Jakarta - Gara-gara menayangkan adegan ciuman bibir sebanyak dua kali, program acara “Metro Pagi” di stasiun Metro TV mendapat teguran tertulis dari KPI Pusat. Adegan ciuman tersebut ditayangkan dalam “Metro Pagi” tanggal 6 September 2012. Demikian dijelaskan surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 13 September 2012.

Dalam surat itu diulas adegan ciuman bibir sebanyak dua kali dilakukan oleh sepasang pria dan wanita pada saar pemberitaan tentang Konvensi Partai Demokrat di Amerika Serikat. Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut melanggar P3 KPI Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 serta SPS KPI Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g.

Diakhir suratnya, KPI meminta Metro TV melalui Direktur Utama Metro TV, Adrianto Machribie Reksohadiprodjo, untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang di atas tidak ditayangkan kembali. Red

Jakarta - Program acara “IoI :-)” di stasiun Global TV kedapatan menayangkan adegan ciuman bibir. Tayangan ciuman itu terjadi pada acara “IoI :-)” tanggal 27 Agustus 2012 pukul 03.46 WIB. Akibat penayangan adegan ciuman tersebut, KPI Pusat melayangkan surat tegurannya pada Kamis, 13 September 2012.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dijelaskan bahwa penayangan adegan ciuman bibir sepasang pria dan wanita tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 9 dan pasal 16 serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g.

Pada kesempatan itu, KPI Pusat meminta Global TV melalui Dirut Global TV, Fernando Audy, supaya melakukan evaluasi dan sensor internal agar kejadian ataupun adegan yang dilarang seperti yang dimaksud di atas, tidak terulang dan ditayangkan kembali. Red

altJakarta – KPI Pusat melayangkan surat peringatan kepada TVRI dan RCTI terkait pelanggaran pada tayangan langsung “Opening Ceremony” Olimpiade London, pada 28 Juli 2012 lalu. KPI Pusat menemukan adegan yang tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan adegan seksual dan norma kesopanan. Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Rabu, 12 September 2012.

Adapun nama program acaranya yakni “London 2012 Opening Ceremony” di TVRI dan “Sportacular Olympic London 2012” di RCTI. Adegan melanggar yang ditayangkan yakni ciuman bibir.

Menurut KPI, seperti tertulis dalam surat peringatan tersebut, adegan ciuman bibir dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dan dianut oleh masyarakat.

KPI Pusat menjelaskan jika peringatan ini bertujuan agar TVRI dan RCTI dapat bersikap tanggap melakukan langkah yang tepat dan cepat terhadap materi siaran langsung yang patut diduga melanggar P3SPS KPI tahun 2012.

Diakhir suratnya, KPI Pusat meminta kedua stasiun televisi agar menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program acara. Red

altJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) perpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk kali kedua sejak ditandatangani pertama kali pada 2006 silam. Dalam kesempatan itu, hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, mewakili Ketua KPI Pusat dan Kepala Divisi Humas Polri, Anang Iskandar, yang bertindak atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Perpanjangan MoU berlangsung di kantor Divisi Humas Polri, Rabu, 12 September 2012.

Dalam sambutannya, KPI yang diwakili Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad menyatakan, kerjasama MoU antara KPI dan Polri diperlukan karena adanya irisan-irisan antara kedua belah pihak yang berhimpitan. Nota kesepahaman ini berisi kerjasama penyelenggaraan penegakan hukum, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan bidang penyiaran.

“Kerjasama ini dalam penegakan hukum penyiaran, KPI menjadi leading sektornya,” kata Idy di depan petinggi Divisi Humas Polri dan sejumlah wartawan.

Menurut Idy, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan sejak MoU ini ditandatangani, sudah harus dibuat pedoman kerja dan tim pelaksana. Kemudian, MoU ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh KPI Daerah dan Polda. “Kita berharap sinergi dan kerjasama ke depan hal penegakan hukum penyiaran,” tukasnya.

Sementara itu, diawal acara, Kadiv Humas Polri, Anang Iskandar berharap, kerjasama dan penandatangan perpanjangan MoU dengan KPI bisa menjadikan dunia penyiaran menjadi lebih bertanggungjawab, profesional dan menghormati nilai-nilai hukum yang berlaku. “Upaya ini juga untuk melindungi hak-hak masyarakat,” katanya.

MoU antara Polri dan KPI, menurut Anang, juga dalam upaya Polri mendukung sepenuhnya langkah dan tugas KPI sebagai lembaga negara independen. Adapun bantuan yang diberikan berupa hal-hal teknis, pelatihan, penyelenggaraan pendidikan, sosialisasi dan tentunya penegakan hukum penyiaran. Red

altJakarta - Lembaga penyiaran diharapkan bisa lebih berhati-hati dan sensitif ketika menayangkan sebuah program terutama tayangan yang memiliki implikasi tidak baik bagi penontonnya. Harapan ini disampaikan Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, ketika menjadi narasumber pelatihan pimpinan di lingkungan manajemen RSCM, Selasa, 11 September 2012.

Menurut Nina, sensitifitas menjadi sesuatu yang harus dimiliki setiap awak media, baik itu dalam peliputan, pembuatan program serta sebelum penayangan. “Sensitifitas bisa menghidari dan mempersempit tayangan-tayangan yang tidak pantas untuk di tayangkan,” katanya.

Beberapa tayangan yang pernah ditayangkan lembaga penyiaran yang menurut KPI tidak sensitif dan terindikasi melanggar aturan P3SPS KPI harus mendapat sanksi teguran atau peringatan. Sanksi yang diberikan KPI, menurut Nina, untuk menghidari adanya pelanggaran ataupun kesalahan dikemudian hari. “KPI memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan,” jelas Nina di depan hampir seratusan staf dan pimpinan RSCM.

Dalam kesempatan itu, Nina begitu berharap kepada lembaga penyiaran khususnya televisi untuk memberikan dan terus menciptakan tayangan-tayangan yang sehat dan mendidik. “Adanya tayangan yang sehat dan mendidik bisa menjadi tontonan alternatif bagi masyarakat yang memang butuh tontonan layak, sehat dan mendidik,” katanya.

Pada saat presentasi, Nina menyampaikan permasalahan mengenai tayangan pengobatan tradisional dan program sejenisnya. Menurut Nina, KPI bertanggungjawab dan selalu mengawasi isi tayangan dari setiap program yang di siarkan televisi. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot