keluarga. “Informasi yang disampaikan narasumber banyak diambil dari koran dan internet. Narasumbernya itu teman-temannya. Kami sudah tekankan untuk tidak menghadirkan narasumber yang tidak kompeten,” tegas Badrun. Red

altMataram – Televisi-televisi swasta lokal di daerah harus berubah dan melepaskan diri dari ketergantungan mencontoh siaran Jakarta. Perubahan itu membuat televisi lokal lebih berbeda dengan televisi Jakarta dan upaya untuk menjaring pengiklan menjadi terbuka.

“Kita harus berbeda dengan mereka karena kita susah bersaing dengan mereka. TV lokal itu harus kaya. Karena itu, kita harus berubah dan melupakan Jakarta,” kata Wilson Sitorus, Manager Produksi O Channel, dalam acara Sosialisasi P3 dan SPS KPI tahun 2012 di Mataran, NTB, Senin, 29 Oktober 2012.

Menurutnya, ada peluang yang bisa diambil televisi lokal untuk mendapatkan keuntungan dimana televisi nasional tidak melihatnya. Eksplorasi lokalitas yang ada dan buat program yang menarik dengan melihat pangsa pasar di lapangan yang menjadi daya tarik pengiklan atau sponsor.

“Di jakarta itu, banyak orang yang tidak tahu Jakarta sesungguhnya. Kita buat program yang tidak pernah disentuh TV nasional dan itu ternyata menarik pemirsa dan rating kami naik. Tentunya ini bisa mempengruhi pengiklan,” kata Wilson.

Kearifan lokal itu menarik dan kaya, ini bisa menjadi sumber inspirasi menciptakan program. “Saya pikir di NTB banyak peluang untuk itu. Saya pikir banyak produk yang ingin membuka peluang di lokal. Jangan lagi ada televisi lokal yang hidupnya antara ada dan tiada,” papar Wilson disaksikan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto dan Komisoner KPI Pusat, Nina Mutmainnah.

Selain itu, Wilson meminta kepada praktisi penyiaran untuk berhati-hati dalam membuat dan menayangkan program siaran. Untuk mencegah dampak buruk dari siaran yang ditayangkan, alangkah baiknya jika aturan yang dibuat KPI yakni P3 dan SPS untuk dipatuhi. “Pengalaman saya adalah patuhilah P3 dan SPS untuk melindungi anak-anak kita,” katanya.

Ketua KPID NTB, Badrun AM mengatakan, dari sembilan televisi lokal di NTB hanya ada dua televisi lokal yang bersiaran di atas 4 jam. Problem yang terjadi adalah biaya. Selama ini, sebagian besar televisi lokal di sini masih bergantung Pemda. Jika tidak demikian, mereka tidak ada pemasukan.

Menurutnya, ketergantung tersebut bisa dilepaskan televisi lokal dengan usaha yakni mencipatkan kreatifitas seperti yang disampaikan Wilson. “Bagi saya, masih banyak industri lokal yang bisa kita manfaatkan untuk sumber pemasukan. Kami sangat berharap televisi lokal untuk terus eksis dan hidup tanpa harus mengandalkan subsidi pemerintah. Kalau kita kreatif, kita bisa dikasih iklan. Kami harap teman-teman media bisa menciptakan program yang baik,” jelas Badrun. Red

altJakarta - Indonesian Radio Awards 2012 merupakan ajang kompetisi yang memberikan penghargaan tertinggi terhadap karya-karya jurnalistik radio paling bermutu di Indonesia. Dalam perkembangan penyelenggaraan keempat di tahun ini, Indonesian Radio Awards terus mengawal dan menemani perkembangan radio siaran di tanah air.

“Ini merupakan penghargaan tertinggi bagi radio di Indonesia,” kata Executive Director Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Eni Mulia, Rabu, 24 Oktober 2012.

Menurut Eni, semakin hari tantangan untuk bisa terus mengudara dengan menyajikan program informasi dan hiburan yang bermutu semakin ketat. Kompetisi agar terus bisa menyajikan yang terbaik atau untuk sekedar bisa terus eksis semakin berat ditengah-tengah arus perubahan sosial, teknologi, politik, dan ekonomi.

“Tahun ini merupakan tahun penuhn tantangan bagi industri radio di Indonesia. Di Amerika Serikat sekarang banyak media cetak yang tutup. Apa ini menjadi matahari tenggelam juga di Indonesia. Meskipun begitu, masa depan masih banyak di sini. Inilah gunanya radio awards untuk saling mendukung menghadapi tantangan masa depan,” jelas Eni saat menyampaikan kata sambutan.

Adapun pemenang Radio Awards 2012 untuk kategori Inovasi Program Radio Terbaik yakni  Kunigan FM, Prambors, dan PR FM Bandung. Untuk kategori Drama Radio Terbaik yakni LPP RRI Denpasar dan Radio Retjo Buntung, Yogyakarta (tidak ada pemenang pertama). Kategori Promo Program yakni Radio Kartika FM Jombang dan Radio Kota FM Surabaya (tidak ada pemenang pertama). Sedangkan pemenang karya jurnalistik yakni semuanya dimenangkan KBR68H Jakarta. Turur hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Red

altPontianak – Peraturan (P3SPS) yang dibuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidaklah bermaksud untuk membatasi atau menghambat kreatifitas pelaku penyiaran. Peraturan itu dibuat justru untuk pengembangan kreatifitas pelaku penyiaran dengan tidak melupakan norma-norma, etika dan hukum yang ada.

“Yang harus dimilik insan penyiaran adalah berpikir out of the box tetapi tetap dalam koridor aturan yang ada. Hal ini bukanlah hambatan sama sekali. Kreatifitas harus dikembanga dengan memperhatikan aturan yang ada,” kata Nina Mutamainnah, komisioner yang juga koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, menanggapi pertanyaan peserta Pelatihan Peningkatan SDM Lembaga Penyiaran yang diselenggarakan KPID Kalimantan Barat (Kalbar) di Pontianak, Rabu, 24 Oktober 2012.

Menurut Nina, tidak ada maksud sama sekali aturan yang dibuat lembaganya itu untuk menghambat kreatifitas. Isi siaran itu ditampilkan secara hati-hati karena ini menyangkut perlindungan terhadap dampak negatifnya. “Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, aturan mereka lebih banyak dan ketat ketimbang kita. Aturan penyiaran kita ini masih sedikit,” jelasnya di depan sekitar 25 peserta yang mewakili radio di seluruh Kalbar.

Disela-sela acara diskusi, muncul pertanyaan terkait siaran jurnalisitik mengenai kasus pembunuhan sadis misalnya dengan memengal kepala korban. Jika kondisi yang terjadi dilapangan tidak pantas disiarkan, apakah reporter harus berbohong kepada publik.

Secara tegas Nina menjawab bahwa siaran jurnalistik tidak boleh bohong dan direkayasa. Menurutnya, fakta yang terjadi disampaikan dengan benar namun disesuaikan dengan aturan yang berlaku yakni P3SPS dan KEJ (Kode Etik Jurnalistik).

“Saya analogi misalnya tentang berita perkosaan. Saya pikir tidak perlu detail seperti tidak menyebutkan identitas, dengan begitu kan tidak bohong. Yang penting jangan diberitakan bulat-bulat di publik. Aturan jurnalistik mengatur tentang hal itu dan itu tidak bohong. Pikirkan kemungkinan dampaknya. Berita itu bisa disiasati tanpa berbohong,” jelas Nina kepada peserta yang ternyata sebagian besar dari mereka tidak tahu apa itu P3SPS KPI tahun 2012 juga tidak pernah baca isinya, bahkan P3SPS sebelumnya.

Sebelum berlangsungnya diskusi, Nina menampilkan cuplikan tayangan pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi. Pelanggaran tersebut kemudian dikaitkan dengan program siaran radio. Red



altJakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR harus dengan tegas menyebut Undang-Undang ini sebagai lex specialis. Sehingga, aturan hukum soal pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran dapat ditegakkan. Hal tersebut disampaikan Ezki Tri Widianti, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam acara diskusi “Implikasi RUU Penyiaran Terhadap Monopoli Media” yang dilaksanakan di DPR RI, Rabu (24/10).

Selama ini, menurut Ezki, kesulitan penegakkan aturan kepemilikan lembaga penyiaran karena selalu dibenturkan dengan Undang-Undang  Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Monopoli. “Padahal jika mengacu pada Undang-Undang Penyiaran, masalah kepemilikan ganda ataupun monopoli kepemilikan lembaga penyiaran jelas salah”, ujar Ezki.

Namun demikian, draft RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR ini secara umum sangat baik. Menurut Amir Effendi Siregar yang turut hadir dalam diskusi itu, soal kepemilikan sudah diatur dengan sangat detil sehingga dapat membatasi adanya monopoli kepemilikan. Amir juga menilai, RUU ini sudah menampakkan adanya semangat diversity of content dan diversity of ownership yang menjadi syarat terciptanya demokratisasi penyiaran.

Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh pengamat politik Jamaludin Ritonga dan Direktur LBH Pers Hendrayana, Ezki menilai masih perlu adanya aturan soal kepemilikan silang antara pemilik lembaga penyiaran dan media online. Dalam draft RUU yang diatur hanya kepemilikan silang antara lembaga penyiaran dan media cetak, padahal saat ini media online mulai merajai bahkan menyebabkan banyak media cetak yang gulung tikar. 

Ezki juga berharap RUU ini terus dikawal demi terjaminnya kepentingan publik. “RUU ini harus dikawal hingga pengesahannya, karena banyak juga pihak yang menentang. Salah satunya karena banyak yang lupa, kalau penyiaran itu memang harus high regulated”, pungkas Ezki.


Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot