altBatam - Frekuensi siaran televisi dan radio asing yang mudah diakses di daerah perbatasan, seperti di Provinsi Kepulauan Riau, mesti ditertibkan karena dapat mengancam keutuhan NKRI.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mochamad Riyanto, mengatakan siaran televisi dan radio asing sangat mudah diakses di daerah perbatasan seperti halnya di Provinsi Kepulauan Riau karena tidak ada upaya menertibkan frekuensi siaran asing.

Ironisnya, siaran radio dan televisi nasional justru sulit ditangkap di daerah perbatasan. Kalaupun tertangkap, siarannya banyak mengalami gangguan. "KPI Daerah Kepri harus berperan aktif untuk mencari solusi mengatur frekuensi asing di daerah untuk dijadikan bahan penyelesaian bagi pemerintah pusat," kata Riyanto di Batam, Selasa, 15 Mei 2012, seperti dilansir di Koran Jakarta.

Kondisi itu bisa mengancam keutuhan NKRI dan wilayah kedaulatan Indonesia sehingga harus menjadi perhatian serius Komisi Peyiaran Indonesia (KPI), terlebih hingga saat ini, belum ada penyelesaian yang baik di tingkat pemerintah pusat. KPI Pusat mendorong KPI Daerah (KPID) Provinsi Kepri membahas masalah penyiaran di daerah perbatasan. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot