Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menuntut pemerintah membuat regulasi pelarangan total iklan dan promosi serta sponsor rokok. Ini untuk melindungi anak dari rokok.
"Iklan, promosi dan sponsor rokok bisa mengakibatkan kelahiran perokok anak atau perokok pemula. Meski legal, rokok itu berbahaya bagi kesehatan dan mengandung zat adiksi seperti layaknya minuman keras," kata Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, usai acara Diskusi Publik mengenai “Tanggungjawab Sosial Perusahaan Rokok dan Intervensi Industri Rokok” di Hotel Acacia Jakarta, Selasa, 22 Mei 2012.
Menurut dia, selama ini komnas PA banyak menjumpai kasus anak yang menjadi perokok pemula karena tertarik dengan iklan, promosi dan sponsor rokok yang mudah ditemui di sekitar mereka.
Menurut dia, peringatan kesehatan dengan gambar menyeramkan bisa menimbulkan rasa takut seseorang untuk mencoba rokok terutama anak-anak.
"Selain itu kami juga mendesak pemerintah untuk membuat kawasan tanpa rokok, bahkan rumah harus menjadi kawasan tanpa rokok untuk menghindari anak menjadi perokok pasif jika ada kepala keluarga atau anggota keluarga lain yang merokok di rumah," katanya.
Sementara itu, disela-sela diskusi, Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyampaikan, dalam P3SPS hasil revisi memuat pengaturan mengenai rokok. KPI mengelompokannya ke dalam Napza. “Kami melihat potensi anak-anak dan remaja untuk mengimitasi sangat besar. Peraturan ini hanya mengimplementasikan yang sudah ada di peraturan lain,” katanya. Red

