Jakarta - Penyiaran menjadi penting untuk diatur oleh sebuah sebuah lembaga independen bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini terjadi sejak pergeseran rezim otoriter ke demokrasi. Demikian ditegaskan Asisten Ahli KPI Pusat, Agatha Lily, saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) di kantor KPI Pusat, Selasa, 15 Mei 2012.

Sebelumnya, Lily menceritakan, intervensi pemerintah terhadap konten dan izin penyiaran pada rezim otoriter begitu luar biasa. Padahal frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran untuk bersiaran itu sangat terbatas dan merupakan milik publik yang dipinjamkan.

“Karena itu, perlu ada KPI untuk mengaturnya supaya pemanfaatannya diarahkan untuk kemaslahatan publik. Hal itu juga diamanahkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” tambah Lily.

Dalam UU Penyiaran, KPI tidak hanya mengurusi isi siaran tetapi segala hal yang berkaitan dengan penyiaran termasuk perizinan. Sayangnya, di awal lahirnya UU Penyiaran dan KPI, beberapa pihak tidak rela penyiaran dikelola oleh KPI sendiri maka mereka melakukan judicial review terhadap UU tersebut.

“Akhirnya urusan perizinan menjadi tugas bersama KPI dan Pemerintah. Sedangkan untuk isi siaran mutlak menjadi kewenangan KPI. Dalam hal pengawasan isi siaran, KPI tidak serta merta memberikan sanksi berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima, melainkan memeriksa kembali tayangan-tayangan yang melanggar, dengan berpedoman pada UU Penyiaran P3SPS KPI. Untuk menunjang semua tugas tersebut, KPI mempunyai ruang rekaman 24 jam dan pemantauan langsung terhadap 11 tv yang bersiaran nasional," Tegas Lily

Dalam kesempatan itu, Lily menjelaskan secara singkat kepada mahasiswa Unisba mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI. P3 KPI mengatur hal-hal apa yang boleh dan tidak dibuat atau diproduksi lembaga penyiaran. “Aturan ini lebih banyak mengatur pekerja lapangan  contohnya reporter, cameramen, dan lain-lain,” katanya.

Sedangkan SPS KPI, lanjut Lily, mengatur mengenai apa yang boleh dan tidak boleh ditayangkan dan disiarkan lembaga penyiaran. “Pelanggaran atas aturan tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, pembatasan durasi, denda dan seterusnya,” jelasnya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot