Jakarta - Program Siaran “Kiss Sore” yang ditayangkan pada 23 Agustus 2012 pukul 14.27 WIB diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Dalam program tersebut terdapat adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Dalam program menayangkan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh Krisdayanti dan Raul Lemos. TIndakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Jenis pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.
Surat sanksi administratif yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto meminta Indosiar untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dan tidak ditayangkan kembali. Red/ST

