- Detail
- Dilihat: 38279
Surabaya - Proses migrasi siaran dari televisi analog ke digital telah disosialisaikan Kementerian Kominfo sejak 2008. Rencannya TV digital bakal dilaksanakan mulai 2018. Artinya, siaran tv analog seperti yang masih digunakan seluruh stasiun televisi di Indonesia harus dihentikan.Menyikapi itu, KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jatim meminta agar penerapan TV digital perlu dikaji ulang.
“Walaupun penerapan masih lima tahun lagi, kami berharap Kementerian Kominfo tak perlu terburu-buru. Kebijakan ini perlu dikaji ulang karena tak hanya butuh proses dan persiapan bagi lembaga penyiaran tapi juga kesiapan masyarakat menerima siaran TV digital,” kata Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, Kamis, 21 Februari 2013.
Menurut dia, penerapan TV digital ini mungkin tak menjadi persoalan bagi TV nasional yang tergolong lembaga penyiaran besar. Namun, untuk TV lokal akan sangat sulit menerapkannya. Selain itu, untuk dapat menikmati siaran TV digital, masyarakat juga tak lagi bisa menggunakan TV analog seperti yang ada saat ini.
“Yang harus dipertimbangkan adalah kesiapan TV lokal dan masyarakat dalam menerapkan TV digital ini,” katanya. Kalau masyarakat masih memilih TV analog seperti sekarang, lanjut dia, apa pemerintah harus melarang itu. Sehingga penerapan TV digital ini, masyarakat harus diberikan pilihan apakah mau tetap pakai TV analog atau beralih ke digital.
Fajar mencontohkan, di Jepang penerapan TV digital tak diberlakukan secara keseluruhan. Artinya, masyarakat juga masih bisa menggunakan TV analog. “Kalau 2018 siaran analog harus cut off (dihentikan) apa tidak boleh ada siaran analog? Sehingga ini perlu persiapan karena secara substansi baik dan diharapkan dapat member manfaat pada publik dan lembaga penyiaran,” kata Fajar.
“Kami berharap pelaksanaan tidak sampai amburadul, jadi perlu koordinasi persiapan,” ujarnya. Pengenai proses perizinan, lanjut dia, jika perizinan analog ada prosedurnya, maka sistem digital ini juga harus ada prosesdurnya. “Selama ini, penyelesaian perizinan sistem analog saja masih belum bisa terealisasi semua. Apalagi sistem digital dengan lembaga penyiaran yang sangat mungkin jumlahnya lebih banyak, maka perlu perizinan dan pengawasan yang lebih,” ungkapnya.
Kalaupun proses migrasi dari analog ke digital tersebut dapat diterapkan, lanjut Fajar, maka tetap yang menjadi landasan dasarnya adalah UU Penyiaran. Dibanding dengan sitem analog, digitalisasi tersebut miliki banyak kelebihan. Beberapa di antaranya, yakni dengan sistem digital, gambar yang dihasilkan atau yang dapat disaksikan masyarakat akan lebih jernih dan suara akan lebih jelas.
Tak hanya itu, dengan satu kanal saja, jika analog hanya untuk satu saluran program, maka dengan sistem digital mampu digunakan untuk 12 saluran program. Artinya, akan ada banyak saluran program yang dapat menajdi pilihan masyarakat dalam menentukan program yang berkualitas sesuai keinginan.
Namun, lanjut dia, dengan kian banyaknya saluran program juga dikhawatirkan akan menurunkan kualitas siaran. “Jika dari banyak saluran hanya dimiliki beberapa perusahaan yang sama, maka bisa jadi akan ada banyak siaran yang sama ditayangkan di saluran yang berbeda. Tentu kualitas programnya pun akan kurang bagus juga,” tuturnya dikutip dilaman diskominfojatim.
Selain faktor regulasi, kata dia, tentunya banyak persiapan yang perlu dilakukan untuk bisa menerapkan sistem televisi digital tersebut. Salah satunya, kesiapan masyarakat dalam menerima siaran digital, maka televisi analog harus dipasang alat set top box (STB) yang harganya mencapai sekitar Rp 400 ribu.
“Tak semua masyarakat kita mampu membeli STB seharga Rp 400 ribu atau beli TV baru yang khusus untuk menerima siaran digital. Di negara maju saja yang telah menerapkan sistem TV digital masih memberikan subsidi bagi masyarakatnya untuk dapatkan STB. Jika Indonesia siap menerapkan secara menyeluruh, subsudi serupa tentu perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, dari sistem TV analog ke TV digital sebagaimana yang sudah diterapkan di negara maju seperti Eropa, Amerika dan Australia. Adapun pemberlakuan TV digital ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia telah ditetapkan Digital Video Broadcasting-Teresterial (DVB-T) sebagai standar penyiaran televisi digital terestrial tidak bergerak di Indonesia. Red
Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Muhamad Taufiq Kiemas, mengagumi sekaligus menghormati KPI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyiaran Indonesia. Menurutnya, tugas yang diemban KPI sangat mulia yakni menyangkut persoalan besar terhadap keselamatan bangsa dari kehancuran moral. Demikian disampaikannya dalam pertemuan dengan KPI Pusat di ruang pertemuan Pimpinan MPR RI, Komplek Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa, 19 Februari 2013.
Cirebon - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon menandatangani nota kesepahaman atau MoU kerjasama peciptaan dan penguatan literasi media penyiaran dilingkup akademika Unswagati. Penandatangan MoU dilakukan langsung Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan Rektor Unswagati, Djakaria Machmud, di Kampus Universitas Swadaya Gunung Jati kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 16 Februari 2013.
Jakarta – PT Indosiar Karya Media Tbk mencetak laba bersih sepanjang 2012 sebesar Rp257,09 miliar, melonjak dari posisi 2011 yang merugi Rp96,86 miliar.

