altJakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR harus dengan tegas menyebut Undang-Undang ini sebagai lex specialis. Sehingga, aturan hukum soal pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran dapat ditegakkan. Hal tersebut disampaikan Ezki Tri Widianti, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam acara diskusi “Implikasi RUU Penyiaran Terhadap Monopoli Media” yang dilaksanakan di DPR RI, Rabu (24/10).

Selama ini, menurut Ezki, kesulitan penegakkan aturan kepemilikan lembaga penyiaran karena selalu dibenturkan dengan Undang-Undang  Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Monopoli. “Padahal jika mengacu pada Undang-Undang Penyiaran, masalah kepemilikan ganda ataupun monopoli kepemilikan lembaga penyiaran jelas salah”, ujar Ezki.

Namun demikian, draft RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR ini secara umum sangat baik. Menurut Amir Effendi Siregar yang turut hadir dalam diskusi itu, soal kepemilikan sudah diatur dengan sangat detil sehingga dapat membatasi adanya monopoli kepemilikan. Amir juga menilai, RUU ini sudah menampakkan adanya semangat diversity of content dan diversity of ownership yang menjadi syarat terciptanya demokratisasi penyiaran.

Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh pengamat politik Jamaludin Ritonga dan Direktur LBH Pers Hendrayana, Ezki menilai masih perlu adanya aturan soal kepemilikan silang antara pemilik lembaga penyiaran dan media online. Dalam draft RUU yang diatur hanya kepemilikan silang antara lembaga penyiaran dan media cetak, padahal saat ini media online mulai merajai bahkan menyebabkan banyak media cetak yang gulung tikar. 

Ezki juga berharap RUU ini terus dikawal demi terjaminnya kepentingan publik. “RUU ini harus dikawal hingga pengesahannya, karena banyak juga pihak yang menentang. Salah satunya karena banyak yang lupa, kalau penyiaran itu memang harus high regulated”, pungkas Ezki.


Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot