altJakarta -  Dari 30-an radio yang bersiaran di Bengkalis, Riau, yang berbatasan dengan Malaysia, ternyata hanya dua radio yang bersiaran bahasa Indonesia. "Itu pun tidak terdengar jernih," kata Iswandi Syahputra, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, ketika memantau langsung siaran radio di Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu, 13 Juni 2012.

Pemerintah Indonesia dan Malaysia saat ini tengah melakukan pengukuran bersama terkait melubernya siaran radio Malaysia di kabupaten tersebut. Iswandi menilai, pengukuran ini sangat penting untuk mengembalikan otonomi kekuasaan wilayah udara RI.

Menurut dia, upaya tersebut tampaknya sulit diwujudkan karena sejumlah hal. "Faktor nasionalisme aparat, terutama Kepala Balai Monitoring (Balmon)  Riau sebagai petugas teknis lapangan yang mengukur frekuensi menjadi hambatan," ujar Iswandi.

Namun Kepala Balmon Riau, Syamsul, menilai ini semata urusan frekuensi yang diatur oleh ITU (International Telecomunication Union). "Saat ini kami sedang malakukan pengukuran," kata Syamsul kepada Tempo siang ini.

Iswandi tak sepakat dengan argumen ini. "Paham sempit aparat di lapangan inilah yang membuka peluang intervensi siaran asing ke Indonesia," kata Iswandi.

Selain persoalan lemahnya wawasan kebangsaan aparat Balmon di perbatasan, Iswandi menilai intervensi siaran asing, terutama Malaysia dan Singapura, masuk ke wilayah RI karena minimnya minat industri penyiaran berinvestasi di daerah perbatasan.

Faktor lainnya, isu perbatasan masih dianggap komoditas politis. "Belum ada langkah terpadu sejumlah sektor terkait dalam mengurus isu perbatasan. Perlu konsinyering seluruh stakeholders perbatasan," kata Iswandi. Red dari Tempo.com

altJakarta - Pemerintah Indonesia akan menegur Malaysia jika terbukti ada pelanggaran frekuensi radio di wilayah Bengkalis, Provinsi Riau. Namun, sebelum teguran ini dilaksanakan, pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap temuan ini.

“Kami akan sampaikan notice kepada Malaysia,” kata juru bicara Kementerian Informatika dan Komunikasi, Gatot Dewa Broto kepada Tempo, Rabu, 13 Juni 2012.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia menemukan adanya 30 frekuensi siaran radio di Bengkalis, Riau. Namun, dari semua frekuensi tersebut hanya ada dua frekuensi yang berasal dari Indonesia, sisanya berasal dari Malaysia.

Gatot menuturkan, banyaknya frekuensi siaran radio terutama di wilayah perbatasan karena tingginya permintaan. Sedangkan minat dari pengusaha lokal untuk menyediakan siaran juga terbatas.

“Permintaan banyak tetapi frekuensi terbatas,” kata dia. Hal ini menimbulkan potensi masuknya frekuensi siaran radio dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Indonesia, Malaysia dan Singapura sebenarnya secara rutin melakukan pertemuan untuk membahas mengenai penyiaran dan masalah seluler. Pertemuan ini dilakukan setiap enam bulan sekali karena tingginya potensi lalu lintas siaran diantara ketiga negara.

Masuknya frekuensi siaran ke negara lain, kata Gatot, merupakan hal yang dilarang. “Kami akan tanyakan ke Malaysia jika ini benar terjadi.”

Menurut dia, kerugian yang dirasakan Indonesia adalah berkurangnya jatah frekuensi karena dipakai oleh Malaysia. Tetapi, kerugian yang paling tinggi dirasakan oleh Indonesia adalah kerugian politis. Masuknya radio Malaysia menyebabkan siaran akan dipenuhi didominasi dari Malaysia.

Gatot menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan masing-masing negara, terutama di perbatasan sangat tinggi. Pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh Malaysia dan Singapura, tetapi juga oleh masyarakat Indonesia. ”Ini akan menjadi koreksi diri,” ujarnya. Red dari Tempo

Jakarta - Pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012 pada program siaran “Protect The Boss” di Indosiar dikenakan sanksi administratif teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Program yang tayang pada 30 Mei 2012 mulai pukul 13.30 WIB menayangkan adegan yang mengesankan ciuman dan juga menayangkan adegan ciuman bibir di akhir episode program. Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Surat No. 354/K/KPI/06/12 pada 12 Juni 2012 yang ditandatangani Mochamad Riyanto, memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g dan k, dan 37 ayat (4) huruf a.

Dalam suratnya, KPI Pusat meminta Indosiar agar segera melakukan evaluasi internal program dengan cara melakukan editing pada adegan seksual yang dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Red/ST

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 12 Juni 2012 mengeluarkan surat sanksi administratif teguran tertulis terhadap program siaran “Naughty Kiss” yang ditayangkan di Indosiar pada 30 Mei 2012 pukul 12.29 WIB.

Program tersebut ditemukan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012. Pelanggaran yang terjadi adalah menayangkan adegan yang mengesankan ciuman bibir yang dilakukan oleh 2 (dua) pelajar di awal episode program. Pelanggaran yang sama juga ditemukan pada awal penayangan program pada setiap episode.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Dalam surat sanksi administratif No. 355/K/KPI/06/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto diputuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf k, dan Pasal 37 ayat (4).

Terakhir, KPI Pusat juga meminta Indosiar agar menjadikan P3 dan SPS tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program berita. Red/ST

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang benar dari layak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, ketika menerima kunjungan 85 orang mahasiswa Fakultas Ilmi Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Banten, di Kantor KPI Pusat, Selasa, 12 Juni 2012.

Menurut Dadang, informasi yang disampaikan ke masyarakat itu tidak hanya sekedar informasi tetapi juga baik, bermanfaat dan layak sesuai. “Ini menjadi salah satu tugas dan kewajiban KPI yang diamanahkan UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” tegasnya.

Selain itu, masih banyak tugas dan kewajiban KPI yang harus dijalankan, salah satunya adalah ikut membantu iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. “Anda tahu bahwa penyerapan iklan di media itu mencapai 50 trilyun. 60 persen dari 80 persen jumlah tersebut masuk ke televisi Jakarta. Sisanya dibagi-bagi untuk televisi lokal yang jumlahnya ratusan, radio yang jumlahnya ribuan dan media lainnya,”kata Dadang.

Meskipun penyerapan iklan untuk televisi lokal tidak banyak, perkembangan televisi lokal baru masih saja ada. Menurut Dadang, UU Penyiaran yang sekarang memang mendorong adanya beragam kepemilikan atau diversity of ownership. “Ini kesempatan bagi kalian mahasiswa untuk masuk ke dalam dan ikut bersaing,” katanya.

Terkait masalah rendahnya kualitas program acara di televisi, Dadang mengusulkan penguatan media cerdas atau literasi media dikalangan mahasiswa dan kelompok masyarakat lain. Literasi media mampu memberikan penyadaran untuk memilih mana tayangan yang pantas dan tidak pantas ditonton. “Jika masyarakat sudah cerdas dengan literasi media, nantinya ini bisa mengubah televisi untuk membuat tayangan yang lebih baik. Jika tayangan televisi tidak bisa berubah, masyarakatnya yang harus cerdas,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah mahasiswa bertanya mengenai mandeknya sistem siaran jaringan. Menurut mereka, pelaksanaan sistem siaran tersebut mestinya sudah berjalan sejak 2006 lalu, tapi sayangnya sampai sekarang belum banyak diimplementasikan. Selain itu, mereka juga memandang perlu lembaga rating lain selain AGB Nilsen. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot