Jakarta - Siaran langsung pernikahan Anang Hermansyah dan Ashanty menuai kritikan dari anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, tayangan langsung pernikahan selebritas tersebut menyedot ruang publik yang cukup besar hingga berdurasi sekitar tiga jam.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq memaparkan hal tersebut seusai hasil pertemuannya dengan ATVSI. Beberapa anggota mengkritik hal tayangan itu. "Kami menilai itu sudah menyedot ruang publik yang besar dan itu sedikt manfaatnya. Kami mengkritik mereka agar hal seperti ini tidak terulang lagi," kata Mahfudz kepada sejumlah wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ATVSI di DPR, Rabu, 23 Mei 2012.

Meskipun secara hukum tidak melanggar, Komisi I meminta agar lembaga penyiaran lebih dewasa dalam memberikan informasi kepada publik.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Choirie, berencana memanggil KPI dan pihak RCTI untuk mengklarifikasi penggunaan frekuensi publik untuk hal yang tidak jelas seperti siaran resepsi pernikahan Anang-Ashanty itu. Frekuensi milik publik harusnya digunakan untuk kepentingan publik dan tidak sembarangan seperti itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta.

Gus Coy heran mengapa KPI tidak menindak stasiun televisi yang seperti ini. “Kita akan meminta KPI untuk tegas menjaga hak-hak publik terhadap kualitas siaran. KPI kita harapkan bisa bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Jelas resepsi perkawinan bukanlah hal yang patut disiarkan selama tiga jam. Lagi pula siapa memangnya Anang-Ashanty sehingga harus seperti itu?” tandasnya.

Dia mengingatkan pengunaan frekuensi siaran sebaiknya lebih dititikberatkan pada edukasi masyarakat. Dalam hal penyiaran acara resepsi jelas tidak ada unsur edukasi yang mendidik rakyat. Ini hanya menunjukkan dan membesar-besarkan budaya hedonis. “Saya ini heran, anggota DPR diberitakan oleh media termasuk televisi yang menyiarkan resepsi ini, bergaya hedonis. Lah tapi di lain sisi RCTI justru menyebarkan gaya hidup hedonis,” tegasnya seperti di kutip kompas.com.

Menurutnya, hal seperti itu ditengah kondisi bangsa yang masih banyak masyarakat yang miskin sungguh sangat tidak tepat. ”Itu kan gaya hidup yang tidak perlu dipertontonkan kepada masyarakat yang mayoritas masih miskin. Televisi seharusnya bisa menyiarkan hal-hal yang bisa menyemangati rakyat untuk bekerja dan mengubah kondisi miskin menjadi berkecukupan. Isi perut rakyat, isi otak rakyat, dan lain-lain baru yang lainnya,” tegasnya.

Dirinya pun mengingatkan RCTI bahwa tugas lembaga penyiaran itu bukan hanya menyebarkan berita semata, tapi juga menyaring hal-hal yang baik buat masyarakat. “Coba tolong jelaskan pada saya di mana pentingnya menyiarkan resepsi Anang-Ashanty buat masyarakat? Masyarakat dipaksa menonton acara yang tidak penting,” tandas Effendy Choirie. Red

Jakarta - Komisi I DPR RI meminta KPI dan ATVSI segera mencari solusi terbaik guna menyelesaikan masalah penolakan ATVSI terhadap P3SPS KPI tahun 2012. DPR meminta persoalan tersebut dapat selesai secepatnya pada akhir Mei ini.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, ketika menutup Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Rabu, 23 Mei 2012.

Menurut Mahfudz Siddiq, pembentukan tim Task Force antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan ATVSI pada 2 Mei 2012 yang tidak berjalan efektif harus segera dilanjutkan. Ini diharapkan cepat karena berkaitan dengan akan segera diselasaikannya draft akhir perubahan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang kaya akan subtansi. “Saya harap ini bisa selesai secara beriringan,” katanya.

Masing-masing pihak bisa mengambil inisiatif untuk segera melanjutkan permbicaraan dalam tim tersebut. Jika persoalan keduanya masih mengalami jalan buntu, Mahfudz Siddiq menyatakan, pihaknya akan turun tangan. “Atas nama UU Penyiaran, kami akan menyelesaikan hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya dalam RDP Komisi I DPR dengan KPI, politikus dari Fraksi PKS juga menyampaikan permintaan yang sama kepada KPI yakni segera menyelesaikan persoalan dan menindaklanjuti pertemuan Task Force. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara mengunjungi KPI Pusat pada 22 Mei 2012. Pertemuan ini sekaligus untuk memperkenalkan anggota baru KPID Sumut. Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat dan Judhariksawan, Anggota Bidang Perizinan menerima langsung kedatangan mereka.

Raudin Purba salah satu Anggota DPRD Sumut mengatakan, anggota yang baru dilantik, sangat diharapkan untuk dapat bekerjasama. Menurutnya, anggota yang terpilih telah diberikan amanah oleh rakyat agar bekerja secara proporsional dan professional sesuai dengan tupoksinya untuk membela kepentingan masyarakat terutama tentang penyiaran.

“Yang terpenting KPID ada output yang harus dijual dan bagus, dengan perencanaan yang benar-benar valid dan dirasakan masyarakat banyak”, jelas Samsul, Anggota DPRD Sumut. “Hal itulah yang dapat membuat masyarakat Sumut besar”, tambahnya.

Tohonan Silalahi, Anggota DPRD Sumut lain yang juga hadir, mengharapkan agar seluruh visi dan misi KPID Sumut dapat tercapai, dan kinerja lebih produktif dengan dukungan dari KPI Pusat.

“KPI adalah wakil rakyat yang mengurus kepentingan publik”, jelas Judhariksawan, Anggota KPI Pusat Bidang Perizinan. Untuk itulah KPID diharapkan dapat berpatisipasi secara aktif untuk bersama-sama dalam menciptakan sistem penyiaran yang sehat dan bermartabat terutama menjaga nilai-nilai etika, budaya, moral, agama dan lainnya.

Di akhir pertemuan, Ezki mengharapkan agar output KPID Sumut sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Sumut. Selain itu, dalam menghadapi revisi UU Penyiaran saat ini, Ezki juga meminta DPRD Sumut agar dapat memberikan masukkan mengenai soal anggaran di daerah karena sampai saat ini anggaran yang didapat di setiap daerah berbeda-beda. Masukkan tersebut diharapkan agar anggaran di setiap daerah dapat diseragamkan. Red/ST

Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menuntut pemerintah membuat regulasi pelarangan total iklan dan promosi serta sponsor rokok. Ini untuk melindungi anak dari rokok.

"Iklan, promosi dan sponsor rokok bisa mengakibatkan kelahiran perokok anak atau perokok pemula. Meski legal, rokok itu berbahaya bagi kesehatan dan mengandung zat adiksi seperti layaknya minuman keras," kata Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, usai acara Diskusi Publik mengenai “Tanggungjawab Sosial Perusahaan Rokok dan Intervensi Industri Rokok” di Hotel Acacia Jakarta, Selasa, 22 Mei 2012.

Menurut dia, selama ini komnas PA banyak menjumpai kasus anak yang menjadi perokok pemula karena tertarik dengan iklan, promosi dan sponsor rokok yang mudah ditemui di sekitar mereka.

Menurut dia, peringatan kesehatan dengan gambar menyeramkan bisa menimbulkan rasa takut seseorang untuk mencoba rokok terutama anak-anak.

"Selain itu kami juga mendesak pemerintah untuk membuat kawasan tanpa rokok, bahkan rumah harus menjadi kawasan tanpa rokok untuk menghindari anak menjadi perokok pasif jika ada kepala keluarga atau anggota keluarga lain yang merokok di rumah," katanya.

Sementara itu, disela-sela diskusi, Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyampaikan, dalam P3SPS hasil revisi memuat pengaturan mengenai rokok. KPI mengelompokannya ke dalam Napza. “Kami melihat potensi anak-anak dan remaja untuk mengimitasi sangat besar. Peraturan ini hanya mengimplementasikan yang sudah ada di peraturan lain,” katanya. Red

Lampung - Training of Trainers (ToT) Literasi Media kembali dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan mengikutsertakan 17 KPI Daerah se-Jawa, Sumatera dan Bali, di Lampung (15-16/5). Dalam kesempatan tersebut peserta ToT diharapkan dapat bersinergi dengan masyarakat dalam mewujudkan penyiaran yang sehat. Karenanya, peserta ToT kali ini mengikutsertakan beberapa elemen masyarakat, seperti akademisi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, Nasyiatul Aisyiyah dan perwakilan PKK Lampung. 


Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Subagijo, ToT ini untuk memberikan standarisasi materi yang akan disampaikan peserta kepada masyarakat. Setidaknya, dasar dari ToT Literasi Media yang juga dikenal  Pelatihan Sadar Media ini, dipahami betul oleh peserta. Materi ToT ini selain diberikan oleh Komisioner KPI Pusat, juga disampaikan oleh kalangan akademisi Ahmad Riza Faisal dan dari LSM yang juga pakar penyiaran, Amir Effendi Siregar.

Pada hari pertama, materi disampaikan oleh Dadang Rahmat Hidayat, Nina Muthmainnah dan Amir Effendi Siregar. Dadang berbicara seluk beluk perizinan untuk lembaga penyiaran, sedangkan Nina menyampaikan tentang pengawasan isi siaran. Dalam sesi ini, peserta juga mendapatkan contoh-contoh tayangan televisi yang mendapat teguran dari KPI.  Menurut Nina, kalau KPI bersinergi dengan masyarakat, siaran televisi akan bersih dari program berkualitas buruk. Dirinya menyontohkan dihentikannya tayangan Fenomena di salah satu TV Swasta. Hal tersebut hasil dari usaha masyarakat yang tak henti protes, bahkan melakukan demonstrasi, dibarengi teguran dari KPI sendiri terhadap lembaga penyiaran tersebut. Inilah contoh betapa KPI butuhkan dukungan publik seluas-luasnya, untuk menjalankan kewenangannya mengurangi acara buruk di ranah penyiaran.

Dalam kesempatan selanjutnya, Amir Effendi Siregar mengajak peserta ToT memahami cara kerja media. Menurut Amir, pemahaman cara kerja media ini penting agar peserta mengetahui bagaimana sebuah tayangan bisa hadir dalam ruang kaca mereka sehari-hari.  Amir membuka materi dengan menjelaskan bahwa sikap kita terbentuk oleh media yang kita konsumsi sehari-hari.  Dan saat ini,ujar Amir yang memiliki daya jangkau paling optimal adalah televisi. Bandingkan dengan jangkauan media cetak yang total oplahnya baru mencapai 25 juta eksemplar, tutur pakar penyiaran yang ikut dalam perumusan revisi Undang-Undang Penyiaran ini. Sedangkan daya jelajah televisi sudah mencapai 75% dari penduduk negeri ini, paparnya.

Kombinasi daya jangkau luas dan ketersediaan frekuensi yang terbatas itu, menjadi alasan utama televisi harus diatur secara ketat, khususnya yang “free to air”. Pengaturan ketat untuk televisi yang dapat diakses gratis ini dilakukan di negara lain seperti Amerika Serikat, Eropa dan Australia. “Karena High Regulated, maka televisi yang Free To Air tidak boleh menyiarkan kata-kata kotor, kekerasan dan perbuatan cabul”, tegas Amir. Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media ini berpendapat, kewenangan pengaturan isi siaran ada di tangan KPI. Kalaupun ada materi jurnalistik di radio dan televisi, KPI dapat berkoordinasi dengan Dewan Pers, ujarnya.

Amir juga memaparkan pentingnya mewujudkan demokratisasi siaran. Menurutnya, pemusatan kepemilikan yang saat ini terjadi semakin menjauhkan bangsa ini dari hadirnya demokratisasi siaran. Diversity of ownership and content, menurut Amir adalah syarat mutlak terwujudnya demokratisasi siaran. Hal ini pun harus didukung dengan hadirnya kebebasan berekspresi, berbicara dan pers. Data yang dimiliki Amir menunjukkan ada lebih dari 300 televisi yang bersiaran di Indonesia. “Sayangnya 218 diantaranya dimiliki oleh Jakarta”, keluhnya. Masalah kepemilikan dan netralitas media ini juga menjadi masalah krusial yang terus dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR, pungkas Amir.


Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot