Jakarta - Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) tentang penyensoran dan kewajiban pencantuman klasifikasi usia penonton film di layar televisi. Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto dan Ketua LSF Pusat Muchlis Paeni dalam acara Lokakarya Pembentukan LSF Daerah, di Bogor (22/10).
Menurut Muchlis Paeni, dengan kesepahaman itu, dirinya optimis di masa mendatang produk tayangan nasional lebih berkualitas. Meskipun LSF dan KPI punya wilayah kewenangan yang berbeda, dalam prakteknya film bioskop juga diputar di televisi. Begitupun dengan perkembangan teknologi seperti TV berbayar (TVKabel), serta media internet yang selalu "bobol" dari pantauan sensor dan pengawasan siaran”
Dalam kesempatan tersebut, Azimah Subagijo (Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan) menyampaikan paparan mengenai kesepahaman yang dilakukan oleh KPI dan LSF. Kedua lembaga negara ini, tutur Azimah, memiliki payung hukum yang berbeda. KPI dengan Undang-Undang Penyiaran sedangkan LSF dengan Undang-Undang Perfilman. Namun ada kewenangan antar kedua lembaga ini yang beririsan, seperti produk film, iklan film dan film iklan yang muncul di televisi namun harus mendapatkan surat tanda lulus sensor dari LSF.
Undang-Undang Penyiaran memang mewajibkan semua tayangan non jurnalistik seperti film, promo film dan iklan yang hadir di televisi, mendapatkan STLS dari lembaga sensor yang berwenang. Menurut Azimah, substansi k esepahaman antara KPI dan LSF kali ini adalah, adanya kewajiban semua produk film, iklan film dan film iklan memperoleh tanda lulus sensor dari LSF serta kewajiban menayangkan klasifikasi program siaran. Sedangkan bagi LSF, selain memberikan STLS juga menetapkan penggolongan usia penonton dan mencantumkannya dalam STLS tersebut. Sementara untuk KPI, mewajibkan lembaga penyiaran televisi menayangkan, baik pada tayangan perdana maupun tayangan ulang film dan reklame film, dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penonton sesuai Standar Program Siaran, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung.
Menurut Azimah, pencantuman usia dalam STLS ini penting direalisasikan untuk memudahkan lembaga penyiaran melakukan sensor internalnya. Sehingga semua program yang dan ditayangkan di layar televisi telah sesuai dengan klasifikasi program yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). Sekalipun sudah ada STLS dari LSF, lembaga penyiaran tidak kemudian lepas tanggung jawab, ujar Azimah. Sensor internal dari lembaga penyiaran justru tetap diperlukan, untuk melindungi publik dari tayangan televisi yang tidak sesuai dengan usia.

